Cari Berita

Lagi, Perkara Kredit Mikro di PN Barru Sulsel Tuntas dengan Damai

article | Berita | 2025-09-11 11:10:12

Barru, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana pada Rabu (10/9). Gugatan tersebut berawal dari adanya pengajuan kredit Mikro Kupedes dari D T, M dan R sebagai nasabah kepada PT. BRI sehingga disepakati perjanjian peminjaman fasilitas kredit senilai Rp140.000.000,00. Namun, setelah berjalan lebih dari satu tahun, para tergugat menunggak angsuran sehingga total pinjaman pokok dan bunga mencapai sebesar Rp148.752.940,00.Setelah upaya somasi tidak diindahkan, PT. BRI akhirnya mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court PN Barru dan terdaftar dengan nomor register 14/Pdt.G.S/2025/PN Bar.Dalam persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Muh. Ilham Taufik Ramli, mengedepankan upaya perdamaian. Ia bahkan menyampaikan pappasang Makassar atau pesan leluhur terkait pentingnya menunaikan kewajiban dalam hutang piutang. “inrang kana bayarak kana, inrang cerak bayarak cerak” ujarnya, yang berarti apa yang dipinjam harus dikembalikan dengan setimpal. Melalui proses perdamaian yang berlangsung khidmat, para pihak akhirnya menyepakati solusi damai. PT. BRI bersedia meniadakan tunggakan bunga sehingga sisa kewajiban pembayaran menjadi Rp134.300.797,00. Jumlah tersebut akan dibayar secara bertahap setiap tanggal 25 setiap bulan hingga Januari 2026. Namun apabila para tergugat kembali lalai memenuhi kewajibannya, maka PT. BRI berhak memohon untuk dilakukan eksekusi aset berupa tanah bersertifikat atas nama Tergugat. Kesepakatan ini dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi. Dengan keberhasilan penyelesaian perkara ini, PN Barru kembali meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (IKAW/LDR)

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)