Subang, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Subang secara resmi memulai pelaksanaan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Subang Kelas IA yang ditandai dengan kegiatan Groundbreaking dan Peletakan Batu Pertama pada Senin (29/06/2026).
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana peradilan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang profesional, modern, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Subang, Tira Tirtona, saat diwawancarai Dandapala.
Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, dan Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Subang, para pimpinan instansi vertikal, serta jajaran aparatur PN Subang.
Baca Juga: Jelang KUHP & KUHAP Nasional Berlaku, PN Subang Satukan Pemahaman Bersama Penegak Hukum Lainnya
PN Subang merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Bandung yang dibentuk pada tahun 1971, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
“Pada awal operasionalnya, Pengadilan Negeri Subang berkantor di Jalan Otista Nomor 128 Subang di bawah kepemimpinan Ketua pertama, Syafiuddin Kartasasmita”, ungkap Tira.
Selanjutnya, pada tahun 1974, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menghibahkan tanah dan bangunan kantor sehingga Pengadilan Negeri Subang berpindah ke Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo Nomor 1 Subang yang hingga saat ini menjadi pusat pelayanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Subang, lanjutnya.
PN Subang memiliki wilayah hukum meliputi 30 Kecamatan dan 1.675.519 jiwa di seluruh Kabupaten Subang. Seiring meningkatnya beban pelayanan serta perkembangan kelembagaan, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19/KMA/SK.OTL.1/1/2026, PN Subang resmi meningkat statusnya dari Pengadilan Negeri Kelas IB menjadi Pengadilan Negeri Kelas IA.
“Peningkatan status tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk melalui pembangunan gedung kantor yang memenuhi standar prototipe terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Pengadilan Negeri Kelas IA”, ujar perempuan yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua di PN Kayuagung ini.
Sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2025, PN Subang telah memperoleh alokasi belanja modal untuk renovasi ruang sidang. “Memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan renovasi dilanjutkan secara menyeluruh terhadap gedung kantor yang telah digunakan selama lebih dari lima dekade dan dinilai telah mencapai batas usia layan bangunan”, ucapnya.
Renovasi gedung bertujuan meningkatkan fungsi, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan operasional gedung perkantoran melalui pekerjaan arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan penataan sarana prasarana pendukung.
“Kehadiran gedung baru diharapkan mampu menunjang penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, transparan, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan”, timpalnya.
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Makmur Manunggal selaku kontraktor pelaksana dengan pengawasan PT. Wastu Anopama. Seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pengadilan Negeri Subang, yang terdiri atas anggaran perencanaan sebesar Rp486.753.870, anggaran pelaksanaan sebesar Rp13.618.102.000, dan anggaran pengawasan sebesar Rp597.041.250. Proyek ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu tujuh bulan.
“Hingga saat ini, progres fisik renovasi gedung telah mencapai 8,98 persen dengan deviasi progres kumulatif sebesar positif 0,08 persen, yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan”, pungkas Tira.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
Selama lebih dari 50 tahun pengabdiannya, PN Subang telah dipimpin oleh 23 orang Ketua Pengadilan. Hingga saat ini, PN Subang terus berkomitmen mewujudkan visinya yaitu "Terwujudnya Pengadilan Negeri Subang yang Agung", melalui penyelenggaraan peradilan yang mandiri, profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Renovasi gedung kantor ini diharapkan menjadi fondasi yang semakin memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern dan terpercaya. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI