Cari Berita

77 Peserta Ikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup 2025

article | Berita | 2025-09-29 15:05:33

Megamendung - Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) kembali menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXI Tahun 2025. Kali ini diikuti oleh 77 berserta.Pembukaan Pelatihan tersebut diselenggarakan pada hari ini, Senin (29/09/2025) siang oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr H Syamsul Arief. Sebanyak 77 orang hakim dari lingkungan Peradilan Umum dikirim ke Megamendung untuk melaksanakan pelatihan sertifikasi lingkungan hidup. Sebelum hadir di Megamendung untuk melaksanakan pelatihan secara luring, para peserta telah memulai pelatihan secara daring sejak tanggal 22 hingga 27 September 2025. “Kegiatan tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Nomor 175A/BSDKSK.DI176 tanggal 11 September 2025”, tutur Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H. saat menyampaikan laporan kegiatan di acara pembukaan. Tiba saat memberikan sambutan, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.“Hakim seyogianya memiliki kecintaan terhadap lingkungan. Para Pengadil yang dikenal sebagai Wakil Tuhan di muka bumi ini, harus mandiri, merdeka, berintegritas, dan berpengetahuan luas”, ujarnya.Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil juga memberikan motivasi kepada peserta untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan yang adil. “Semoga pelatihan ini membawa keberkahan dan manfaat nyata bagi penegakan hukum lingkungan,” tutup Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil dalam sambutannya. (Intan Hendrawati, Bintoro Wisnu Prasojo/al)

Kurikulum KAPAK PERADILAN Menyiapkan Generasi Baru Pemimpin Berintegritas

article | Berita | 2025-09-29 14:25:15

Jakarta – Integritas adalah pondasi utama peradilan. Namun, pondasi itu kini tengah diguncang keras. Kasus suap, pelanggaran etik, hingga penangkapan sejumlah pimpinan pengadilan menjadi bukti bahwa aparatur peradilan tidak sepenuhnya kebal dari penyimpangan. Fakta di lapangan memperlihatkan, kasus-kasus yang melibatkan hakim dan pejabat peradilan justru kian sering menghiasi pemberitaan.Data resmi mencatat sepanjang tahun 2024, 109 hakim dijatuhi sanksi disiplin. Lebih jauh lagi, sejak 2011 hingga kini, 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Angka-angka ini menegaskan bahwa masalah integritas bukan lagi isu kecil, melainkan persoalan serius yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.Analisis menunjukkan ada empat akar utama yang menyebabkan krisis integritas ini: pertama, faktor individu hakim dan aparatur peradilan yang lemah dalam menjaga integritas, kedua, sistem peradilan yang masih “ramah” terhadap penyimpangan, ketiga, lingkungan kerja yang menormalisasi perilaku korupsi sebagai sesuatu yang wajar, serta keempat, dampak lanjutan berupa menurunnya kualitas putusan, lambatnya proses hukum, serta turunnya kepercayaan masyarakat.Situasi ini jelas memperlihatkan bahwa permasalahan bukan hanya pada individu, melainkan juga pada sistem yang membiarkan praktik buruk bertahan.Untuk menjawab tantangan tersebut, dikutip dari laman Instagram Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Menpim memperkenalkan sebuah terobosan baru, program pelatihan “KAPAK PERADILAN” singkatan dari (Karakter Kepemimpinan Anti Korupsi di Lingkungan Peradilan).Dari informasi yang diterima tim DANDAPALA dari laman Instagram @pusdiklat.menpim.ma.1, KAPAK Peradilan memadukan berbagai metode pembelajaran modern, mulai dari refleksi berbasis best practices, kisah nyata (true story), hingga bermuara pada monitoring pasca-pelatihan untuk memastikan nilai-nilai integritas benar-benar diterapkan. Bahkan, teknologi Virtual Reality (VR) digunakan untuk menghadirkan pengalaman belajar yang lebih interaktif dan mendalam.“Program ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan strategi menyeluruh untuk menanamkan kembali integritas pada pimpinan pengadilan. Harapannya, para pemimpin peradilan tidak hanya menjadi pemimpin lembaga, tetapi juga teladan yang bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya,” demikian bunyi informasi resmi dari laman Instagram tersebut.Dalam tahap jangka pendek, program ini berfokus pada pembangunan pondasi. Mahkamah Agung dengan bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam penyusunan kurikulum, pengembangan media interaktif, hingga pelaksanaan uji coba pelatihan di pengadilan kelas 1A.Adapun jangka panjangnya, inovasi KAPAK PERADILAN diarahkan untuk merevitalisasi seluruh kurikulum pelatihan di lingkungan peradilan. “Tujuannya jelas: mencetak pimpinan pengadilan yang berkomitmen tinggi melawan korupsi, menurunkan angka kasus pelanggaran integritas, meningkatkan indeks persepsi antikorupsi, dan yang terpenting, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan”, sebagaimana informasi dikutip dari laman Instagram tersebut.Krisis integritas yang menimpa aparatur peradilan jelas tidak boleh dibiarkan. Kasus demi kasus telah merusak citra hukum dan mengguncang kepercayaan publik. Namun, di tengah gelombang pesimisme itu, KAPAK PERADILAN hadir sebagai langkah berani.Program Inisiatif dari Pusdiklat Menpim MA ini berpotensi menjadi salah satu tonggak baru reformasi peradilan Indonesia, membangun kembali pondasi keadilan yang kokoh dan bersih. (Fadillah Usman/al)

Hakim Agung Sutarjo: Hakim Pencipta Keadilan Substantif, Bukan Hanya Corong UU  

article | Berita | 2025-09-22 11:20:40

Bogor-  Hakim agung Sutarjo menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim. Juga pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan procedural. Hal itu disampaikan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA saat membuka Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Gelombang III pada hari Senin (22/09/25). Pelatihan ini diikuti oleh 901 hakim yang terdiri dari pimpinan pengadilan tinggi, pimpinan pengadilan negeri, serta hakim pemeriksa perkara pidana tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Peserta terbagi dalam tiga kelas dan diwajibkan mengikuti pelatihan dengan metode blended learning. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin hingga Jum’at (22–26 September 2025) dengan dua tahapan. Tahap I dilaksanakan pada 22–23 September 2025 berupa pembelajaran mandiri melalui platform e-learning yang mencakup pre-test, pengenalan materi, serta penugasan mandiri. Tahap II berlangsung pada 24–26 September 2025 berupa penyampaian materi secara daring melalui Zoom Meeting disertai kuis interaktif. Seluruh peserta sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen administrasi melalui aplikasi LASKAR (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi). Dalam laporannya, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif.“Diharapkan dengan acara ini, para hakim akan memahami aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif. Meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring, hal ini tidak mengurangi pemahaman pembelajaran terhadap KUHP,” ujar Syamsul. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Sutarjo, yang hadir mewakili Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Dalam pembukaan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim. “Kebaruan yang dibawa KUHP bukan hanya kodifikasi ulang, namun juga nilai-nilai Pancasila dan pembaharuan yang selaras dengan perkembangan zaman. Hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Hakim harus meninggalkan pemikiran lama yang bersifat retributif (lex talionis) karena merupakan pemikiran usang dan tidak sesuai lagi,” tegas Hakim Agung Sutarjo. Hakim Agung Sutarjo juga menegaskan akan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pemahaman bersama. “Pelatihan ini menjadi momentum bagi seluruh hakim untuk menyamakan persepsi terhadap kebaruan KUHP, sehingga setiap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” tambah Hakim Agung Sutarjo. Adapun materi pelatihan akan terbagi dalam enam pokok bahasan, yaitu: (1) Kebaruan dan asas-asas hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), (2) Tindak Pidana dalam KUHP, (3) Pertanggungjawaban Pidana, (4) Pidana dan Tindakan, (5) Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana dan Tindakan, serta (6) Amar Putusan Pidana berdasarkan KUHP dengan menghadirkan para pengajar yustisial dan pakar-pakar hukum pidana sebagai pengajar. (zm/wi)