Cari Berita

Perpres 98/2025 Terbit, MA Dorong Kepastian Sengketa Lintas Negara

William Edward/Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2026-02-10 13:45:51
Dok. Dandapala

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Statute of the Hague Conference on Private International Law (HCCH). Kehadiran regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum perdata nasional sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa lintas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan  Sunarto dalam kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar Selasa (10/02). Sunarto menegaskan, Perpres tersebut menjadi instrumen penting untuk menjawab tantangan globalisasi yang semakin mendorong meningkatnya hubungan hukum antarnegara, baik dalam ranah bisnis, investasi, maupun hubungan perdata lainnya.

“Kehadiran peraturan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum perdata nasional dan kepastian hukum penyelesaian sengketa lintas negara,” ujar Sunarto.

Baca Juga: Penerapan Pidana Denda Pelanggaran Lalu Lintas Pasca Berlakunya KUHP Baru

MA juga mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah putusan pengadilan Indonesia, khususnya di bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, telah memperoleh pengakuan di berbagai yurisdiksi asing. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan internasional terhadap sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Mahkamah Agung menilai, meningkatnya pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia di luar negeri merupakan indikator penting dalam memperkuat posisi hukum nasional di tingkat global. Selain itu, hal tersebut turut menjadi dorongan bagi lembaga peradilan untuk terus memperbaiki kualitas putusan dan tata kelola peradilan.

"Melalui penerbitan Perpres Nomor 98 Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang hukum perdata internasional, guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam sengketa lintas batas negara," ungkapnya. (al/zm/wi/William) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…