Cari Berita

PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-01-23 15:10:28
Iliustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar. Apa pertimbangan majelis?

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," demikian keterangan jubir PN Jakpus, Sunoto, Jumat (23/1/2025).

Majelis juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025  batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;

Baca Juga: PN Mataram Kabulkan Eksepsi 6 Aktivis Demo, Dakwaan Batal Demi Hukum

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

 Putusan itu diketok pada Jumat, 23 Januari 2026 pagi, oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip. Berikut sebagian pertimbangannya:

 

-       Menimbang bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum mengenai Dakwaan Pertama, Kedua dan Ketiga Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan Diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan;

-       Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti uraian surat dakwaan yang mana Penuntut Umum menguraikan bahwa Terdakwa "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengubah pernyataan pada media digital, hal ini tentunya Ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara perbuatan dilakukan (modus operandi), maka uraian tersebut harus memenuhi syarat kejelasan dan kepastian;

-       Menimbang bahwa frasa "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" dapat diartikan merupakan alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, dimana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya. Frasa kata "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri;

-       Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila Terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya;

-       Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak Terdakwa. Pertama, Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, Terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya Penuntut Umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan. Ketiga, ahli yang akan dihadirkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena Penuntut Umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian;

-       Menimbang bahwa berdasarkan dakwaan, Penyidik telah menyita barang bukti berupa telepon selular IPHONE 12 PRO MAX dengan IMEI yang jelas, terhubung dengan akun Instagram, dan terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram yang terinstal. Dari barang bukti tersebut, Penyidik memiliki akses penuh untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan, termasuk daftar aplikasi yang terinstal, log aktivitas aplikasi, metadata file yang diunggah, timestamp, cache data, dan history penggunaan aplikasi dan Penuntut Umum juga memiliki akses kepada data teknis dari penyidikan namun memilih menggunakan rumusan alternatif terbuka frasa kalimat "atau aplikasi lainnya", padahal berdasarkan bukti digital yang telah disita seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dalam era digital forensik modern, metadata dari file yang diunggah dapat mengungkapkan informasi aplikasi sumber, sehingga seharusnya Penuntut Umum dapat menentukan dengan pasti aplikasi yang digunakan;

-       Menimbang bahwa terdapat inkonsistensi dalam dakwaan. di satu sisi dakwaan menyatakan "terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram" yang menunjukkan Penuntut Umum mengetahui aplikasi yang terinstal di perangkat Terdakwa. Di sisi lain dakwaan menyatakan "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" yang menimbulkan pertanyaan: jika sudah diketahui Aplikasi Canva terinstal, mengapa masih menggunakan frasa "atau aplikasi lainnya"? Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan;

-       Menimbang bahwa dalam dalil tanggapannya Penuntut Umum menyatakan "yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi" menurut Majelis tidaklah dapat dibenarkan,  Jika yang relevan hanya "perbuatan manipulasi", maka seharusnya Penuntut Umum tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan. Namun faktanya Penuntut Umum memilih menyebutkan "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya", yang berarti Penuntut Umum sendiri menganggap hal ini materiil dan perlu diuraikan. Ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara atau alat dalam dakwaan, maka uraian tersebut mengikat dan harus memenuhi syarat kejelasan;

-       Menimbang bahwa sebagai analogi komparatif: jika dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebutkan "menggunakan pisau atau senjata tajam lainnya", maka Terdakwa tidak dapat membela diri secara efektif karena tidak tahu apakah yang dituduhkan adalah pisau dapur, pisau lipat, golok, badik, samurai, keris, atau senjata tajam lainnya, padahal masing-masing memiliki karakteristik, cara penggunaan, dan implikasi pembuktian yang berbeda. Demikian pula dalam perkara a quo, jenis aplikasi menentukan karakteristik teknis dan cara pembuktian yang berbeda;

-       Menimbang bahwa dalil Penuntut Umum yang menyatakan "penentuan aplikasi merupakan materi pembuktian" Majelis Hakim menilai hal tersebut tidaklah beralasan karena berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, pembuktian harus berpedoman pada dakwaan, sehingga jika cara atau alat disebutkan dalam dakwaan namun tidak jelas, maka pembuktian menjadi tidak terarah dan berpotensi melampaui dakwaan, selain itu Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mensyaratkan dakwaan harus lengkap sejak awal, bukan menunggu pembuktian untuk melengkapi apa yang kurang jelas dalam dakwaan;

-       Menimbang bahwa dalam hukum acara pidana berlaku asas in dubio pro reo (dalam keraguan menguntungkan Terdakwa) dan favor rei (berpihak pada Terdakwa). Ketidakjelasan dakwaan merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan, bukan keraguan yang timbul dari pembuktian. Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

-       Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. Ketidakjelasan frasa "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian;

Baca Juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Susy-Jimmy Masrin di Kasus Korupsi LPEI

-       Menimbang bahwa oleh karena dakwaan harus dibatalkan karena cacat formil, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut keberatan lainnya yang bukan merupakan objek Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yaitu mengenai kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pemidanaan Pembela HAM

-       Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ini dinyatakan diterima;

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…