Cari Berita

Sengketa Tanah Belasan Tahun Berujung Damai di PN Idi

article | Berita | 2025-10-09 19:30:27

Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh mencatat keberhasilan proses mediasi sengketa jual beli tanah yang berlangsung sejak tahun 2002. Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2025/PN Idi antara Ti Aisyah melawan Ti Jalimah ini mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (29/09) oleh mediator hakim, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar. Perkara bermula ketika Ti Aisyah membeli sebidang tanah dari Ti Jalimah seluas 388 meter persegi yang berlokasi di Dusun Melati, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp10.000.000,00 secara bawah tangan. Saat proses balik nama sertifikat, Ti Aisyah mendapatkan hambatan dari keluarga Ti Jalimah sehingga berujung pada pengajuan gugatan di PN Idi.”Tujuan Penggugat mengajukan gugatan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai jual beli tanah yang dibelinya dari Tergugat,” ujar Bayyoumi dalam rilisnya kepada Dandapala.Jalannya mediasi bukan tanpa hambatan, namun peran mediator dalam menjembatani kebutuhan kedua belah pihak menjadi kunci keberhasilan mediasi dalam perkara ini. ”Para pihak sudah menjalin hubungan kekeluargaan secara baik selama 20 tahun, mediator hanya fokus mendorong keduanya untuk beritikad baik mencapai kesepakatan perdamaian,” tambah Bayyoumi.Pemandangan menarik juga terjadi ketika mediator menghadapi kendala bahasa dengan para pihak. ”Tergugat tidak lancar berbahasa Indonesia sehingga jalannya mediasi melibatkan peran keluarga yang turut mendampingi untuk menjembatani hambatan bahasa ini,” ujarnya.Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak menegaskan agar Ti Jalimah tidak mempersulit Ti Aisyah dalam proses balik nama sertifikat. Kemudian, kesepakatan tersebut dikuatkan melalui putusan perdamaian yang sekaligus menandakan perkara ini selesai dan ditutup. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Perkara Wanprestasi Pasir Batu Berakhir Damai di PN Maros

article | Berita | 2025-09-24 16:25:36

Maros, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Maros berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana pada Jumat (19/9). Gugatan yang terdaftar melalui E-Court PN Maros dengan nomor register 6/Pdt.G.S/2025/PN Mrs tersebut diajukan oleh A K D S terhadap PT. V G A 5 cq A T A karena tidak melunasi sisa utang pembelian sirtu sebanyak Rp100 juta.Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa telah dilakukan perjanjian pembelian sirtu sebanyak 400 ret mobil dengan nilai Rp320 juta. Meski Tergugat telah membayar sebagian secara bertahap, namun hingga Juni 2025 masih tersisa kewajiban Rp100 juta yang menjadi dasar gugatan sederhana ini.Hakim pemeriksa perkara, Dinza Diastami M, mendorong para pihak untuk menempuh jalan damai. Dengan pendekatan kearifan lokal, Ia mengingatkan pentingnya saling memuliakan sesama manusia “ _Sipakalebbiki pada Sipakaraja, saling menghormati dan menghargailah sesama manusia_ ” ujarnya dalam persidangan. Melalui proses perdamaian yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaiakan sengketa secara damai. Dalam kesepakatan, Tergugat menyetujui untuk melunasi kewajiban Rp100 juta secara bertahap selama lima bulan, dengan cicilan setiap tanggal 10 mulai Oktober 2025 hingga Februari 2026. Selain itu, Tergugat juga memberikan kompensasi Rp10 juta kepada Penggugat yang dibayarkan saat penandatangan kesepakatan. Untuk menjaga kepastian, kesepakatan juga memuat klausul jaminan di mana apabila Tergugat kembali wanprestasi, maka ia bersedia menyerahkan aset bergerak atau cek tunai dengan nilai lebih besar dari sisa utang. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi. Perdamaian ini menjadi bukti komitmen PN Maros dalam mendorong penyelesaian perkara dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus mewujudkan keadian substantif bagi masyarakat. (IKAW/LDR)