Cari Berita

Arungi Lautan ke Pulau Namatota, PN Kaimana Papua Barat Sidang di Zitting Plaats

article | Berita | 2025-10-09 10:30:25

Kaimana - Rombongan Pengadilan Negeri (PN) Kaimana mengarungi laut selama 1 jam 30 menit menggunakan perahu ke Pulau Namatota di perairan Papua Barat untuk menggelar sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats). Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir Sikki ZA, Kamis (8/10/2025).Sidang digelar di bawah naungan alam yang asri, dengan langit yang memancarkan cahaya keemasan dan alunan angin laut yang menemani jalannya persidangan.Sidang kali ini menangani sejumlah gugatan voluntair, urusan hukum administratif yang sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat terpencil. Namun, kali ini, tidak ada lagi jalan panjang, tidak ada biaya transportasi yang membengkak, dan tidak ada penundaan karena jarak.Hal ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan“Fokus kami pada masyarakat yang terkendala hambatan geografis dan ekonomi. Masyarakat tidak lagi mengejar keadilan jauh ke kota. PN Kaimana hadirkan keadilan ke rumah” ujar Mahir Sikki ZA dalam rilis resminya.Warga setempat menyambut kehadiran pengadilan dengan sorak-sorai kecil dan perasaan haru. Kepala Desa Namatota, Bakri Ombaier, juga mengapresiasi layanan PN Kaimana tersebut.“Dulu, untuk mengurus surat pernyataan atau gugatan, kami harus menghabiskan waktu sehari dan uang yang tak sedikit. Sekarang, dengan satu kali perjalanan melalui laut, semua bisa terselesaikan di tempat ini. Kami merasa lega karena masyarakat telah terlayani dengan baik, tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga dengan menyeberangi laut untuk sampai ke pengadilan. Ini bukan sekadar sidang, ini adalah penghormatan terhadap hak dasar manusia.” Ujar Bakri Ombaier.PN Kaimana di Papua Barat terus berupaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat salah satunya dengan menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang ini dapat dilakukan secara bergilir di berbagai lokasi (sidang keliling) atau di tempat sidang tetap yang sudah ditetapkan di luar gedung pengadilan (zitting plaats). (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Perluas Akses Keadilan, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Zitting Plaats

article | Berita | 2025-09-26 16:35:35

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal kembali melaksanakan sidang zitting plaats di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Rabu (24/09/2025). Diketahui, zitting plaats adalah tempat-tempat sidang diluar gedung pengadilan, yang masih berada di wilayah hukum pengadilan tersebut, untuk memudahkan masyarakat mendatangi lokasi persidangan. Biasanya Zitting plaats diadakan untuk lokasi yang jaraknya sangat jauh dengan gedung pengadilan.Kegiatan ini merupakan komitmen PN Mandailing Natal dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat di wilayah terpencil.Dalam sidang zitting plaats, Majelis Hakim telah menyidangkan 4 perkara pidana. “Seluruh persidangan berlangsung lancar tanpa hambatan, meskipun lokasi zitting plaats berada cukup jauh dari kantor utama PN Mandailing Natal,” ucap Juru Bicara PN Mandailing Natal Fadil Aulia kepada Dandapala.Tim PN Mandailing Natal yang terdiri dari Ketua, Wakil, Para Hakim ini perlu menempuh jarak 110 km dengan waktu tempuh pulang pergi 8 jam untuk mencapai lokasi sidang. “Zitting plaats adalah wujud nyata dari upaya PN Mandailing Natal dalam memperluas akses keadilan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Dengan sidang di tempat ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh, untuk menghadiri persidangan,” ungkap Fadil Aulia.Fadil Aulia menambahkan pelaksanaan Zitting Plaats ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan. (zm/ldr)

Arungi Lautan, PN Serui Sidang di Zitting Plaats

article | Serba-serbi | 2025-07-18 09:05:51

Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui melaksanakan sidang di luar Gedung, sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2025 di tempat sidang Pengadilan Serui yang berada di Kabupaten Waropen. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Jumat pagi 18/7, Wilayah Yurisdiksi PN Serui meliputi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Kepulauan Yapen adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Papua. Ibu Kota Kabupaten ini terletak di kelurahan Serui kota yang berada di wilayah Distrik Yapen Selatan. Kabupaten ini dahulu bernama Kabupaten Yapen Waropen. Sedangkan Kabupaten Waropen merupakan pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen pada tahun 2003. Rilis tersebut juga menyampaikan sidang diluar gedung ini demi mewujudkan pelayanan hukum yang maksimal di PN Serui. “PN Serui juga memiliki tempat sidang yang berada di Kabupaten Waropen zitting plaats yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berdomisli di Kabupaten Waropen, zitting plaats ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sulit menjangkau kantor pengadilan,” tegas rilis tersebut. Untuk sampai ke Kabupaten Waropen, maka harus menyeberangi lautan menggunakan speed boat, kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan menggunakan mobil, perjalanan tersebut ditempuh dengan waktu kurang lebih selama 1 jam 30 menit. “Kedepannya lembaga peradilan bisa terus berkarya, meningkatkan sumber daya manusianya serta mengembangkan berbagai macam inovasi-inovasi yang akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak, waktu dan biaya untuk dapat mengakses layanan peradilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

article | Berita | 2025-05-28 09:15:49

Mandailing Natal – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal melaksanakan Sidang Zitting Plaats di Kota Natal (07/05/2025). Sidang tersebut berlangsung untuk mengadili 10 perkara pidana dengan klasifikasi tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan narkotika. “Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Salah satu Zitting Plaats milik PN Mandailing Natal terletak di Kota Natal”, ucap juru bicara PN Mandailing Natal, Qisthi Widyastuti kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, pada prinsipnya tujuan dari Sidang Zitting Plaats adalah meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan di Kabupaten Mandailing Natal. Sidang Zitting Plaats sendiri berpedoman pada Sema Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo SK Dirjen Badilum Nomor: 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sema Nomor 10 tahun 2010. “Sidang Zitting Plaats di wilayah hukum Mandailing Natal dilaksanakan pada hari Selasa atau Rabu setiap minggu dengan tujuan agar masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan dan perkara lebih cepat diselesaikan dengan langsung sidang di tempat”, ucap Ketua Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.Riswan Herafiansyah juga menyampaikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh suatu Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang di zitting plaats. Bagi Ketua Pengadilan Negeri maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikut:Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor pengadilan dan zitting plaats yang dituju;Membuat Penetapan Penunjukan 3 hakim, 1 orang panitera pengganti, dan 1 tenaga administrasi;Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di zitting plaats serta membuat laporan penyerapan anggaran yang tersedia di dalam DIPA;Sementara bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikutSebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim harus sudah mempunyai gambaran jumlah perkara pidana dan perkara perdata yang akan disidangkan sebagai bahan untuk menentukan berapa lama tinggal di zitting plaat sampai kembali ke pengadilan;Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaannya mediasi dapat dilakukan di pengadilan maupun di zitting plaats;Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di zitting plaat melalui panitera pengganti atas nama panitera/sekretaris pengadilan yang dibantu seorang petugas administrasi;Menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan bantuan hukum dalam perkara pidana maupun permohonan beracara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata. (YBB/AAR/FAC)