Sebuah pertanyaan menarik muncul di forum diskusi: “Bagaimana
mekanisme pengeluaran penetapan Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima
permohonan penetapan atas penghentian Penyidikan yang didasarkan pada hasil
gelar perkara (dahulu dikenal sebagai SP3) menurut KUHAP baru?”
Pertanyaan ini cukup menggelitik karena jika benar
mekanisme yang ditanyakan itu ada dalam KUHAP Baru, maka terdapat perubahan drastis
aturan dalam hukum acara pidana yakni penghentian Penyidikan—termasuk
penghentian Penuntutan—harus meminta penetapan dari Ketua PN, karena KUHAP
sebelumnya tidak mengatur.
Selain itu mekanismenya juga berbeda dengan yang mirip
dengan sejenisnya, seperti dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Pasal 12
mengatur hasil kesepakatan diversi pada tingkat Penyidikan/Penuntutan
dimintakan Penetapan ke Pengadilan, dan setelah diberitahukan, Penyidik menerbitkan
penetapan penghentian Penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan
penghentian Penuntutan. Artinya mekanisme lahirnya SP3 setelah ada Penetapan
Ketua Pengadilan.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Kalau konstruksi pertanyaan di atas bentuknya, SP3 lahir
sebelum ada Penetapan Ketua Pengadilan.
Ternyata timbulnya pertanyaan tersebut dipicu dari adanya ketentuan Pasal 27 KUHAP Baru,
lengkapnya sebagai berikut:
“Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan
yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan
permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan
dan Pengadilan Negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut
Umum wajib melakukan Penuntutan.”
Konstruksinya, jika rumusan pasal tersebut dipenggal,
yakni “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk
menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan...”, maka
seolah-olah produk SP3 hasil gelar perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan
Negeri, kemudian Pengadilan Negeri diberi kewenangan untuk menetapkannya. Lalu apakah produk hukum dari Pengadilan ini diproses
dengan mekanisme seperti lahirnya penetapan diversi, atau sama dengan mekanisme
lahirnya penetapan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan?
Mari kita kaji bersama, apakah memang maksud Pasal 27
KUHAP Baru tersebut seperti di atas, atau ada maksud lain?
Pertama, jika kita perhatikan konteks: Pasal 27 berada di
Bab Penyidikan, yang menegaskan bahwa gelar perkara dan penghentian Penyidikan
adalah domain utama Penyidik. Pasal ini tidak secara eksplisit memerintahkan Penyidik
untuk mengajukan permohonan penghentian Penyidikan hasil gelar perkara ke Pengadilan,
berbeda dengan mekanisme diversi yang memang mengharuskan penetapan Pengadilan.
Sebaliknya, Pasal 27 justru menekankan kewajiban Penuntut
Umum: Jika penghentian Penyidikan berdasarkan gelar perkara dinyatakan tidak
sah oleh Pengadilan, maka Penuntut Umum wajib melanjutkan ke Penuntutan. Dengan
kata lain, pasal ini "aktif" hanya ketika ada permohonan pengujian
keabsahan penghentian Penyidikan ke Pengadilan—bukan sebagai kewajiban rutin Penyidik
untuk meminta penetapan ke Pengadilan. Ini menunjukkan bahwa Pasal 27 bukanlah
mandat pengajuan wajib, melainkan respons terhadap potensi sengketa.
Kejelasan ini diperkuat oleh Pasal 62 ayat (2) KUHAP
Baru: "Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan,
Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum." Di sini, kewajiban Penyidik setelah gelar
perkara memutuskan menghentikan perkara adalah wajib membuat Surat ketetapan
penghentian Penyidikan (SKP Penyidikan, dahulu SP3) dan selanjutnya bukan
meminta penetapan Ketua PN tetapi
melakukan pemberitahuan ke Penuntut Umum—sebagai penyimbang SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Ini menegaskan bahwa SKP Penyidikan hasil
gelar perkara adalah produk internal Penyidik yang tidak memerlukan validasi
dari Pengadilan.
Lalu, apa maksud frasa "diajukan permohonan ke Pengadilan
Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan..." di
Pasal 27? Menurut Penulis, ini merujuk pada mekanisme Praperadilan, di mana
pihak yang keberatan—seperti korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—dapat
mengajukan uji keabsahan SKP Penyidikan (lihat Pasal 158 huruf b KUHAP Baru,
yang menyebut wewenang Praperadilan mencakup sah atau tidaknya penghentian Penyidikan/Penuntutan;
serta Pasal 161 yang memberikan hak ini kepada pihak terkait). Mekanisme Pasal
27 ini bukan mengatur Penyidik untuk meminta penetapan ke Pengadilan, melainkan
norma pembuka bagi pihak eksternal untuk bisa membatalkan SKP Penyidikan, dan jika terbukti tidak sah oleh Pengadilan maka mewajibkan
Penuntut Umum melakukan Penuntutan.
Apakah dengan demikian semua SKP Penyidikan termasuk di
dalamnya SKP Penuntutan tidak perlu dimintakan Penetapan Ketua PN?
Tidak selalu, karena dalam Pasal 83 dan Pasal
84 KUHAP Baru diatur, jika Mekanisme Keadilan
Restoratif (MKR) berhasil dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara pada tingkat Penyidikan, maka Penyidik membuat surat
penghentian Penyidikan. Surat tersebut diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut
Umum dan dimintakan Penetapan kepada Ketua PN dalam jangka waktu 3 hari.
Hal yang sama untuk Penuntutan, jika MKR berhasil
menghasilkan Surat kesepakatan penyelesaian perkara, maka dibuatkan SKP Penuntutan
yang dalam jangka waktu 3 hari dimintakan penetapan kepada Ketua PN (Pasal 86).
Terlihat perbedaan norma dengan UU SPPA, karena UU SPPA
mengatur adanya Penetapan Ketua PN dahulu baru SP3 lahir, tetapi dalam konteks MKR, KUHAP Baru mengatur
sebaliknya yakni SKP Penyidikan/Penuntutan lahir dahulu baru kemudian dimintakan
Penetapan Ketua Pengadilan.
Artinya juga, jika SKP Penyidikan/Penuntutan lahir berdasarkan mekanisme MKR, maka Ketua PN memiliki kewenangan untuk membuat Penetapan
mengabulkan atau menolak SKPP tersebut—meski menurut Penulis lebih diideal harus
dibaca dalam bentuk mengabulkan atau menolak mengesahkan kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara pada tingkat Penyidikan/Penuntutan, bukan SKPP-nya secara
langsung.
Sedangkan SKP Penyidikan berdasarkan gelar perkara, yang
notabene produk Penyidik yang terkadang tanpa kehendak sama dari
korban/pelapor, maka produk tersebut tidak perlu dimintakan Penetapan kepada Ketua
PN, karena produk Penyidik tersebut masih diberikan ruang oleh KUHAP Baru untuk
diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka jawaban dari pertanyaan apakah
Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Ketua PN adalah ya
dan tidak.
“Iya”, harus dimintakan Penetapan Ketua PN, jika SKP Penyidikan/Penuntutan berasal dari MKR, dan sebaliknya “tidak”
melalui Penetapan Pengadilan, jika SKP Penyidikan berasal dari hasil gelar
perkara, karena SKP tersebut dijawab
Pengadilan melalui mekanisme praperadilan bukan melalui Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri.
Pasal 27 KUHAP Baru hanya memberi mandat kepada Penuntut
Umum: jika SKPP hasil gelar perkara dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri
melalui mekanisme praperadilan, maka Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
Baca Juga: SEMA 1/2026: Ketua PN Jadi Penentu Kunci Restorative Justice
Dari pasal-pasal di atas menunjukkan KUHAP Baru membatasi
intervensi Pengadilan melalui penetapan Ketua PN dalam penghentian perkara
hanya pada perkara yang selesai dengan pendekatan restoratif, sama dengan
mekanisme Diversi dari SPPA namun berbeda dari sisi waktu lahirnya SKPP/SP3 dan
Penetapan Ketua PN-nya.
Pertanyaan akhirnya, apakah konstruksi di atas memang merupakan hal yang dikehendaki pembuat KUHAP Baru?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI