Cari Berita

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-07-24 10:15:16
Dok. PN Jakarta Timur

Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan. Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Sebelum sampai pada amar tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa seluruh pokok perlawanan yang diajukan Tim Advokat Terdakwa. Perlawanan itu meliputi keberatan mengenai kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, serta permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Terhadap keberatan mengenai kompetensi relatif, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Pertimbangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam putusan juga dijelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan karena keterbatasan dan kurang representatifnya ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyidangkan perkara yang menarik perhatian publik.

Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK

Majelis juga menolak keberatan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penuntutan terhadap Terdakwa tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan karena pengaduan terhadap Terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu yang ditentukan. Selain itu, dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak hanya memuat delik aduan, tetapi juga delik biasa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis kemudian mempertimbangkan dalil mengenai pelanggaran asas legalitas. Dalam putusan disebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan pada rentang Maret hingga Mei 2025. Namun, konten digital yang menjadi objek perkara tetap dapat diakses setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Oleh karena itu, Majelis berpendapat penggunaan ketentuan KUHP Nasional dalam dakwaan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Pertimbangan yang menjadi titik balik putusan justru muncul ketika Majelis menilai penyusunan surat dakwaan. Hakim mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan surat dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Putusan menegaskan, "Menimbang bahwa syarat surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus memuat uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan."

Majelis menemukan bahwa dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dalam Dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Kedua ketentuan tersebut diterapkan terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan. Berdasarkan kondisi tersebut, Majelis menilai Penuntut Umum tidak memenuhi syarat kecermatan dalam menyusun surat dakwaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar dikabulkannya perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukum surat dakwaan.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis menyatakan, "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum, beralasan hukum dikabulkan."

Konsekuensi hukumnya dijelaskan secara tegas dalam pertimbangan berikutnya. Majelis menyatakan, "Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Tim Advokat Terdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan." 

Baca Juga: Inform Consent Dalam Tindakan Medis sebagai Hak Pasien

Putusan itu kemudian diikuti dengan perintah, "Menimbang, bahwa karena perkara tidak dapat dilanjutkan maka berkas perkara atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum."

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai dakwaan batal demi hukum, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum, memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan tersebut menunjukkan bahwa alasan diterimanya perlawanan bukan karena persoalan kewenangan mengadili maupun gugurnya hak penuntutan, melainkan karena Majelis menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…