Cari Berita

Ketua PN Jakpus di Lemhanas Contohkan Reformasi MA tentang Kesederhanaan 

article | Berita | 2025-10-15 07:55:58

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah mencontohkan reformasi Mahkamah Agung (MA) tentang kesederhanaan. Hal itu disampaikan saat mengikuti Pendidikan Lemhanas Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) Angkatan XXVI.Saat itu, pemateri berasal dari KPK. Dr Husnul Khotimah dalam sesi diskusi lalu bertukar pengalaman bila lembaga yudikatif Indonesia sudah melakukan reformasi nyata."Yang kedua adalah, saya yang bercerita, Pak. Saya termasuk orang yang percaya bahwa ikan itu busuk dari kepalanya,” kata Dr Husnul Khotimah dalam video yang didapat DANDAPALA, Rabu (15/10/2025).“Karena apa? Saya berbicara begini karena kita semua seorang pemimpin," sambung Dr Husnul Khotimah.Filosofi ini menempatkan tanggung jawab utama pada pemimpin. Jika pemimpin korup, maka korupsi akan menjalar ke seluruh tubuh organisasi. Sebaliknya, jika pemimpin berintegritas, ia akan menjadi benteng pertahanan pertama terhadap korupsi.Dr Husnul Khotimah melanjutkan dengan contoh konkret dari reformasi MA."Ketua Mahkamah Agung itu telah memberikan reformasi yang luar biasa. Jadi pada saat pimpinan Mahkamah Agung atau yang berada di atasnya itu turun ke daerah, jangan coba-coba itu saat ke daerah mengeluarkan sedikit pun. Karena pimpinannya pasti akan didemosi,” beber mantan Ketua PN Balikpapan itu.Dr Husnul Khotimah lalu mengajak para peserta Lemhanas terbuka dan jujur saat menerima pimpinan ke daerah. Para pemimpin di daerah harus menyiapkan protokoler, acara, penginapan hingga oleh-oleh/buah tangan untuk menjamu pimpinan dari Pusat. Kebiasaan itu kini telah dihapus total dari lingkungan MA."Bapak-Ibu ngalamin kan? Ngalamin. Pusing nggak ke bawah? Pusing," kata beliau dengan nada empatis namun tegas.Kebijakan tegas ini bukan sekadar ancaman kosong. Ia adalah implementasi nyata dari prinsip ‘zero tolerance’ terhadap pelanggaran yang telah menjadi komitmen MA dalam Rencana Strategis 2025-2029.Sebagaimana diketahui, sejak hakim agung Prof Sunarto bersumpah menjadi Ketua MA, ia membuat perubahan besar di internal pengadilan. Prof Sunarto memberikan contoh nyata tentang kesederhanaan dan pemimpin yang tidak dilayani, tapi pemimpin yang melayani. Di antaranya rombongan pimpinan MA menggunakan kendaraan HIACE, tidak menerima protokoler berlebihan saat kunjungan ke daerah dan tidak menerima buah tangan dari bawahan. Hal itu juga berlaku bagi pimpinan MA, hakim agung dan pejabat Eselon saat kunjungan ke daerah. Gaya hidup Prof Sunarto pun mencerminkan kesederhanan nyata tapi tetap berwibawa. Seperti menggunakan sepatu nonbranded butik kenamaan, menghindari olahraga yang luxury, hingga menggunakan jalur ruang tunggu penumpang umum saat kunjungan ke daerah. 

Hari-hari yang Panjang di PN Jakpus

article | Sidang | 2025-09-27 08:05:30

Jakarta- Lampu lorong satu persatu dimatikan. Temaram pun tampak di sana-sini. Koridor perlahan lengang. Keheningan menjadi kawan di sejumlah ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi itu tidak terjadi di salah satu ruang sidang di lantai 2 Gedung PN Jakpus. Lampu menyala masih terang. Pendingin ruangan masih berdesir. Majelis yang terdiri dari 5 hakim masih menyimak serius dan sesekali mengernyitkan dahi. Di bangku Penuntut Umum, tampak raut jaksa dari KPK terlihat serius mencermati sidang sambil menahan lelah. Adapun dari meja Penasihat Hukum, tampak muka-muka para advokat penuh semangat membela kliennya. Sejumlah berkas dibolak-balik dengan teliti sembari mempersiapkan pertanyaan kepada para saksi untuk menangkis dakwaan.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, sidang itu terkait kasus dugaan korupsi LPEI. Sidang itu dimulai sejak Kamis (25/9) pukul 10.00 WIB pagi. Saat jam dinding menunjukan pukul 23.55 WIB, ketua majelis hakim menutup sidang. Setelah sesaat setelah hari berganti, ketua majelis kembali membuka sidang pada Jumat (26/9) pukul 00.05 dini hari. Usai berjam-jam pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU, akhirnya sidang ditutup pukul 00.55 WIB. Perlahan, majelis dan para pihak beranjak Kembali ke tempat peristirahatan masing-masing, sedangkan terdakwa kembali ke tahanan. Di depan gedung, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat sudah temaram gelap. Sepi. Cuaca mulai dingin menginjak dini hari.Sidang LPEI di atas merupakan salah satu persidangan yang memasuki reli-reli panjang pembuktian. Di hari Kamis yang sama tersebut, juga ada persidangan kasus ASDP dengan agenda pemeriksaan ahli, kasus TASPEN dengan agenda pledoi dan kasus impor gula dengan agenda pemeriksaan ahli.Untuk sidang kasus ASDP disudahi pukul 21.30 WIB. Sejatinya, masih ada 1 ahli lagi yang akan dimintai keterangan. Namun ketua majelis Sunoto memilih menunda pemeriksaan karena kondisi fisik yang sudah mulai lelah akibat sidang sejak pagi. Adapun sidang kasus impor gula selesai pukul 22.00 WIB setelah digeber sejak pukul 10.30 WIB dengan memeriksa 5 ahli yang dihadirkan oleh 4 terdakwa.Bagaimana dengan kasus TASPEN? Meski hanya beragendakan pembacaan pledoi dari 2 terdakwa, namun baru selesai pukul 23.00 WIB. Selidik punya selidik, satu terdakwa membuat pledoi hingga 900 halaman. Sehingga, pun diringkas pembacaannya, masih membutuhkan waktu berjam-jam membacanya.Jumat Rasa SeninSaat fajar menyingsing, cahaya matahari menembus daun-daun pepohonan menerobos hingga ke kaca lobi Gedung PN Jakpus. Satu persatu hakim dan pegawai bergegas datang dan absen sebelum pukul 08.00 pagi. Pagi itu, kesibukan dimulai dengan peringatan Maulid Nabi di Masjid PN Jakpus dengan diisi pengajian dan berbagi sedikit rezeki kepada anak yatim. Setelah pukul 09.00 WIB, persiapan sidang pun dimulai. Sejumlah pegawai membawa troli-troli berisi berkas ke ruang sidang. Petugas lain mengecek ruangan hingga peralatan sidang, apakah ada masalah atau tidak. Para hakim memilih di ruangan sambil membaca dan mempelajari berkas yang ditanganinya. Ada juga yang berdiskusi soal isu-isu hukum terkini.Setelah mendapatkan informasi dari Panitera Pengganti bila terdakwa, penuntut dan penasihat hukum siap, maka majelis bergegas mengambil toga dari almari dan memakainya. Sejurus kemudian langsung menuju ruang sidang. Dengan khidmat, sidang dibuka dan proses mencari keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pun dimulai. Detik terus bergerak. Menit berganti jam. Dan malam tidak terasa kembali datang. Pekan-pekan dua minggu terakhir kali ini menjadi proses sidang yang cukup menyita waktu karena hampir semua sidang tipikor memasuki tahap pembuktian. Berjam-jam majelis menyimak berbagai argumen para pihak, memperhatikan seksama jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum beradu argumen. Setelah sidang ditutup, majelis hakim harus membaca berkas kembali di ruang kerja, mencermati kata demi kata dan mencari referensi hukum terkait. Sesekali ditemani secangkir kopi memecah kebuntuan konsentrasi. Kalau pun masih belum cukup waktu,  majelis masih membuka berkas dari laptop dari kediamannya di akhir pekan. Menyusun puzzle perkara menjadi satu kesatuan agar bisa menjadi gambar keadilan yang utuh.Senin berganti selasa, dan tidak terasa sudah hari Jumat lagi. Weekend akhirnya datang. Tapi agenda sidang Senin sudah menanti kembali…

PN Jakpus Vonis Vendor 9 Tahun Penjara Gegara Korupsi Gerobak UMKM

article | Sidang | 2025-09-10 10:45:24

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bambang Widianto. Adapun Mashur dihukum 7 tahun penjara. Keduanya merupakan vendor gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag).Kasus bermula saat Kemandag membuat proyek pengadaan gerobak UMKM tahun anggaran 2018-2019. Seperti gerobak bakso, gerobak gorengan dan lain sebagainya. Nantinya akan disebar ke berbagai daerah di Indonesia. Nilai proyek lebih dari Rp 50 miliar. Ternyata, proyek ini bocor di sana-sini. Sejumlah orang diadili. Salah satunya Bambang dan Mashur selaku vendor yang membuat gerobak itu. Akhirnya Bambang-Mashur divonis bersalah.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WIDIANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (10/9/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunoto dengan anggota Eryusman dan Mulyono Dwi Purwanto pada Selasa (9/9) kemarin. Majelis menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Majelis juga menghukum Bambang membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsinya.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bebernya.

PN Jakpus Berhasil Damaikan Gugatan Prof Paiman Vs Bitor-Prof Hermanto

article | Sidang | 2025-09-04 08:55:25

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor-Prof Hermanto terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Perdamaian ini dihasilkan oleh mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (4/9/2025), perdamaian itu disepakati pada Rabu (3/9) kemarin. Perdamaian itu juga dibantu mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Perdamaian itu dicapai setelah tergugat mau minta maaf kepada penggugat.Perkara itu mengantongi Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun atas gugatan terhadap tergugat lain yaitu Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa alias dr Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Rismon, tidak tercapai perdamaian. Selanjutnya, Prof Paiman akan mengajukn gugatan lagi kepada mereka.Sebelumnya, Prof Paiman mengajukan gugatan kepada mereka yang permohonan petitumnya yaitu lengkapnya:Dalam petitumnya, Paiman mengajukan gugatan agar para tergugat:1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;3.    Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai Turut Tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah;6.    Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;7.    Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak;8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;9.    Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipunada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap putusan ini;11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

PN Jakpus Tolak Eksepsi Susy-Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEI

article | Sidang | 2025-09-02 14:25:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) menolak eksepsi Susu Mira Dewi Sugiarto dan Jimmy Masrin. PN Jakpus menilai materi eksepsi sudah memasuki pokok perkara.“Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa II Susi Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Masrin tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 69/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst atas nama para Terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA, Selasa (2/9/2025).Adapun terdakwa I yang dimaksud adalah Newin Nugroho tetapi tidak mengajukan eksepsi. Putusan sela itu diketok oleh ketua majelis Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianti dan Hiashinta F Manalu.Berikut sebagian pertimbangan putusan sela itu:Majelis Hakim berpendapat untuk menentukan siapa yang lebih dulu harus dimintai pertanggungjawabannya, apakah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III Jimmy Masrin (cluster swasta), atau Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (cluster penyelenggara negara atau LPEI) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, adalah merupakan kewenangan diskresional Penuntut Umum, namun demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo secara gamblang telah menyebutkan perbuatan para Terdakwa adalah dilakukan bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI yang dilakukan penuntutan secara terpisah, demikian juga di dalam Tanggapan/Pendapat Penuntut Umum yang menyebutkan terhadap pihak LPEI (Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI danArif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI) telah dilakukan Penyidikan.  Artinya pertanggungjawaban pidana atas perkara a quo juga dibebankan oleh Penuntut Umum kepada oknum pelaku dari pihak LPEI;Menimbang bahwa dengan demikian tidak ada perlakuan diskriminatif atau ketimpangan perlakuan penuntutan antara para Terdakwa dengan oknum pelaku yang berasal dari organ LPEI yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang saat ini juga sedang dalam proses penyidikan. Lebih dahulu atau belakangan hanya berkenaan dengan waktu, bukan berhubungan dengan adanya perlakuan Istimewa yang didapat oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan rasa tidak adil;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat materi Nota Pembelaan/Eksepsi Penasihat hukum Terdakwa III tersebut tidak beralasan dan tidak bersifat eksepsional, sehingga tidak diterima dan keberadaannya haruslah dikesampingkan;Sebagaimana diketahui, Newin adalah Presdir PT Petro Energy, Susu adalah Direktur PT Petro Energy dan Jimmy adalah Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT Petro Energy. Mereka didakwa Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian negara mencapai Rp 900 miliar lebih.

Peras Pengusaha Rp 2 M, Eks Kepala BPOM Bandung Dibui 4 Tahun

article | Sidang | 2025-08-26 08:40:53

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (46). Ia terbukti memeras pengusaha miliaran rupiah.“Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun,” demikian amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (26/8/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Dr Ida Ayu Mustikawati.Majelis menilai keadaan yang memberatkan yaitu Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun keadaan yang meringankan  yaitu Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa dalam keadaan sakit autoimun yang memerlukan pengobatan intensif.“Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA,” ucap majelis. Berikut pertimbangan majelis: 1. Bahwa pada tahun 2019 FICTOR KUSUMAREJA melakukan pengurusan izin PT. AOBI Tangerang kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang yang masuk dalam catchment Area BPOM Serang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor KP.06.01.1.2.03.22.104 tanggal 8 Maret 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA pindah tugas  sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung;2. Bahwa pada bulan Desember 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA menghubungi FICTOR KUSUMAREJA untuk bertemu di Rumah Makan Pagi Sore Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, pada saat itu terdakwa SUKRIADI DARMA meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA sebanyak Rp. 2.500.000.000 untuk mengurus permasalahan pribadinya agar tidak terkena hukuman disiplin, akan tetapi FICTOR KUSUMAREJA menyampaikan tidak mempunyai uang, namun terdakwa SUKRIADI DARMA tetap meminta FICTOR KUSUMAREJA untuk mencicil sebesar Rp1.500.000.000 namun FICTOR KUSUMAREJA tidak mau. Setelah pertemuan tersebut terdakwa  SUKRIADI DARMA masih tetap terus menerus menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta uang tersebut dan FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupinya;3. Bahwa pada awal Januari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang Rp 1.000.000.000 dengan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA "SUDAH ADA BELUM? SAKSI BUTUH CEPAT DAN SUDAH JANJI SAMA ORANG" dan pada saat itu FICTOR KUSUMAREJA menjawab tidak ada;4.  Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA, YANG sedang berada di kantor di PT. AOBI Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prop. Banten, selanjutnya terdakwa SUKRIADI DARMA kembali meminta uang sebanyak Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA, dan atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang secara terus-menerus meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA mengakibatkan FICTOR KUSUMAREJA menjadi tertekan dan takut kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sehingga FICTOR KUSUMAREJA yang merasa tertekan dan takut kemudian pada hari itu mentrasfer uang Rp1.000.000.000 kepada terdakwa SUKRIADI DARMA.5.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA setelah menerima uang trasferan sebesar Rp1.000.000.000  dari FICTOR KUSUMAREJA tetap kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang sebesar Rp500.000.000.- namun FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupi permintaan tersebut. 6. Bahwa atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang terus meminta uang tersebut, membuat FICTOR KUSUMAREJA takut dan tertekan sehingga  menceritakan kepada SETYA DWI HARYANTO, dan selanjutnya pada bulan Maret 2023 FICTOR KUSUMAREJA melaporkan terdakwa SUKRIADI DARMA yang meminta uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Inspektur Il BPOM RI YUDIANTO.7.  Bahwa atas laporan dari FICTOR KUSUMAREJA terkait permintaan uang sebesar Rp1.000.000.000  oleh terdakwa SUKRIADI DARMA tersebut, kemudian pada bulan April 2023 Tim Inspektorat BPOM melakukan konfirmasi kepada FICTOR KUSUMAREJA di Kantor PT. AOBI Tangerang;8.  Bahwa setelah mengetahui adanya permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat BPOM kepada FICTOR KUSMAREJA, terdakwa SUKRIADI pada tanggal 14 April 2023 menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta bukti transfer sebesar Rp1.000.000.000  dan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA untuk menyamarkan pemberian uang Rp1.000.000.000 seolah-olah untuk pembelian rumah terdakwa SUKRIADI DARMA di Manado yang senyatanya tidak ada transaksi tersebut serta utang piutang .9.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA pada saat menjabat sebagai kepala BPOM selain meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA telah dan sering melakukan permintaan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA.10. Bahwa terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang-uang terebut yang berasal dari FICTOR KUSUMAREJA kepada KPK karena merupakan uang pinjaman terdakwa11. Bahwa pada April 2024 pada saat telah adanya pemeriksaan dari Kepolisian selanjutnya terdakwa ada mengembalikan uang pinjaman Rp 2.000.000.000.- kepada FICTOR KUSUMAREJA.