Cari Berita

Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades

article | Berita | 2025-09-09 11:00:42

Kayu Agung, Sumsel. Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Sumsel geruduk di PN Kayu Agung pada Senin (8/9/2025). Aksi demo ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desanya yang bernama Ibrahim (57). Kades Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diajukan ke meja hijau karena didakwa melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.“Menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri OKI pada sidang Rabu (27/8/2025) Persidangan dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Majelis Hakim Iqbal Lazuardi didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Sidang berlangsung di gedung yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Sumsel.Massa datang menggunakan enam bus pariwisata dan beberapa kendaraan pribadi untuk menggelar dan demo di depan PN Kayu Agung. “Bebaskan Kades kami,” teriak Indra Purwanto, salah seorang koordinator demo. “Kades kami korban mafia pemalsuan ijazah,” terdengar suara dari kerumuman massa.Sementara orasi berlangsung, enam orang perwakilan diterima aparatur PN Kayu Agung di ruang tunggu sidang. “Kami keberatan dengan tuntutan terhadap Kades,” jelas Siti Soleha. Mengatasnamakan warga meminta agar pengadilan dapat mengabulkan beberapa permohonan warga Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel.Selanjutnya perwakilan massa menyerahkan sembilan tuntutan secara tertulis. “Terima kasih telah tertib dan menjaga persidangan dan gedung pengadilan,” ujar Ketua PN Kayuagung. Tuntutan diterima dan akan disampaikan kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan, jelasnya lebih lanjut sambil mengantar perwakilan kembali ke rombongan.Kasus dugaan ijazah palsu sendiri bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.Setelah dilantik menjadi Kepala Desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya, salah seorang calon yang tidak terpilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik, disimpulkan non identik tangan tangan dalam ijazah terdakwa. Sedangkan telah nyata, ijazah tersebut dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa hingga terpilih.Perkara yang teregister nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag baru akan memasuki persidangan untuk pembelaan pada Rabu (6/9/2025). “Cukup perwakilan saja untuk mengikuti persidangan selanjutnya sampai dengan putusan nanti,” ujar Ketua PN Kayu Agung kepada massa pendemo.Aksi demo berjalan lancar dan massa tertib meninggalkan gedung PN Kayu Agung. Selama aksi berlangung jalan di depan kantor pengadilan ditutup. Tampak aparat kepolisian dari Polres OKI menjaga dan melakukan pengawalan sejak berangkat, selama aksi dan perjalanan pulang. “Mengantisipasi segala kemungkinan,” kata AKBP Eko Rubiyanto, Kapolres OKI. (seg)

PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan

article | Berita | 2025-03-25 04:10:24

Sleman- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi. Ia dinyatakan terbukti mengalihfungsikan lahan desa."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta, Senin (24/3/2025).Sebab, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.“Dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ujar putusan yang diketuai Vonny Trisaningsih dalam sidang pada Senin (24/3) kemarin.“Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” sambung majelis yang beranggotakan Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.Kasus KeduaVonis 2 tahun penjara itu merupakan kasus kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran. Penggunaan TKD itu tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024) lalu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan sedang dalam proses kasasi. (asp/asp)