Cari Berita

PN Pangkajene Sulsel Gelar Sidang Dakwaan Judi 3 Kades-Pegawai

article | Sidang | 2025-09-30 15:25:10

Pangkajene dan Kepulauan – Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menyidangkan perkara perjudian yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk tiga kepala desa dan seorang pegawai honorer. Sidang digelar di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan nomor 38, Kecamatan Pangkajene.“Dari total 12 terdakwa, 3 orang di antaranya adalah kepala desa dan 1 orang pegawai honorer di salah satu dinas,” ujar hakim sekaligus juru bicara PN Pangkajene, Restu Permadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).Kasus ini bermula ketika terdakwa J mengajak 11 terdakwa lainnya, yakni RA, MH, RH, S, N, L, I, H, A, SA, dan IK, untuk berkumpul di rumahnya pada 20 April 2025. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi permainan judi dadu dengan terdakwa J bertindak sebagai bandar. Para terdakwa bermain dengan taruhan Rp10 ribu per orang hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian.Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan.Ketua majelis hakim Rico H Sitanggang menunda sidang hingga 8 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (SNR/WI)

PN Pangkajene Sulsel Vonis 1 Tahun Penjara Penabrak Pedagang Ikan

article | Sidang | 2025-09-10 12:30:56

Pangkajene- Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seorang sopir yang kelalaiannya menewaskan seorang pedagang ikan, Priman. Dalam putusan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, majelis hakim menilai perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi dasar penting pemulihan harmoni sosial.Majelis yang diketuai Novalista Ratna Hakim, dengan anggota Restu Permadi dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Agus Iwan bin Melakin (58). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Pkj yang dibacakan pada Kamis (4/9/2025).Kasus berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Mei 2025 di perempatan lampu merah Labakkang, Pangkep. Saat itu, mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Agus menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Pirman. Benturan keras membuat Pirman terlempar dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Batara Siang.Jaksa penuntut umum mendakwa Agus melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengakuan bersalah terdakwa, penyesalan, serta kesediaan keluarga korban untuk memaafkan.Perdamaian itu difasilitasi pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif. Pada 21 Agustus 2025, keluarga korban dan terdakwa menandatangani kesepakatan damai.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan paradigma pemidanaan kini beralih dari orientasi balas dendam menuju pemulihan. "Pidana bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah dan mendidik," tulis majelis dalam putusan.Faisal, adik korban, menyatakan pihak keluarga menerima putusan tersebut. "Kami sudah memaafkan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengemudi lain," ujarnya.