Cari Berita

Arungi Lautan, PN Serui Sidang di Zitting Plaats

article | Serba-serbi | 2025-07-18 09:05:51

Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui melaksanakan sidang di luar Gedung, sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2025 di tempat sidang Pengadilan Serui yang berada di Kabupaten Waropen. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Jumat pagi 18/7, Wilayah Yurisdiksi PN Serui meliputi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Kepulauan Yapen adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Papua. Ibu Kota Kabupaten ini terletak di kelurahan Serui kota yang berada di wilayah Distrik Yapen Selatan. Kabupaten ini dahulu bernama Kabupaten Yapen Waropen. Sedangkan Kabupaten Waropen merupakan pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen pada tahun 2003. Rilis tersebut juga menyampaikan sidang diluar gedung ini demi mewujudkan pelayanan hukum yang maksimal di PN Serui. “PN Serui juga memiliki tempat sidang yang berada di Kabupaten Waropen zitting plaats yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berdomisli di Kabupaten Waropen, zitting plaats ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sulit menjangkau kantor pengadilan,” tegas rilis tersebut. Untuk sampai ke Kabupaten Waropen, maka harus menyeberangi lautan menggunakan speed boat, kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan menggunakan mobil, perjalanan tersebut ditempuh dengan waktu kurang lebih selama 1 jam 30 menit. “Kedepannya lembaga peradilan bisa terus berkarya, meningkatkan sumber daya manusianya serta mengembangkan berbagai macam inovasi-inovasi yang akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak, waktu dan biaya untuk dapat mengakses layanan peradilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

article | Berita | 2025-05-28 09:15:49

Mandailing Natal – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal melaksanakan Sidang Zitting Plaats di Kota Natal (07/05/2025). Sidang tersebut berlangsung untuk mengadili 10 perkara pidana dengan klasifikasi tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan narkotika. “Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Salah satu Zitting Plaats milik PN Mandailing Natal terletak di Kota Natal”, ucap juru bicara PN Mandailing Natal, Qisthi Widyastuti kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, pada prinsipnya tujuan dari Sidang Zitting Plaats adalah meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan di Kabupaten Mandailing Natal. Sidang Zitting Plaats sendiri berpedoman pada Sema Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo SK Dirjen Badilum Nomor: 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sema Nomor 10 tahun 2010. “Sidang Zitting Plaats di wilayah hukum Mandailing Natal dilaksanakan pada hari Selasa atau Rabu setiap minggu dengan tujuan agar masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan dan perkara lebih cepat diselesaikan dengan langsung sidang di tempat”, ucap Ketua Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.Riswan Herafiansyah juga menyampaikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh suatu Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang di zitting plaats. Bagi Ketua Pengadilan Negeri maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikut:Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor pengadilan dan zitting plaats yang dituju;Membuat Penetapan Penunjukan 3 hakim, 1 orang panitera pengganti, dan 1 tenaga administrasi;Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di zitting plaats serta membuat laporan penyerapan anggaran yang tersedia di dalam DIPA;Sementara bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikutSebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim harus sudah mempunyai gambaran jumlah perkara pidana dan perkara perdata yang akan disidangkan sebagai bahan untuk menentukan berapa lama tinggal di zitting plaat sampai kembali ke pengadilan;Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaannya mediasi dapat dilakukan di pengadilan maupun di zitting plaats;Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di zitting plaat melalui panitera pengganti atas nama panitera/sekretaris pengadilan yang dibantu seorang petugas administrasi;Menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan bantuan hukum dalam perkara pidana maupun permohonan beracara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata. (YBB/AAR/FAC)