Cari Berita

PT Jogja Kuatkan Vonis Pencucian Uang Bondan di Kasus Korupsi Rp 45 M

article | Sidang | 2025-09-22 15:20:24

Yogyakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terhadap Terdakwa Bondan Suparno PhD. Ia didakwa pencucian uang dalam kasus korupsi Rp 45 miliar. Bondan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta. Kejadian tersebut berawal tahun 2016, di mana terdapat pengadaan jasa fullboard meeting hotel untuk 77 kegiatan sebesar Rp 45 miliar yang bersumber dari DIPA PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta tahun 2016.Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Makruf Wahyu untuk membuka rekening BNI dengan identitasnya, yang akan digunakan untuk menampung dana taktis serta kelebihan bayar dan diskon proyek pengadaan jasa tersebut. Di mana penggunaan dana taktis tersebut harus atas izin dari Terdakwa dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa.Akhirnya, Bondan dibidik aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bondan pun harus duduk di kursi pesakitan. PN Yogyakarta pun menjatuhkan vonis kepada Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda 300 juta. Kasus bergulir ke PT Yogyakarta.“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Agustus 2025 Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” ucap ketua majelis Ekowati Hari Wahyuni didampingi hakim anggota Achmad Yusak dan Sugeng Warnanto pada Kamis (18/9) lalu.Dalam memori banding yang diajukan, Penasihat Hukum Terdakwa mempersoalkan putusan PN Yogyakarta yang melebihi tuntutan pidana sehingga dianggap melanggar asas ne eat judex ultra petita partium. Sedangkan Penuntut Umum dalam memori badingnya, memohon agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum.Sebelumnya PN Yogyakarta telah menetapkan barang bukti berupa uang tunai, jam tangan bertuliskan rolex, sebuah mobil Suzuki ertiga, sampai kendaraan sepeda motor merk honda dirampas untuk negara. Namun Terdakwa menilai, terhadap barang bukti tersebut diperoleh secara sah dan dari sumber penghasilan yang sah.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Banding, menerangkan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah asas ultra petita. “Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya asas ne eat judex ultra petita partium, merupakan azas yang berlaku dalam hukum perdata dan tidak dapat diterapkan dalam hukum pidana, dalam hukum pidana ada azas legalitas, dimana didalamnya mencakup pengertian hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Majelis Hakim Banding dalam pertimbangan putusannya.Sehingga terhadap dalil dalam memori banding yang menyatakan terhadap barang milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sumber penghasilan yang sah, dapat menggunakan Upaya hukum melalui Perma Nomor 2 tahun 2022.Terhadap putusan PN Yogyakarta tersebut, majelis hakim Tingkat banding menilai terhadap putusan dan pertimbangan tersebut sudah benar dan tepat sebagaimana tersebut dalam persidangan.Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/wi)

Ketua PT Jateng Dukung Optimalisasi Follow the Money-Follow the Asset

article | Berita | 2025-08-28 20:00:38

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) M Hatta menyatakan perlu langkah lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan pendekatan Follow The Asset and Follow The Money.“Pendekatan tradisional dianggap belum efektif memulihkan kerugian negara, sehingga muncul metode seperti Follow the Money dan Follow the Asset yang menekankan pelacakan aliran dana maupun aset hasil kejahatan,” kata M Hatta, Kamis (28/8/2025).Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber di Seminar Nasional HUT Kejaksaan RI ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana’. Menurut M Hatta, Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif dalam penanganan tindak pidana korporasi di Indonesia. “Latar belakangnya adalah perkembangan kejahatan modern seperti korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran regulasi keuangan yang menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.DPA hadir untuk memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat, efisien, dan dengan melibatkan kerja sama korporasi, sambil tetap menjamin kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.“DPA dalam RUU KUHAP diatur sebagai perjanjian penundaan penuntutan yang hanya berlaku bagi tindak pidana oleh korporasi,” ujarnya.Peran pengadilan sangat penting karena bertindak sebagai pengawas dan penguji agar proses DPA transparan dan akuntabel. Hakim diberi kewenangan menilai kesesuaian syarat perjanjian dengan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas sanksi, dampak terhadap korban dan masyarakat, serta kemampuan korporasi dalam memenuhi kewajiban. “Jika perjanjian dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut, namun jika gagal, penuntutan berlanjut. DPA dipandang sebagai terobosan hukum yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset, kepastian hukum, serta perubahan budaya kepatuhan dalam internal korporasi,” pungkasnya. 

Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-28 11:05:40

Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Sopian. Ojek online (ojol) itu terbukti memberikan rekeningnya dipakai orang lain untuk mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah.“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang' dan 'Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum' sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Surabaya, Rabu (28/5/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Saifudin Zuhri dengan anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10  juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 15:25:25

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Belakangan, ia dituntut 3 tahun penjara.Berikut tuntutan JPU sebagaimana DANDAPALA kutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (14/5/2025):1.    Menyatakan terdakwa AHMAD SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan  melanggar Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .3.    Pidana denda Rp 10 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Dijadwalkan hari ini adalah agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum terdakwa.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!

article | Berita | 2025-04-03 07:20:43

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian mungkin tidak menyangka bila duduk di kursi pesakitan dengan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Bagaimana bisa?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan yang dilansir SIPP PN Surabaya, Kamis (2/4/2025), dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa.Oleh sebab itu, Ahmad Sopian didakwa dengan:PERTAMA:PrimerPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih Subsidair LagiPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDan KEDUAPrimair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSubsidair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPerkara ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sidang perdana sudah digelar pada 18 Maret 2025 lalu. Dijadwalkan sidang selanjutnya akan digelar pada 14 April 2025. (asp)