Cari Berita

Adili Kasus Penganiayaan, PN Tubei Pakai Keadilan Restoratif 

article | Sidang | 2025-05-09 11:05:42

Lebong- Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Lebong, Bengkulu menghukum pelaku penganiayaan denan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Sebab, keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat.“Majelis Hakim dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2025/PN Tub yang diketuai langsung oleh Ketua PN Tubei yaitu Relson Mulyadi Nababan, S.H. dan beranggotakan Maria Minerva Kainama, S.H. dan Adella Sera Girsang, S.H., M.H. melakukan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut,” demikian keterangan pers PN Tubei yang diterima DANDAPALA, Jumat (9/5/2025).Dalam perkara tersebut, Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Korbannya dan kemudian akibat penganiayaan berupa pemukulan tersebut, sesuai Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lebong di Muning Agung - Kabupaten Lebong, Bengkulu, Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata akibat trauma benda tumpul. Akibatnya, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang pada pokoknya menyatakan bahwa:-antara Korban dan Terdakwa sudah saling memaafkan;-antara Korban dan Terdakwa berharap dapat hidup rukun kembali seperti sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut;-Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp450.000  sebagai penggantian biaya pengobatan,“Selain itu, bahkan pada persidangan, Korban sendiri telah memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perma Nomor 1/2024, Majelis Hakim menggunakan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwasehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari sesuai dengan lama penahanan yang telah Terdakwa Jalani,” ungkapnya.Dengan adanya keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tersebut, Majelis Hakim telah berupaya untuk menjangkau tiga nilai dasar hukum yang mana nilai kepastian hukum diwujudkan dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum, nilai keadilan diwujudkan melalui keadilan restoratif yang menyelaraskan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa, serta nilai kemanfaatan diwujudkan dengan mendatangkan rasa ketenteraman dalam masyarakat selama Terdakwa menjalani proses persidangan.“Dan pada akhirnya melalui keadilan restoratif dalam perkara ini Majelis Hakim membuktikan bahwa keadilan bukan hanya soal penghukuman melainkan juga guna mewujudkan pemulihan dan keharmonisan hubungan antar Masyarakat,” bebernya.  (asp/asp)

PN Jakpus Mulai Adili Jaksa Azam, Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11,7 Miliar

article | Sidang | 2025-05-09 08:15:24

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadili jaksa Azam Akhmad Akhsya yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Di mana Azam didakwa korupsi barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. “Bahwa Terdakwa Azam Akhmad Akhsya (Terdakwa), selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (9/5/2025). Sidang perdana itu digelar pada Kamis (8/5) kemarin. Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya. "Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ujar jaksa.Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Di kasus ini, Oktavianus dan dan Bonifasius Gunung juga duduk sebagai terdakwa.“Bahwa Terdakwa BONIFASIUS GUNUNG, SH (Terdakwa) selaku Pengacara Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) bersama-sama dengan Oktavianus Setiawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya No.1, RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” demikian bunyi dakwaan itu.(asp/asp)

Tok! PN Tanjung Balai Vonis Mati Penyelundup 32 Kg Sabu Jaringan Internasional

article | Sidang | 2025-05-08 20:25:35

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuan mati kepada Irvan alias Ipan karena terbukti menyelundupkan 32 kg sabu. Adapun 2 koleganya, Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Irvan menyuruh anak buahnya menjemput narkoba dari Malaysia. TKP bongkar muat sabu dilakukan di tengah laut lepas pada September 2024. Aksi mereka sudah terendus aparat sehingga ditangkap setelah Kembali ke Indonesia. “Menyatakan Terdakwa Irvan Als Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati,” kata majelis hakim PN Tanjung Balai yang membacakan putusan di Gedung PN Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Karolina Selfia br Sitepu dengan anggota Anita Meilyna dan Wahyu Fitra. Di mata majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan yang dimiliki terdakwa. Namun terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaiti Terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional (transnational crime). Terdakwa merupakan pelaku utama dalam rangkaian penerimaan narkotika sebanyak 32 kilogram a quo. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai. Jumlah total barang bukti Narkotika jenis shabu dalam perkara in casusangat banyak yakni sejumlah 32 kilogram.“Terdakwa sudah terlibat sebanyak 2 (dua) kali dalam proses penerimaan narkotika yang berjumlah banyak dan bersifat lintas negara,” beber majelis.Adapun alasan lain yaitu dari segi dampak sosial, sebagaimana dikutip dari The Social Impact of Drug Abuse, jurnal yang diterbitkan oleh United Nations on Drugs Control Program (UNDCP) pada tahun 2017, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika memberikan dampak destruktif terhadap 5 bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat, yakni (i) rusaknya hubungan antar komunitas dan keluarga; (ii) memburuknya kualitas kesehatan; (iii) Tingginya angka generasi muda yang tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya; (iv) meningkatnya tingkat rasio angka kejahatan di tengah masyarakat.“Meningkatnya jumlah penggangguran akibat dari generasi usia produktif yang hancur karena disebabkan oleh peredaran dan penggunaan Narkotika secara illegal,” bebernya.Dari segi dampak biologis sebagaimana dikutip dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penggunaan Narkotika secara illegal berdampak pada meningkatnya potensi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan lain-lain. Begitupun juga secara psikologis, penyalahgunaan Narkotika dapat mengakibatkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, serta tindakan kekerasan dan agresif lainnya yang akan berujung pada meningkatnya angka kejahatan. “Setelah mencermati peran dan perbuatan Terdakwa, jumlah barang bukti narkotika yang diajukan di persidangan, dan fakta bahwa Terdakwa sudah terlibat dalam jaringan narkotika internasional  yang sudah 2 kali menerima narkotika dalam jumlah yang banyak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana haruslah sepadan dengan tindak pidana yang telah dilakukan (punishment should fit the crime),” ungkapnya.Adapun anggota komplotan ini yang bernama Hafiz Effendy dan Juhar dihukum penjara seumur hidup. (asp/asp) 

Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-07 15:05:37

Kayuagung – Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Dandi Wiranto dan Darman. Sebab kedua Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara bersama-sama telah melakukan pengrusakan kepada Polsek Pangkalan Lampam dan pemukulan terhadap anggota kepolisian.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan luka, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (7/5/2025).Kasus bermula saat pihak kepolisian menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang kemudian ditahan di Polsek Pangkalan Lampam. Selanjutnya salah seorang kerabat para pelaku tersebut mengajak Dandi Wiranto dan Darman, serta beberapa warga lainnya untuk melakukan demo meminta para pelaku Narkotika yang sedang ditahan di Polsek Pangkalan Lampam untuk dibebaskan.“Selanjutnya para Terdakwa ikut bersama dengan warga menuju Polsek Pangkalan Lampam dengan membawa senjata tajam, batu dan kayu. Ketika itu saksi Arisman Yanotama bersama rekan-rekan kepolisian lainnya segera keluar dan mengajak massa untuk berdiskusi. Namun karena saksi Arisman Yanotama tidak bersedia mengeluarkan para pelaku dari sel tahanan, membuat Darman dan saudara Joko memprovokasi massa untuk berbuat anarkis dan melakukan penyerangan terhadap Polsek Pangkalan Lampam”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Saat itu Dandi dan Darman, serta para pelaku lainnya melukai saksi Arisman Yanotama Bin Asri dan pihak kepolisian lainnya dengan melemparkan batu dan memukulkan kayu ke kaca jendela, pintu utama, televisi, printer dan fasilitas yang ada di Polsek Pangkalan Lampam. Kemudian saudara Joko dengan menggunakan kayu bersama warga yang lain langsung memukul saksi Arisman Yanotama menggunakan kayu dan tangan kosong. Selanjutnya saudara Joko juga berhasil merebut senjata api milik saksi Arisman Yanotama dan mengatakan akan mengembalikan senjata tersebut jika ia mau melepaskan tahanan yang ada di Polsek Pangkalan Lampam;“Saksi Arisman Yanotama Bin Asri tetap tidak mau menuruti permintaan tersebut, sehingga para pelaku langsung melakukan penggeroyokan terhadap saksi Arisman Yanotama. Selanjutnya Para Terdakwa bersama saudara Joko Bin Surai, saudara Alis, saudara Embang, saudara Kemi, saudara Rudi, saudara Mepel Alis Rampli, saudara Beha dan beberapa orang pelaku lainnya masuk ke dalam Polsek dan merusak dua buah kunci gembok ruang tahanan, lalu membebaskan saudara Iin dan saudara Angel”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Para Terdakwa yang telah melemparkan batu dan memukulkan kayu ke markas Polsek Pangkalan Lampam beserta anggotanya tersebut merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban dan barang di suatu tempat umum secara bersama-sama. Di mana pada saat kejadian, Para Terdakwa berperan merusak kaca jendela Mapolsek Pangkalan Lampam dengan menggunakan batu, memukul punggung saksi Arisman Yanotama sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu, dan memprovokasi massa.“Perbuatan Para Terdakwa yang telah merusak Polsek Pangkalan Lampam dan memukul anggota kepolisian karena dipicu ingin membebaskan pelaku kasus Narkotika dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghormati proses penegakan hukum, sehingga dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Para Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

MA Lipatgandakan Hukuman Direktur Perusahaan Sawit di Kasus Lingkungan

article | Sidang | 2025-05-07 09:35:13

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa, Erick Kurniawan dalam kasus lingkungan. Awalnya ia dihukum pidana percobaan penjara lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh MA. Kasus bermula saat PT Sawit Inti Prima Perkasa membuat pabrik pada 2020. Belakangan, Pembangunan pabrik itu bermasalah sehingga diproses secara hukum hingga ke pengadilan.Pada 17 Oktober 2023, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Erick dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Majelis menyatakan Erick telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan PN Bengkalis.Selain itu, Perusahaan itu juga diwajibkan membayar pemulihan lingkungan sebesar Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Serta memperbaiki kinerja instalasi pengelolaan air limbah.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman percobaan itu diubah menjadi hukuman pidana penjara. Yaitu: Menyatakan Terdakwa ERICK KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;- Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.Nah, oleh majelis kasasi, hukumannya dilipatgandakan menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:- Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitarperusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan judex facti angka 1 sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;-Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;- Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya Perusahaan pada laboratorium rujukan;- Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis;Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti Bungaran Pakpahan. (asp/asp) 

PN Bajawa Berhasil Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara Guru Vs Mantan Murid

article | Sidang | 2025-05-06 15:25:30

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Ketiga terdakwa, yakni Paskalis Jawa alias Akil, Yakob Nuwa Wea, dan Ronaldus Ngamba, dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban Maksimilian Buu Goo alias Asmin yang terjadi pada malam tanggal 26 November 2024 di kawasan Omboloja, Desa Keli, Kabupaten Nagekeo.Peristiwa bermula dari cekcok sepele di jalan raya. Saat korban melintas dengan mobilnya dan terganggu oleh kerumunan pemuda yang menghalangi jalan, ia dianggap sempat melontarkan kata-kata kasar yang menghina. Tak lama setelah itu, korban dikejar ke lokasi tujuan dan dihadang. Di sanalah pengeroyokan terjadi.Majelis Hakim mengungkap bahwa para terdakwa tidak hanya memukul korban, tetapi juga menendang dan mencekik. Bahkan saat korban hendak mengambil samurai dari mobil, situasi makin memanas. Untungnya, beberapa saksi berhasil mencegah eskalasi lebih lanjut.Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan atas tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan oleh karena itu para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Barang bukti berupa pakaian dan kartu memori dikembalikan kepada pemiliknya dan untuk biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00.Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim berbeda pendapat. Dengan memerhatikan tuntutan dan permohonan para terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mendasarkan pada kesesuaian alat bukti dan barang bukti menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim yaitu keberhasilan upaya keadilan restoratif antara korban dengan para terdakwa karena sejatinya korban merupakan seorang guru dan para terdakwa ada juga merupakan mantan muridnya. Putusan ini juga mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian tertulis, penyampaian maaf para perdakwa kepada korban dan korban memaafkan para terdakwa. Para terdakwa sendiri menyampaikan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ucap Yossius Reinando Siagian.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, tegas Hakim Ketua Sidang.Barang bukti berupa pakaian dan rekaman video dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00.Keberhasilan keadilan restoratif perkara hari ini (6/5/2025) menambah daftar keberhasilan restorative justice di Pengadilan Negeri Bajawa sejak Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan.Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya bisa berujung di balik jeruji besi. Hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (ikaw/wi)

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang

article | Sidang | 2025-05-06 12:10:33

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman 2 terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Keduanya terbukti korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.Tommy adalah Direktur PT Adonara Propertindo dan Rudy adalah beneficial owner PT Adonara Propertindo. Di tingkat pertama, Tommy dihukum 6 tahun penjara sedangkan Rudu dihukum 7 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukuman keduanya diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Andrian  selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PTJakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (6/5/2025).Putusan ini diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Andi Syamsiar. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudy Hartono Iskandar 11 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ucap majelis.Adapun untuk Rudy, ditambah dengan hukuman pidana Uang Pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 224.213.267.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun,” beber majelis. Alasan Rudy lebih berat hukumannya karena ia aktif melobi Dirut Perusda Sarana Jaya, Yoory Corneles melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh.“Untuk menjual tanah di Pulo Gebang yang diketahui oleh terdakwa-terdakwa tersebut bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah),” ucap majelis. (asp/asp) 

Bawa 154 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun oleh PN Mandailing Natal

article | Sidang | 2025-05-02 12:10:23

Mandailing Natal. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara menghukum 2 Terdakwa masing-masing selama 20 tahun karena membawa 154 Kg ganja. “1. Menyatakan Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  2.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan dalam rilis yang dikutip DANDAPALA, Jumat 2/4. Putusan tersebut terdaftar dengan Nomor 210/Pid.Sus/2024/PN Mdl yang diketuai oleh Hasnul Tambunan, serta didampingi oleh Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk sebagai hakim anggota. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana mati. Barang bukti dalam perkara ini yaitu 140 ball berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu) gram, 5 karung goni besar, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok Malboro Filter Black, 1 buah kaca pirex yang terbungkus tisu putih yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, terkait dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1607 II, 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 lembar STNK dengan Nopol BA 1539 QV, 2 buah plat dengan Nopol BA 1539 QV, dan uang kertas Rp75.000 yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk negara. “Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan pencari nafkah bagi keluarganya, dan belum pernah dihukum. Secara yuridis. Majelis Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2000 tentang Pemidanaan dengan mempertimbangkan berat dan sifat tindak pidana narkotika tersebut dan menjunjung rasa keadilan di dalam masyarakat. Selain itu, terkait dengan penerapan pasal Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat yang terbukti adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu membawa dan mengangkut narkotika sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat Para Terdakwa menjual narkotika,” tutup rilis tersebut. (CAS/AAR/YBB)

JPU Tuntut Hukuman Mati dalam Perkara Suami Bunuh Istri di PN Sei Rampah

article | Sidang | 2025-04-30 19:05:52

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami yang bernama Agus Herbin Tambun kepada istrinya  Hertalina Simanjuntak (46). "1. Menyatakan Terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Terdakwa dihukum Pidana Mati," bunyi amar tuntutan yang dikutip Tim DANDAPALA dari SIPP PN Sei Rampah. Sidang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 30/4 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Betari Karlina. Atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya hari Selasa, 6 Mei 2025.Kasus tersebut menjadi viral karena saat itu korban sedang melakukan siaran langsung sembari karaoke di Facebook, sehingga semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.

Tok! Penanam Ganja di Lereng Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-29 17:05:07

Lumajang- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal selama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada 3 (tiga) Terdakwa Penanam ganja pada Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (TNBTS) yakni : 1. Tomo bin (Alm) Sutamar, 2. Tono Bin Mistam, dan 3. Bambang bin Narto, dalam berkas perkara pidana masing-masing Nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Lmj, Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Lmj, dan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj, terhadap kasus yang sempat viral di Media Sosial, dan menjadi atensi masyarakat luas. Pidana Penjara Maksimal tersebut dijatuhkan sebab masing-masing Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon.Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Tomo Bin (Alm) Sutamar hanya selama 12 (dua belas) tahun dan denda 1 miliar, Terdakwa Tono Bin Mistam  hanya selama 7 (tujuh) tahun dan denda 1 miliar, serta Terdakwa Bambang bin Narto hanya selama 11 (sebelas) tahun dan 1 miliar;Vonis yang lebih berat dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa memiliki peran masing-masing sebagai penanam, yang dimana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh Saudara Edi (buron) sesuai dengan pengakuan Terdakwa, dan ada pula yang berperan sebagai pengepul yang mana hal tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa lainnya, serta yang menyatakan ada pula penanam lainnya, sehingga menurut Majelis Hakim tindakan tersebut sudah terorganisir dan terkualifikasi dalam sindikat peredaran gelap narkotika, ucap Redite Ika Septina dalam pertimbangannya.Selain itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam ganja di lokasi lahan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) adalah rusaknya ekosistem tanaman alami yang hidup pada lokasi tersebut karena tanaman yang berada di tanaman nasional itu adalah tanaman endemik, sehingga apabila ditanami tanaman ganja maka hutan pasti rusak dan karena hal tersebut perlu adanya perbaikan dan pengembalian ekosistem dari Balai Besar TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Untuk melindungi masyarakat, terutama generasi yang masih muda (social defense) dan juga untuk memberikan efek jera umum bagi orang-orang yang menjadi pelaku penyalahguna termasuk orang yang menanam narkotika baik saat ini maupun di masa yang akan datang yang juga merupakan bagian dari pelaksanaan Konvensi Internasional “United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988”, sehingga harus diberantas dengan cara yang luar biasa dimana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu, tegas I Gede Adhi Ganda Wijaya.Meskipun sangat menarik atensi masyarakat di Indonesia, persidangan pengucapan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung masing-masing Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara seksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik masing-masing Terdakwa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Ganda Wijaya, dan Faisal Ahsan, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. (AGW/IKAW)

Potret Pengamanan Ketat Sidang Perkara Menarik Perhatian Publik di PN Rembang

photo | Sidang | 2025-04-29 15:50:32

Rembang - Selasa, 29 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Rembang berhasil menggelar sidang perkara pidana Nomor 25/Pid.B/2025/PN Rbg dengan aman dan kondusif berkat koordinasi intensif dengan Kepolisian Resor (Polres) Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang. Sidang yang sempat diprediksi akan menimbulkan ketegangan karena melibatkan massa dari perguruan silat, dapat berlangsung tanpa gesekan yang berarti.Pihak PN Rembang menyatakan bahwa potensi gangguan keamanan telah diantisipasi sejak awal dengan melakukan pemetaan risiko dan menggelar koordinasi lintas lembaga. Polres Rembang menerjunkan personel untuk menjaga keamanan area sekitar pengadilan, sementara Kejaksaan turut berperan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama sehingga sidang bisa berlangsung dengan tertib dan aman,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena S.H. M.Hum.Meski sempat terjadi konsentrasi massa dari kelompok perguruan silat yang mengikuti jalannya sidang, situasi berhasil dikendalikan dengan pendekatan persuasif dan pengamanan yang terukur. (pradikta andi alvat/wi)

Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara

article | Sidang | 2025-04-28 12:00:18

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman penjara Kades Sawoo, Ponorogo, dan sejumlanh pamong desanya. Pangkalnya, mereka menarik uang segel dari warga dengan dalih untuk memperlancar proses pembuatan SHM.Mereka yang duduk di kursi pesakitan adalah:Kades Sawoo SarionoSekdes Sawoo, SuyitnoKasi Pemerintahan Desa Sawoo, SujadiKamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko SiswantoKamituwo Dukuh Kleso, MudjionoKamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar SusenoKamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo WidodoKamituwo Dukuh Kocor, Djemuri“Dalam kurun waktu tahun 2021 dan tahun 2022, perangkat Desa Sawoo mengajak masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melalui kamituwo di lima dukuh untuk membuat segel tanah,” demikian bunyi pertimbangan putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/4/2025).Pungutan itu dengan dalih segel tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan program PTSL untuk pembuatan sertifikat masal/PTSL. Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk membuat segel terhadap tanah miliknya.“Baik itu untuk tanah yang didapat dari hibah, jual beli atau waris dan untuk mengetahui persyaratan dalam pembuatan segel tersebut masyarakat desa menghubungi para kamituwo setempat,” ungkap majelis.Menimbang, bahwa setelah berkas pemohonan segel terkumpul maka Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawo melakukan cek kelengkapannya dan meneliti persyaratan permohonan apakah sudah benar atau belum. Nilai sudah benar sesuai ketentuan maka surat segel tersebut dibuat sekaligus diberi nomor register. Lalu diproses untuk disidangkan.“Dalam acara sidang segel tersebut, Kepala Desa membacakan hasil ketikan surat segel. Sebelumnya masyarakat yang akan mengurus segel telah menyiapkan uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah bervariasi,” beber majelis.Di persidangan, masing-masing  terdakwa mengakui telah menerima uang dari masyarakat Desa Sawoo yang mengajukan permohonan segel dengan jumlah nominal yang berbeda. Yaitu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.“Pemberian uang dari masyarakat pemohon segel di Desa Sawoo tersebut atas inisiatif dari masyarakat dan tidak ada paksaan dari pihak Perangkat Desa Sawoo karena masyarakat beranggapan dan menyadari benar bahwa pemberian tersebut karena ada hubungannya dengan jabatan Perangkat Desa Sawoo termasuk Para Terdakwa selaku Kamituwo dan Staff Kamituwo, dan pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Desa Sawoo yang menganggap setiap mengajukan segel atau surat yang lain harus memberikan sejumlah uang kepada perangkat desa agar permohonannya dapat diproses,” urai majelis.Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan melanggar pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akhirnya mereka dijatuhi hukuman selama:Kades Sawoo Sariono dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sekdes Sawoo, Suyitno dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kasi Pemerintahan Desa Sawoo, Sujadi dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Sawoo Krajan, Djoko Siswanto dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kleso, Mudjiono dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kacangan, Fadjar Suseno dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Ngemplak, Purwo Widodo dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Kamituwo Dukuh Kocor, Djemuri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.Untuk lima terdakwa terakhir, diadili oleh ketua majelis Darwanto dengan anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono. Adapun panitera pengganti Sikan. (asp/asp)

PN Purwodadi Hukum Guru yang Cabuli Siswi Selama 15 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 20:05:24

Grobogan- Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jawa Tengah (Jateng), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada guru berinisial R. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya.“Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata ketua majelis Pranata Subhan dalam sidang di PN Purwodadi, Kamis (24/4/2025) kemarin.Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. (asp/asp)

Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 17:05:21

Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raditya Ardi Nugraha. Mantan mantri BRI Unit Tapen Cabang Bondowoso itu terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 3 miliar.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (25/4/2025).Putusan ini diketok ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti yaitu Achmad Fajarisman. Untuk diketahui, Abdul Gani dan Pultoni adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa  untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar majelis.Berikut sebagian pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis tersebut:Menimbang, bahwa sekira pertengahan tahun 2022, saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen memerintahkan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri Kupedes Unit Tapen untuk Mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. Perintah saksi YANUAR ARIFIN ditindaklanjuti oleh Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan meminta saksi ABDUS SALAM untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 (enam puluh) tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi. Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyanggupi permintaan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan alasan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA akan membayarkan hutang-hutangnya kepada saksi ABDUS SALAM kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hutang Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA berasal dari Pembangunan Rumah milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA yang dikerjakan oleh Saksi ABDUS SALAM; Menimbang, bahwa kemudian saksi ABDUS SALAM bertemu saksi AGUSTIN KUSUMAWATI Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA. Saksi ABDUS SALAM menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada saksi AGUSTIN KUSUMAWATI untuk setiap identitas sehingga saksi AGUSTIN KUSUMAWATI berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 (satu) bulan, secara bertahap saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menyerahkan sekitar 86 (delapan puluh enam) identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh saksi Drs. AGUNG TRI HANDONO, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso. Bahwa setiap penyerahan identitas, saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu identitas dari saksi ABDUS SALAM. Selanjutnya Saksi ABDUS SALAM menyerahkan 86 (Delapan Puluh Enam) Identitas Orang Berupa Surat Keterangan Domisili Kepada RADITYA ARDI NUGRAHA; Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyerahkan setiap identitas kepada Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES; Menimbang, bahwa sehari setelah Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT saksi YANUAR ARIFIN. Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA menyuruh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen; Menimbang, bahwa untuk setiap orang yang dihadirkan oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO berjumlah 86 (delapan puluh enam); Menimbang, bahwa bukti Dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 (delapan puluh enam) debitur adalah bukan debitur yang sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.Bahwa atas pengajuan kredit tersebut, saksi YANUAR ARIFIN sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah. Menimbang, bahwa saksi YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 (delapan puluh enam) debitur tidak benar (rekayasa).Setelah saksi YANUAR ARIFIN memberikan persetujuan kredit, saksi YANUAR ARIFIN melakukan Pencairan kredit kepada 86 (delapan puluh enam) debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 86 (delapan puluh enam) debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu saksi DWI ERNAWATI sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta saksi ERIN DAMAYANTI maupun saksi BAIHAKI tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku Tabungan dan ATM serta Kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh saksi DWI ERNAWATI; Bahwa saksi YANUAR ARIFIN selanjutnya melakukan Pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). Selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melakukan Penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 (delapan puluh enam) debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875 (asp/asp)

Pungli ke Napi, KPLP Lapas Cebongan Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-25 15:25:13

Yogyakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praya. Sebab terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap para narapidana (napi).“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Vonny Trisaningsih dengan anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ucap majelis.Majelis juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis dalam putusan yang diketok pada Kamis (24/4) kemarin.Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa yaitu menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Adapun tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Untuk diketahui, pungli itu dilakukan secara berulang yang dilakukan pada November-Desember 2023.

Bunuh dan Buang Mayat Kekasih di Bawah Jembatan, Akmal Dipenjara 14 Tahun

article | Sidang | 2025-04-25 13:20:54

Kayuagung – Kasus penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Tanjung Senai yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai titik akhir. Pada persidangan yang digelar Kamis (24/04/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Akmaludin. Hukuman ini dijatuhkan sebab Akmal dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua.Kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju hutan dekat rumah Terdakwa di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk meletakkan sepeda motor korban di hutan tersebut. Setelah meletakkan sepeda motor, Terdakwa dan korban pergi ke daerah Komplek Perkantoran Tanjung Senai menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk menonton perlombaan perahu bidar.“Sore harinya, Terdakwa mengajak korban keluar dari Tanjung Senai. Kemudian sesampainya di depan kantor Koramil, Terdakwa mengajak korban kembali masuk ke Komplek Perkantoran Tanjung Senai. Di sana terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban karena korban menuduh Terdakwa berpacaran lagi dengan orang lain”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Nadia Septianie ini.Setelah itu korban memukul punggung Terdakwa dan mengumpatnya sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu mengajak korban untuk pulang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh telentang menghadap ke atas. Saat korban terjatuh, leher korban langsung Terdakwa tekan menggunakan bagian tajam pada pisau yang Terdakwa pegang saat itu, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian Terdakwa sempat menunggu selama 15 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.“Terdakwa yang bermaksud menenggelamkan korban di sungai bawah jembatan Tanjung Senai, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kabel dan batu kisaran yang akan diikat di pinggang korban sebagai pemberat agar korban tenggelam saat Terdakwa membuang mayat korban di sungai”, tutur Majelis Hakim.Mayat korban tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar, dan setelah dilakukan otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban adalah luka tusuk pada leher kanan dan kiri yang mengakibatkan putusnya saluran nafas atas, dan luka tusuk pada dada bawah kanan yang mengenai paru kanan bagian bawah yang mengakibatkan perdarahan.“Perbuatan Terdakwa yang menusuk perut korban dan menekan leher korban hingga saluran pernafasan atas korban terputus merupakan tindakan yang dikehendaki oleh Terdakwa sekalipun telah diketahui oleh Terdakwa tindakan Terdakwa tersebut akan menimbulkan kematian korban”, jelas Agung saat membacakan pertimbangannya.Setelahnya Terdakwa juga tidak mengurungkan perbuatannya, tetapi Terdakwa justru memastikan korban benar-benar sudah meninggal dan membuang mayat korban di sungai. Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa orang lain.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai merupakan perbuatan yang sadis. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Tok! MA Perberat Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2025-04-25 12:40:33

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Jemy Sutjiawan dari hukuman di tingkat pertama dan banding. Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti terlibat korupsi pembangunan tower BTS.Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome. Ia didakwa telah melakukan kongkalikong dengan terdakwa lainnya yakni Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2. Setelah melalui persidangan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Jemy. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman Jemmy diperberat menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukuman Jemmy kembali diperberat.“Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi- red). Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (25/5/2025).Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti M Arsyad.“Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda selama Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” ujarnya. (asp/asp)

PN Sumedang Vonis Ayah Tiri 15 Tahun Bui Gegara Rudapaksa Anak hingga Hamil

article | Sidang | 2025-04-25 11:30:16

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahya Bin Atun. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab si ayah terbukti telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lidya Da Vida sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, pada Kamis (24/4/2025).Kasus bermula saat Ahya mengajak anak tirinya yang berumur 15 tahun untuk tidur. Lalu ayah tiri itu menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut kemudian diulangi oleh pelaku beberapa kali dalam rentang waktu bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.“Dalam kesaksiannya, anak korban menyatakan saat melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa sempat mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu kandung anak. Ancaman mana kemudian membuat anak korban merasa takut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian.Perbuatan pelaku diketahui saat Guru SLB anak korban melakukan tes kehamilan, setelah sebelumnya merasa curiga dengan keadaan anak korban. Dari hasil tes tersebut diketahui jika anak korban sedang mengandung. “Berdasarkan hasil Visum Et Repertum diperoleh kesimpulan Hymen tidak intact (tidak utuh), serta anak korban dalam kondisi hamil empat belas sampai lima belas minggu”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Sumedang menilai bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Pasal 15a Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik namun juga mencakup kekerasan verbal. Tindakan pelaku yang menyuruh anak korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada ibu kandung anak korban, sehingga timbul rasa takut pada diri anak korban yang memiliki keterlambatan dalam berpikir dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang akhirnya memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa.“Perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan anak korban dan mengakibatkan anak korban hamil, dinilai sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pidana tersebut”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Meskipun cukup menarik atensi masyarakat, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL, ZIB)

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

article | Sidang | 2025-04-24 16:30:44

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. “Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 

Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

article | Sidang | 2025-04-24 15:05:23

Surakarta- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdata gugatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tidak menyuap hakim dalam bentuk apa pun!“Ada beberapa hal yang ingin majelis sampaikan, baik ke penggugat atau ke para tergugat. Pengadilan Negeri Surakarta telah mendapatkan Predikat WBK,” kata ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).Sidang ini juga disiarkan langsung di chanel YouTube PN Surakarta.“Untuk menjaga integritas hakim perlu kami sampaikan bahwa kepada para penggugat para tergugat, penasihat hukum, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami tim pemeriksa perkara ini untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta, karena kami majelis hakim tidak menerima dari pihak manapun order perkara, pesanan perkara, dengan menerima tips, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yg sedang diperiksa oleh majelis hakim,” kata Putu Gede Hariadi.Putu Gede Hariadi menegaskan pihaknya tidak menyuruh siapa pun juga untuk meminta imbalan dalam menangani perkara itu.“Kami majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu,dari suatu perkara yang diperiksa oleh majelis hakim,” beber Putu Gede Hariadi.Lalu bagaimana kalau ada yang melakukan perbuatan tersebut? Putu Gede Hariadi meminta untuk segera melaporkan usaha main mata itu.“Dan bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua PN Surakarta. Atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Putu Gede Hariadi. (asp/asp)

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

article | Sidang | 2025-04-24 11:00:19

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara

article | Sidang | 2025-04-23 12:20:05

Muara Teweh– Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Kasus ini terbagi dalam dua perkara, yakni perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan dua penerima uang yaitu RDH dan HP, dan perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan tiga pemberi uang yaitu MAG, TRB dan WTW. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Perkara ini bermula menjelang pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika sejumlah pemilih menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming memilih calon nomor urut 02. Aksi tersebut terekam oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu setempat.Jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa, baik pemberi maupun penerima uang, dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp200 juta. Apa kata majelis?“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sugiannur dalam sidang pada 21 April 2025 lalu.Adapun anggota majelis Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Terhadap dua penerima uang, hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan karena para terdakwa dinilai bertindak di bawah pengaruh pihak lain, memiliki motif ekonomi, bersikap kooperatif, serta mengembalikan uang yang diterima.Sementara itu, tiga pemberi uang dijatuhi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp 200 juta. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, serta melibatkan pihak lain. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa politik uang adalah “mother of corruption” atau induk dari korupsi. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi dan mendorong calon kepala daerah mencari donasi dengan konsekuensi korupsi di masa depan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga kesakralan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. (asp/asp)

Akui Hukum Adat, PT Kupang Bebaskan 3 Terdakwa di Kasus Pencemaran Nama Baik

article | Sidang | 2025-04-23 11:20:38

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan 3 terdakwa di kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya mereka dihukum 2 bulan dan 4 bulan penjara.Perkara ini bermula dari laporan pasangan suami istri Fenasius Dae (Terdakwa II) dan Imelda Goti (Terdakwa III) terhadap Yohanes Dhosa Nay, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap Imelda. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibatnya, pasangan itu membawa kasus ini ke Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang dipimpin oleh Yakobus Ture Boro alias Kobus (Terdakwa I).Dalam penyelesaian secara adat, korban dipanggil untuk menjalani proses persidangan adat, namun menolak menjawab dan menolak bersumpah. Berdasarkan keterangan ahli adat, penolakan untuk bersumpah dalam hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang diajukan.Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa meneriakkan yel-yel di tempat umum yang dianggap sebagai bentuk pernyataan bersalah terhadap korban. Aksi tersebut lantas dianggap sebagai penistaan oleh korban, dan perkara pun bergulir ke ranah pidana dan para terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bajawa memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 (dua) bulan, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.“Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa meneriakkan yel-yel tersebut telah diatur atau dilindungi oleh ketentuan hukum adat setempat yang masih hidup dalam masyarakat, dalam arti masih relevan untuk diberlakukan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dikutip oleh DANDAPALA, Rabu (23/4/2025).Majelis juga menilai bahwa korban yang mengaku merasa martabatnya diserang, justru sebelumnya telah melukai kehormatan Terdakwa II dan III melalui perbuatan kekerasan seksual terhadap istri orang. Dalam konteks hukum adat, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma-norma sosial-komunal.Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dikembalikan kepada Terdakwa II. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan ini diputus pada 25 Maret 2025. Duduk selaku etua majelis yaitu Pujo Saksono dengan anggota Slamet Suripto dan Agnes Hari Nugraheni.Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengakuan hukum adat sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian konflik yang sah di luar jalur hukum formal. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat, kehormatan, dan relasi sosial dalam masyarakat adat. (asp/asp)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

article | Sidang | 2025-04-21 19:30:03

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Trio ‘Kartini Pengadilan’ Ini Hukum Penambang Emas Ilegal Selama 1 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-21 09:50:28

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Yas’a alias Ojos (46). Warga Cihara, Lebak itu terbukti menambang emas ilegal sehingga merusak lingkungan."Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan PN Rangkarbitung yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok oleh trio ‘Kartini Pengadilan’ yaitu ketua majelis Novita Witri dengan anggota Jumiati dan Sarai Dwi Sartika. Mereka menolak tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dituntut 10 bulan penjara saja.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.“Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa ia telah melakukan pengolahan emas tersebut sejak tahun 1997 dan untuk pengolahan emas di lokasi penangkapan Terdakwa di Kampung Cijengkol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten baru dimulai sejak bulan April 2024,” beber majelis.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 4  hari dalam seminggu. Dengan jumlah mineral yang diperolehnya secara tanpa izin yaitu sebanyak 0,9 gram emas dan 8,1 gram perak setiap harinya. Dengan demikian kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penjualan Mineral tanpa izin tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa secara terus menerus selama kurang lebih 27 tahun tentunya telah mengeruk begitu banyak hasil kekayaan alam Indonesia.“Lebih lanjut penggunaan bahan kimia berupa sianida (CN) secara serampangan yang digunakan oleh Terdakwa dalam proses perolehan mineral berupa emas dan perak tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal mana tentunya menimbulkan kerugian bagi negara,” ungkap majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.“Perbuatan Terdakwa dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Negara,” urai majelis dalam putusan yang diketok pada Senin (14/4) pekan lalu.Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis menyoal keadaan yang meringankan. (asp/asp).

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

article | Sidang | 2025-04-18 13:35:23

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan LENDANG PENARI bertempat di Balai Kelurahan Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis 17/4.LENDANG PENARI atau Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari, adalah kegiatan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa sidang di luar gedung pengadilan, sehingga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, namun “pengadilan” yang hadir di masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung secara rutin tiap tahun.Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Syaiful Idris dengan jenis perkara Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 5 perkara. Menariknya Lendang Penari tidak terbatas persidangan saja, melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama. Dengan menggabungkan inovasi-inovasi layanan hukum yang dimiliki PN Wonosari berupa program Lendang Penari (Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari) dan SI BASKARA (Edukasi Pembebasan Biaya Perkara), layanan sidang di luar gedung ini dibarengi juga layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan konsultasi gratis oleh Posbakum PN Wonosari. Jadi momen tersebut dioptimalkan oleh PN Wonosari untuk memberikan layanan hukum komplit kepada pencari keadilan sebagai bentuk pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga. Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung salinan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Ani Windarti, kepada para pemohon, dilanjutkan penyerahan Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, kepada para pemohon.Program Lendang Penari ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen PN Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum. (NAD)

Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung

article | Sidang | 2025-04-17 21:05:57

Indragiri Hulu- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau menghukum seorang ibu yang menusuk anak kandungnya. Pengacara terdakwa berdalih kliennya sakit jiwa, tapi ditampik majelis.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3  tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan pengganti denda berup kaurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang di PN Rengat, Kamis (17/4/2025).Duduk sebagai anggota majelis Petrus Arjuna Sitompul dan Adityas Nugraha. Majelis menemukan fakta hukum bahwa si terdakaterbukti menusuk perut anak korban sebanyak dua kali. Kemudian terdakwa kembali melakukan tindakan dengan mengiris urat nadi tangan kanan anak korban hingga mengeluarkan banyak darah.“Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka terbuka pada perut korban dengan usus keluar serta luka pada pergelangan tangan kanan akibat benda tajam,” ujar majelis.Dalam pembelaannya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil visum et repertum psikiatrikum yang dijadikan dasar penuntutan. Dengan alasan terdakwa mengalami gangguan mental dan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Pasal 44 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak memiliki motif rasional untuk melukai anak kandungnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan visum et repertum psikiatrikum dari rumah sakit jiwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik pada terdakwa. “Selain itu, selama pemeriksaan persidangan, terdakwa dinilai mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengingat perbuatannya, mengakui kesalahannya, serta memahami sebab dan akibat dari tindakannya itu,” ungkapnya.Mengenai tidak adanya motif rasional, majelis hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa memiliki niat atau motif untuk membunuh anaknya yakni dengan keyakinan agar derajat keluarganya diangkat di sisi Tuhan. Dengan mengingat tidak ditemukan adanya gangguan psikotik maka disitulah letak kekeliruan terdakwa dalam berfikir atau mengontrol dirinya sendiri.“Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Pidana yang akan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber majelis.Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.“Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” pungkasnya. (asp)

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Rega Divonis 12 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun kepada Rega Ivanka. Vonis ini dijatuhkan sebab pria berusia 24 tahun tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa Khetrin Margareta yang merupakan kekasihnya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Rabu (16/04/2025) kemarin.Kasus saat Terdakwa mendapatkan kabar jika korban sedang bersama saudara Faisal mengkonsumsi ekstasi pada Minggu (10/11/2024). Terdakwa yang merasa cemburu kemudian berusaha untuk menjemput korban, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harina, korban mengirimkan pesan meminta Terdakwa untuk menjemputnya.“Setelah menjemput korban, keduanya kemudian pulang ke rumah Terdakwa. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan korban sempat cekcok mulut sehingga membuat Terdakwa semakin marah lalu membenturkan kepalanya sendiri ke dinding kamar tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah itu Terdakwa menggulingkan badannya ke atas kasur,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.Kemudian korban memeluk badan Terdakwa dari belakang sambil meminta maaf, namun Terdakwa yang masih marah dan emosi langsung berdiri di depan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung mendorong korban ke arah dinding, sehingga kepala korban terbentur ke dinding kamar tersebut sebanyak 1  kali. Korban lalu kembali mendekati Terdakwa, tetapi Terdakwa justru kembali mendorong badan korban dengan tangan sehingga terjatuh ke lantai kamar dan badan korban menabrak kursi sampai kursi tersebut jatuh.“Tindakan Terdakwa tersebut membuat korban menangis sambil mengerang kesakitan. Karena takut diketahui oleh keluarganya, Terdakwa lalu mencoba membangunkan tubuh korban dari belakang dengan posisi badan korban dalam keadaan duduk. Kemudian Terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang sambil menyuruh korban untuk diam,” lanjut majelis hakim.Setelah korban tidak menjerit dan menangis baru Terdakwa berhenti mencekik leher korban. Kemudian Terdakwa memastikan korban sudah meninggal dunia. Sejurus kemudian, Terdakwa melepaskan cekikannya sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.“Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum, penyebab kematian korban adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat benda dengan kecenderungan permukaan lebar dan halus disertai retak pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan pada rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan Terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi alasan-alasan yang meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL/asp)

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:01

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

PN Sampang Vonis Eks Anggota DPRD Sampang 1 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-01-16 17:10:49

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  kepada mantan Anggota DPRD Sampang R Aulia Rohman selama 1 tahun penjar. Majelis menilai R Aulia Rohman terbukti melakukan pengancaman kekerasan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R Aulia Rohman, dengan pidana penjara selama 1 tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, Kamis (16/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis M Hendra Cordova Masputra dengan anggota Adji Prakoso dan Fatchur Rochman setelah berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam memutuskan perkara a quo dengan baik. Majelis menilai Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 351  ayat (1)  KUHP.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mantan anggota DPRD yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwaDalam pertimbangan putusannya, M Hendra Cordova Masputra menerangkan karena tidak terbukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.“Karena berdasarkan fakta persidangan korban terjatuh dihalaman rumah korban ketika diancam menggunakan sebilah pedang,” ungkap ketua majelis.Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Saksi Aprilia Fitri Yasinta bersama-sama saksi Eny Riyati, saksi Rika Setiawati dan saksi Mohammad Mustofa menemui R Aulia Rohman di rumah R Aulia Rohmandi Jln. KH. Abu Bakar  Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Pertemuan iu bermaksud untuk menagih utang kepada  R Aulia Rohman. Selanjutnya terjadilah perbincangan terdakwa dan saksi Eny Riyati mengenai utang terdakwa kepada saksi Eny Riyati dan terjadi perdebatan antara saski Eny Riyati dan R Aulia Rohman. Disusul kemudian oleh Saksi Aprilia Fitri Yasinta sehingga keadaan menjadi semakin menegang dan membuat R Aulia Rohman emosi.Selanjutnya R Aulia Rohman berdiri begitu juga dengan saksi Aprilia Fitri Yasinta yang  juga ikut berdiri dan pada saat itu terdakwa langsung mencekik leher saksi Aprilia Fitri Yasinta dengan kedua tangannya. Lalu R Aulia Rohman mendorongnya hingga saksi Aprilia Fitri Yasinta terjatuh.Sejurus kemudian, R Aulia Rohman mengambil sebilah clurit dari dalam rumahnya dan mengalungkan clurit. Hal itu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 22 / REKMEDIK /VI/2024  tanggal 30 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr Dymas Briliandi dokter pada RSUD Mohamad  ZYN Sampang tersebut pada leher saksi Aprilia Fitri Yasinta sambil berkata ‘kamu cari mati ya, saya gak ada urusan dengan kamu’. Sehingga mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi Aprilia Fitri Yasinta.Alhasil terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 335 ayat (1)  KUHP atau  Kedua  melanggar pasal 351  ayat (1)  KUHP. Sebagaimana bunyi dakwaaan Penuntut Umum.Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES)

PN Mataram Sidangkan Agus Buntung Didampingi Pendamping Disabilitas Dinsos

article | Sidang | 2025-01-16 11:25:57

Mataram-Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. IWAS dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sidang, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas dari Dinsos.“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” kata jubir PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya dalam keterangan pers setelah sidang, Kamis (16/1/2025).Agus Buntung diadili oleh ketua majelis Mahendrasmara Purnamajati dengan anggota I Ketut Somanasa dan Irlina. Adapun dakwaan JPU terhadap Agus Buntung yaitu:-Primair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Subsidiair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Lebih subsidiair
Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Lebih lebih subsidiair: Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujar Lalu Moh Sandi Iramaya.Dalam sidang itu, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas Dinas Sosial Kota Mataram dan Provinsi NTB  Dalam sidang perdana itu, Agus Buntung juga mengajukan pengalihan pertahanan. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis.“Itu wewenang majelis hakim. Saat ini masih tahanan Rutan,” kata Lalu Moh Sandi Iramaya.Agus Buntung mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan. Alasan lain, Agus Buntung merasa butuh pendampingan orang tua.“Terdakwa tidak nyaman dengan kondisi rutan,” ucap Lalu Moh Sandi Iramaya.Sebagaimana diketahui, kasus Agus Buntung viral karena keterbatasannya yaitu tidak memiliki kedua tangan. Meski memiliki keterbatasan tersebut, diduga Agus Buntung dapat melakukan sejumlah pelecehan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.

Kasus TPPO, Safiq Dihukum 8 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 129 Juta

article | Sidang | 2025-01-15 07:10:19

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Safiq dan 6 tahun penjara kepada Abay Sobariah. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)." Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Selasa (14/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Novita Witri,  dengan hakim anggota Wahyu Iswantoro dan Sarai Dwi Sartika." Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFIQ Bin NUR MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Terdakwa II ABAY SOBARIAH Binti MADHALIM JASI dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap majelis.Selain itu, kedua terdakwa juga dibenani untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp.129.732.000 kepada Para Saksi Korban dengan rincian sebagai berikut:- Saksi Korban Ningsih Amanda Putri sebesarRp.32.985.000 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2752.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Remiwati sebesarRp.32.170.000,00 (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2753.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Raodah sebesar Rp.32.125.000,00(tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2754.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Ayu sebesar Rp.32.452.000,00(tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh dua  ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2755.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum Para Terdakwa tetap tidak membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka kepada Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

article | Sidang | 2025-01-09 12:00:09

Bandung- Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Sri Hari Jogja dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). PT Bandung menyatakan Sri Hari Jogja tidak memperoleh sedikit pun harta yang dikorupsi.Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.Pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar belakangan mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Akhirnya Sri Hari Jogja dan Suroyo diproses hukum hingga ke pengadilan. Tim audit Irjen Kemendikbud menyebutkan perbuatan Sri Hari Jogja dan Suroyo mengakibatkan kerugian keuangan negara dana KIP-Kuliah sebesar Rp 6.819.600.000 dan kerugian negara tersebut termasuk dalam bagian penghitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 13.496.700.000.Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 14 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Dr Sri Hari Jogya SH MSi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.616.455.551 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.Atas putusan itu, Sri Hari Jogja mengajukan banding dan dikabulkan. PT Bandung mengurangi hukuman Sri Hari Jogja karena tidak memperoleh sedikit pun uang hasil korupsi tersebut.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Kasianus Telaumbanua dengan anggota Herman Heller Hutapea dan Lilik Srihartati. Putusan itu diketok secara bulat dibantu panitera pengganti Arlisa Yunita Nelyana pada Rabu (8/1) kemarin.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis.Berikut sebagaian pertimbangan PT Bandung mengurangi hukuman terdakwa:Bahwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara namun  Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati uang hasil korupsi yang berasal dari pemotongan biaya hidup mahasiswa.Bahwa, Terdakwa hanya menerima gaji sebagai Rektor sejumlah Rp 5.500.000 setiap bulan.

Bahwa, Terdakwa tidak mendapat penghasilan lain di luar gaji.Bahwa, setelah dana KIP-Kuliah masuk ke rekening UMIKA Saksi Retno Lestari Selaku Pengelola dana KIP-Kuliah membuat laporan kepada Saksi Dr H Suroyo sebagai Pembina Yayasan Tri Praja Karya Utama dan menyerahkan hasil pemotongan biaya Hidup Mahasiswa penerima KIPK secara tunai kepada saksi D H Suroyo.Bahwa terkait dengan hukuman tambahan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama kepada Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.616.455.551, dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan Perma nomor 5 tahun 2014, pembayaran uang pengganti ‘sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi’. Menurut pendapat R Wiyono SH dalam buku Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sinar Grafika Edisi Kedua halaman 142, ‘perlu adanya alat-alat bukti lain yaitu keterangan ahli (pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terpidana dari tindak pidana korupsi’, Berdasarkan hal diatas kepada Terdakwa tidak dapat dibebankan membayar uang pengganti karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana kurupsi.Menimbang bahwa honor tim pengelola, gaji dosen dan pegawai, biaya operasional dan lain-lain untuk keperluan kampus dibayarkan dari hasil pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIPK yang disetor ke Universitas, maka majelis tingkat banding berpendapat setidak-tidaknya yang harus bertanggungjawab membayar uang pengganti bukan Terdakwa. Namun seharusnya dibebankan kepada pihak penerima/yang telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan tidak sesuai dengan ketentutan ‘Universitas Mitra Karya yang seharusnya dibebankan untuk membayar uang Pengganti tersebut’.Masih di kasus yang sama, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Suroyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8  bulan, denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suroyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.555.244.449 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1  tahun dan 8 bulan,” bunyi amar PN Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | 2025-01-02 21:50:00

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.

Tok! MA Vonis 10 Tahun Bui Eks PNS Kemendag yang Korupsi Gerobak Rp 17 Miliar

article | Sidang | 2025-01-02 12:05:48

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun; 
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa  Putu Indra Wijaya  dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.

MA Rampas untuk Negara Porsche 911 dan Lexus L3500 di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2024-12-31 20:25:16

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar di kasus BTS dengan terdakwa Edward Hutahayan. Selain itu, dua mobil mewah Porsche 911 dan Lexus L3500 dirampas untuk negara.Kasus yang menyeret pria bernama Naek Parulian Wasington Hutahayan itu bermula saat dirinya mencoba melakukan perbuatan sedemikian rupa agar kasusnya tidak sampai ke proses hukum. Yaitu terkait proyek proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.Edward Hutahayan akhirnya diadili pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  Dalam dakwaan JPU disebutkan:Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Pada 4 Juli 2024, majelis menjatuhkan hukuman:-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika) equavalen (setara) dengan sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar Rupiah) dan terhadap:1 (satu) unit mobil sedan Porsche Type 911 Carrera S 3.0 L dengan nomor polisi B 2485 HS tahun pembuatan 2022 warna merah, nomor rangka WPOZZZ99ZNS211929 dan nomor mesin DKK052322 atas nama PT. Laman Tekno Digital beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 14732716 dan kunci kontak warna hitam dengan gantungan warna merah merek Porsche;1 (satu) unit Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T, Jenis Sedan, Warna Biru Metalic, Nomor Rangka JTHB5LFF9M5015577, Nomor Mesin V35A55831, Nomor Kendaraan B 1599 SAR beserta 1 (satu) Unit Kunci, beserta 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR dan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR;diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Atas putusan itu, Edward Hutahayan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghapus pidana uang pengganti. Berikut amar putusan PT Jakarta yang diketok pada 22 Agustus 2024:-Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 4 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan barang bukti berupa BPKB dan mobil yang dimintakan banding tersebut ;Mengadili Sendiri-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi.“Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Uang pengganti dan barang bukti CF (confirm-red) Pengadilan Negeri,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/12/2024).Dengan confirmnya majelis kasasi atas Uang Pengganti, maka Uang Pengganti sesuai putusan PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang dikeok pada 3 Desember 2024 lalu itu yaitu Liza Utari. Putusan ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.

Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

article | Sidang | 2024-12-31 09:10:01

Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” urai majelis hakim.
Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:Uang TabunganTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliarTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 8,5 miliarTabungan di BCA sebesar Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta dan Rp 294 juta.Tabungan di BCA atas nama Suparta sebesar Rp 96 juta dan Rp 90 juta.Tabungan di BCA atas nama Reza Andriansyah sebesar Rp 27 juta dan Rp 5 juta.Tabungan BCA atas nama PT RBT sebesar Rp 96 juta dan Rp 16 juta.MobilSatu unit mobil MINI Coopers S CountrymanSatu unit mobil Rolls-RoyceSatu unit mobil Lexus RX300Satu unit mobil VellfireSatu unit mobil Ferrari type 458Satu unit Mascedes-Benz SLS AMG ATSatu unit mobil Ferrari type 360Satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (cabriolet)Logam MuliaDelapan item dengan berbagai jenis bentuk.PerhiasanSebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.Tas MewahSebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.RumahRumah di Perum Green Garden Blok N5 Kav No 25, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis.Rumah di Senayan Residence Blok A Nomor 16 Jaksel atas nama Harvey MoeisRumah di Kebayoran Baru atas nama Sandra Dewi.Dua unit Condominium Baverly 90210 di Tangerang atas nama Sandra Dewi.Sebanyak 4 unit proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat atas nama Hervey MoeisSebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2024-12-30 11:05:44

Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, Syarifuddin (61) yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Berikut alasan hakim tinggi memperberat hukuman Syarifddin.Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANPALA, Senin (30/12/2024). Kasus bermula saat Syarifuddin kerap membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjadi Kadishub kurun 2017-2020. Anggaran fiktif itu mencapai Rp 1,2 miliar.Temuan ini berakhir ke pengadilan. Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Syarifuddin. Syarifuddin juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, majelis tinggi mengabulkan permohonan banding itu. PT Mataram menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar banding itu.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.110 diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke Penyidik sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110,” putus majelis banding dalam sidang pada 19 Desember 2024 lalu.Jika Syarifuddin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” beber majelis tinggi.Berikut pertimbangan PT Mataram memperberat hukuman Syarifuddin:Sesuai bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.287.956.400.Menimbang bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB dengan metode net loss, yaitu dengan cara menghitung nilai riil belanja barang dan jasa, memeriksa SPJ yang ternyata bukti-bukti yang dilampirkan dalam SPJ terdapat nota/kuitansi yang tidak ada tanda tangan dan/atau stempel penyedia, kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia yang namanya tertera dalam nota/kuitansi, yang ternyata terdapat beberapa nota/kuitansi yang tidak diakui kebenarannya dan/atau tanda tangan dan stempelnya dipalsukan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.366.228.194 dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara/Daerah sejumlah Rp78.271.750, sehingga nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp 1.287.956.400.Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Mengenai kategori kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.287.956.400. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 termasuk dalam kelompok SEDANG, yaitu kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Mengenai aspek kesalahan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori TINGGI, karena Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yaitu Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sekaligus selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu; Mengenai aspek dampak menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori RENDAH, yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten/Kota atau satuan wilayah di bawah Kabupaten/Kota; Menimbang bahwa mengenai aspek keuntungan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori SEDANG, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta dibandingkan dengan kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 1.287.956.400, maka prosentase pengembaliannya mencapai 15,53%.Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 Perma No 1 Tahun 2020 dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling banyak, dan apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata, maka hakim menentukan dengan kategori sedang; Menimbang bahwa karena aspek (tingkat) kesalahan tergolong tinggi, aspek dampak tergolong rendah dan aspek keuntungan tergolong sedang, maka secara rata-rata ketiga aspek ini berada pada tingkat SEDANG; Menimbang bahwa mengingat Aspek Kerugian Keuangan Negara termasuk kategori SEDANG dan Aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk kategori SEDANG, maka sesuai Lampiran Perma No. 1 Tahun 2020 Matriks Rentang Penjatuhan Pidananya adalah penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta.

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

article | Sidang | 2024-12-27 21:50:59

Kapuas-Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.“Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja,” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.“Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak,” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.“Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak,” demikian keterangan terdakwa. (asp)

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

article | Sidang | 2024-12-26 13:35:52

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Syarif Maulana (45) dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis kasasi Syarif Maulana terbukti melanggar korupsi berupa menerima hadiah terkait perizinan minimarket di Kendari.Hal itu tertuang dalam Direktori Putusan MA yang dikutip DANDAPALA, Kamis (26/12/2024). Di mana kasus itu bermula saat Syarif Maulana selaku PNS menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022. Dengan jabatan itu, Syarif Maulana menjanjikan akan mengurus perizinan minimarket tapi dengan meminta sejumlah imbalan. Perbuatan Syarif Maulana membawanya ke proses hukum hingga berakhir ke pengadilan.Pada 10 November 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Syarif Maulana. Berikut amar lengkapnya:Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan ke Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Ridwansyah Taridala; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan itu, Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi tersebut.“Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.Duduk sebagai ketua majelis kasasi Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dakwaan subsidair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” putus majelis dengan suara bulat.Berikut pertimbangan Desnayeti-Agustinus Purnomo Hadi-Yohanes Priyana mengapa membatalkan Putusan PN Kendari di atas:Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; 
Bahwa Terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 meminta hadiah atau janji dari pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut dengan PT MUI) dengan dalih akan mengurus perizinan berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari sebab Terdakwa mengetahui bahwa PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari;Permintaan hadiah atau janji tersebut Terdakwa lakukan melalui modus permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pelaku usaha untuk membiayai kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutako Petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility) meskipun Gerai Alfamidi belum beroperasi di wilayah Kota Kendari;Bahwa Terdakwa juga meminta janji atau hadiah dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoamart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 Nomor Rekening 133.00.1085049-3 atas nama Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/penerima;Bahwa Pihak PT. Midi Utama Indonesia semula keberatan dengan rekening tujuan bantuan dana CSR/TJSL yang diajukan oleh Terdakwa dan bermohon agar Terdakwa dapat melampirkan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening penerimaan sesuai dengan dinas yang menyusun RAB, namun Terdakwa tetap meminta agar bantuan dana CSR dikirim melalui rekening pribadi Terdakwa, sehingga pengiriman bantuan dana dilakukan melalui Yayasan Lazismu sebanyak dua tahap masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2021 sejumlah Rp 350 juta dan dikirim lagi sisanya sejumlah Rp 350 juta pada tanggal 13 Januari 2022;Bahwa Terdakwa setelah menerima seluruh dana bantuan CSR dari PT Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu dengan total sebesar Rp 700 juta ternyata tidak dilaporkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari dan seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;Bahwa selain itu dari pembangunan gerai lokal Anoamart ternyata CV Garuda Cipta Perkasa selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk menerima pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) telah menerima dana sejumlah Rp 38.902.479 dari PT Midi Utama Indonesia Tbk; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima dana sejumlah Rp 700 juta dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoamart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen), ternyata dengan maksud untuk menguntungkan Terdakwa dan Pihak CV Garuda Cipta Perkasa dan bukan untuk membantu penerbitan perizinan berusaha gerai Alfamidi sebab sampai saat ini Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari belum diterbitkan; Bahwa Lazismu adalah Badan yang mengelola terkait donasi konsumen dari kembalian di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah), Jadi uang kembalian konsumen di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah) Itu dikumpulkan oleh PT MUI kemudian uang tersebut disetorkan ke Lazismu untuk dikelola; Bahwa pengembaliannya keseluruhan dana sebesar Rp 700 juta kepada Lazismu pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Terdakwa tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (asp)

PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau

article | Sidang | 2024-12-24 12:20:04

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2.Kasus bermula saat KPPU melakukan investigasi dalam kasus Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2, Riau. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 22  UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi:Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Sebagai Terlapor, yakni PT Adhikarya Teknik Perkasa (Terlapor I), PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Terlapor III). Proses berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh majelis komisi KPPU dengan nomor perkara 36/KPPU-I/2020.Pada 24 Agustus 2021, KPPU memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 4.030.000.000 kepada para Terlapor peserta tender. Yaitu PT Adhikarya Teknik Perkasa yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp2.050.000.000 dan PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II) dikenakan Rp1.980.000.000.Atas putusan itu, pihak Terlapor mengajukan banding. “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut. Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir direktori putusan MA, Selasa (24/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Khusaini dengan anggota Faisal dan Marper Pandiangan. Berikut pertimbangan majelis PN Jakpus dalam putusan itu:Majelis hakim setelah membaca dengan seksama, ternyata Termohon Keberatan telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap dengan didukung dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan Termohon Keberatan terhadap materi keberatan Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut, oleh karena itu Majleis Hakim berpendapat, apa yang dipertimbangkan oleh Termohon Keberatan dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021 sudah tepat dan benar; Menimbang, bahwa dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021, Majelis Hakim telah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh pertimbangan putusan a quo, ternyata Termohon Keberatan dalam pertimbangannya telah berpedoman pada Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta melakukan seluruh tahapan proses sebagaimana yang ditentukan telah pula mempertimbangkan semua alat bukti baik surat – surat maupun keterangan para Ahli yang diajukan dan keterangan saksi-saksi dalam pembuktian perkara tentang adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan. ASP/WI

PN Rangkasbitung Denda Perusahaan Rp 3 Miliar karena Cemari Lingkungan

article | Sidang | 2024-12-19 21:10:04

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar. PT Samudera Banten Jaya dinyatakan mencemari lingkungan atas aktivitas perusahannya.“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh 
Muhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi putusan PN Rangkasbitung yang dirangkum dandapala.com, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Novita Witri pada siang ini. Duduk sebagai anggota majelis Rahmawan dan Jumiati.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” ujar majelis dengan suara bulat.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dilihat di dalam amdal yang dimiliki oleh PT Samudera Banten Jaya adalah menggunakan Gold Dressing Agent (GDA). Akan tetapi nyatanya setelah PT Samudera Banten Jaya merasa tidak efektif dan menggunakan sianida serta karbon aktif.“Namun PT Samudera Banten Jaya tidak mengindahkan dengan memperbaharui adendum amdal dan Rencana Kegiatan Pertambangan dan Pengolahan Emas (RKL-RPL),” ujar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Majelis hakim memiliki pendapat sebagaimana dikatakan oleh ahli Dr Ir Heru Bagus Pulunggono MAgr Sc  yang menjelaskan pencucian sianida oleh air hujan. Air hasil pencucian ini akan mencemari lingkungan dan tererosinya tanah tercemar sianida ke tempat lain karena terbawa oleh limpahan air hujan sehingga akan mencemari lingkungan. “Drum bekas penyimpanan sianida seharusnya disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara (TPS) B3 yang telah diberi izin dan diserahkan pada pengolah limbah B3 yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh PT Samudera Banten Jaya, ujar majelis, yang mana warga Kampung Cimentung Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak terdampak 33 tiga kepala keluarga yang sawahnya gagal panen.“Hal tersebut disebabkan limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang/batu kerikil yang disimpan dipinggir sungai dan oleh karena lokasi tambang lebih tinggi dari lokasi sawah milik masyarakat Cimentung dan aliran sungai Cikidit yang melewati lokasi tambang mengalir k esawah milik warga Cimentung sehingga air yang mengaliri sawah warga Cimentung terdapat lumpur yang menyebabkan sawah milik warga Cimentung menjadi gagal panen,” urai majelis soal dampak limbah tersebut.Selain itu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil titik koordinat dan menelusuri sungai-sungai yang ada di lokasi. Namun setelah tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap wilayah penambangan dan pengolahan mineral emas, di mana ditemukan kegiatan operasi pada blok pasir ella (Batulawang) telah menutup mata air/saluran sungai.“Sehingga mengakibatkan aliran sungai daerah setempat menurunkan kualitas air pemukaan dan selain itu ditemukan adanya kemasan bekas B3 NaCN (Sianida) B107d di blok pertambangan Ella pada koordinat 06o 20’42 BT yang tidak dikelola pada koordinat 06o51’33,94 LS dan 106o20’30,93 BT terdapat penimbunan kemasan bekas B3 NaCN (sianida),” beber majelis hakim.Sebelum memutus, majelis hakim PN Rangkasbitung mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Yaitu perbuatan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.“Keadaan yang meringankan Terdakwa telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak dari limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” ucap Novita Witri-Rahmawan-Jumiati. (WI/ASP)

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

article | Sidang | 2024-12-19 20:05:41

Semarang - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauKedua :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKetiga :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKeempat:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)