Cari Berita

Diskusi RUU JH, Ketua PN Jakpus Soroti Mudahnya Data Pribadi Hakim Didoxing 

article | Berita | 2025-07-16 12:05:15

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr Husnul Khotimah menyoroti data pribadi hakim begitu mudahnya kena doxing nitijen. Oleh sebab itu ia mengusulkan hal tersebut juga diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Doxing adalah perbuatan membuka data pribadi seseorang dan membagikannya ke ruang publik tanpa persetujuan.“Dalam Pasal 15 ada tentang Fasilitas dan Keamanan. Keamanan tidak hanya keamanan fisik, tapi juga keamanan data kami,” kata Dr Husnul Khotimah mengusulkan.Hal itu disampaikan dalam Webinar Konsultasi Publik - Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim, Rabu (16/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof Yanto (Hakim Agung MA RI), Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI) dan Prof Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional).“Setelah saya di Jakarta Pusat, sepertinya nggak punya privasi lagi,” tutur mantan Ketua PN Balikpapan itu.Baru-baru ini, data Dr Hunul Khotimah sudah disebar nitijen di Instagram yaitu surat kenaikan gaji yang sifatnya privat. Begitu juga dengan data Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi. Di mana surat-surat itu merupakan data pribadi yang seharusnya tidak bisa diakses tanpa persetujuan pemilik.“KTP, gaji, dll bisa muncul di media sisoal tanpa kami tahu bagaimana kok itu bisa. Kerahasiaan yang bersifat privasi , muncul di IG atau medsos mana pun,” beber Dr Husnul Khotimah.Oleh sebab, menurut Dr Husnul Khotimah, perlu diatur tentang perlindungan keamanan hakim dalam RUU Jabatan Hakim atau lewat peraturan turunannya.“Jadi apakah perlindungan data kami ini, dan seandainaya dimunculkan di media sosial tanpa izin dari kami apakah ada tindak lanjutnya,” ucap Dr Husnul Khotimah.Menanggapi masukan itu, hakim agung/Jubir Mahkamah Agung (MA) Prof Yanto menyambut ide baik tersebut. Sebagai mantan Ketua PN Jakpus selama 3,5 tahun, Prof Yanto bisa merasakan bagaimana dinamika di PN Jakpus sangat mudah diakses oleh siapa pun.“Jadi saya setuju soal jaminan keamanan, yang soal keamanan data pribadi saya setuju juga,” ata Prof Yanto.

MA Gelar Diskusi RUU Jabatan Hakim

article | Berita | 2025-07-15 13:55:49

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar diskusi secara daring RUU Jabatan Hakim dengan seluruh hakim di Indonesia pada Selasa (15/07/2025). Dalam awal mula pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU Jabatan Hakim, Hakim Agung Yanto menerangkan landasan, materi muatan dan jangkauan pengaturan RUU Jabatan Hakim.Ia menyebutkan ada beberapa norma penting dalam pengaturan RUU Jabatan Hakim tersebut. Misalnya, berkaitan dengan seleksi calon hakim. “Pada Draft RUU Jabatan Hakim Tahun 2025 pada Pasal 20 dan Pasal 21 disebutkan pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Kemudian calon hakim berasal dari: a. CPNS khusus formasi hakim, b. PNS Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan c. Prajurit TNI untuk calon hakim pada lingkungan peradilan militer,” ungkapnya.Ketua Pokja RUU Jabatan Hakim itu juga menerangkan dalam Draft RUU Jabatan Hakim 2025 juga akan mengatur kembali usia pensiun hakim. “Untuk hakim agung menjabat hakim agung paling lama 15 tahun ditambah perpanjangan selama 5 tahun, dengan syarat perpanjangan sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi dan berkinerja baik,” terang Hakim Agung Yanto. Sedangkan usia pensiun hakim tinggi diatur maksimal 70 tahun dan hakim tingkat pertama maksimal 67 tahun. Materi muatan penting lainnya dalam Diskusi RUU Jabatan Hakim tersebut meliputi anggaran terkait jabatan hakim. “Anggaran terkait jabatan hakim dibebankan kepada anggaran MA, yang merupakan bagian anggaran tersendiri dari APBN. Anggaran terkait jabatan hakim tersebut juga merupakan anggaran yang diprioritaskan untuk langsung disetujui oleh DPR,” tambah Hakim Agung Yanto.RUU Jabatan Hakim juga semakin menegaskan hak imunitas bagi hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim 2025, hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan atas izin Ketua MA. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka telah melakukan tindak pidana yang diancam mati atau disangka telah melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Setelah pemaparan oleh Ketua Pokja RUU Jabatan Hakim, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan menyerap aspirasi seluruh hakim terkait RUU Jabatan Hakim. (wi)