article | Berita | 2025-09-11 11:10:12
Barru, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana pada Rabu (10/9). Gugatan tersebut berawal dari adanya pengajuan kredit Mikro Kupedes dari D T, M dan R sebagai nasabah kepada PT. BRI sehingga disepakati perjanjian peminjaman fasilitas kredit senilai Rp140.000.000,00. Namun, setelah berjalan lebih dari satu tahun, para tergugat menunggak angsuran sehingga total pinjaman pokok dan bunga mencapai sebesar Rp148.752.940,00.Setelah upaya somasi tidak diindahkan, PT. BRI akhirnya mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court PN Barru dan terdaftar dengan nomor register 14/Pdt.G.S/2025/PN Bar.Dalam persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Muh. Ilham Taufik Ramli, mengedepankan upaya perdamaian. Ia bahkan menyampaikan pappasang Makassar atau pesan leluhur terkait pentingnya menunaikan kewajiban dalam hutang piutang. “inrang kana bayarak kana, inrang cerak bayarak cerak” ujarnya, yang berarti apa yang dipinjam harus dikembalikan dengan setimpal. Melalui proses perdamaian yang berlangsung khidmat, para pihak akhirnya menyepakati solusi damai. PT. BRI bersedia meniadakan tunggakan bunga sehingga sisa kewajiban pembayaran menjadi Rp134.300.797,00. Jumlah tersebut akan dibayar secara bertahap setiap tanggal 25 setiap bulan hingga Januari 2026. Namun apabila para tergugat kembali lalai memenuhi kewajibannya, maka PT. BRI berhak memohon untuk dilakukan eksekusi aset berupa tanah bersertifikat atas nama Tergugat. Kesepakatan ini dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi. Dengan keberhasilan penyelesaian perkara ini, PN Barru kembali meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (IKAW/LDR)