Cari Berita

Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Catur Alfath Satriya - Dandapala Contributor 2025-05-28 09:15:49
Dok. PN Mandailing Natal

Mandailing Natal – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal melaksanakan Sidang Zitting Plaats di Kota Natal (07/05/2025). Sidang tersebut berlangsung untuk mengadili 10 perkara pidana dengan klasifikasi tindak pidana pencurian, penganiayaan, dan narkotika.

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Salah satu Zitting Plaats milik PN Mandailing Natal terletak di Kota Natal”, ucap juru bicara PN Mandailing Natal, Qisthi Widyastuti kepada Tim DANDAPALA.

Lebih lanjut disampaikan, pada prinsipnya tujuan dari Sidang Zitting Plaats adalah meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan di Kabupaten Mandailing Natal. Sidang Zitting Plaats sendiri berpedoman pada Sema Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo SK Dirjen Badilum Nomor: 01/DJU/OT.01.03/I/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sema Nomor 10 tahun 2010.

Baca Juga: Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil

“Sidang Zitting Plaats di wilayah hukum Mandailing Natal dilaksanakan pada hari Selasa atau Rabu setiap minggu dengan tujuan agar masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan dan perkara lebih cepat diselesaikan dengan langsung sidang di tempat”, ucap Ketua Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah.

Riswan Herafiansyah juga menyampaikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh suatu Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang di zitting plaats. Bagi Ketua Pengadilan Negeri maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor pengadilan dan zitting plaats yang dituju;
  2. Membuat Penetapan Penunjukan 3 hakim, 1 orang panitera pengganti, dan 1 tenaga administrasi;
  3. Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di zitting plaats serta membuat laporan penyerapan anggaran yang tersedia di dalam DIPA;

Sementara bagi Majelis Hakim pemeriksa perkara maka diwajibkan untuk membuat hal-hal sebagaimana berikut

  1. Sebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim harus sudah mempunyai gambaran jumlah perkara pidana dan perkara perdata yang akan disidangkan sebagai bahan untuk menentukan berapa lama tinggal di zitting plaat sampai kembali ke pengadilan;
  2. Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaannya mediasi dapat dilakukan di pengadilan maupun di zitting plaats;
  3. Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di zitting plaat melalui panitera pengganti atas nama panitera/sekretaris pengadilan yang dibantu seorang petugas administrasi;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus perkara permohonan bantuan hukum dalam perkara pidana maupun permohonan beracara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata. (YBB/AAR/FAC) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI