Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas artis Lady Marsella karena semua dakwaan tidak terbukti. Sebelumnya, Lady dituntut 11 tahun penjara.
“Menyatakan terdawak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Jumat (18/7/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Eryusman. Putusan itu diketok pada Kamis (17/7) kemarin.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ucap majelis.
Dakwaan yang dimaksud yaitu dakwaan alternatif dengan 4 pasal. Yaitu didakwa dengan pasal Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut pertimbangan PN Jakpus sebagaimana disampaikan Jubir PN Jakpus, Purwanto S Abdullah:
1. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 156/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa Lady Marsella telah ditetapkan sebagai korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Rayni Hari Mas'ud dan Farid Riansyah dengan kerugian material sebesar Rp 3,3 miliar, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan pelaku dalam perkara yang sama berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan adanya kesengajaan Terdakwa dalam menggunakan SPK palsu, dimana Terdakwa baru mengetahui kepalsuan SPK melalui pemberitaan media pada tanggal 22 September 2020, bahkan sebelumnya Terdakwa telah menyampaikan keraguan dan keinginan membatalkan kerjasama tersebut.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum DR. Idris Wasahua, M.H., unsur kesengajaan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi karena pelaku harus mengetahui dan menyadari bahwa surat yang digunakan adalah palsu, dan jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka unsur pidana tidak terpenuhi, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak dapat diterapkan dalam kasus pinjam-meminjam uang.
Baca Juga: Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum
4. Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan, tidak ada keuntungan material yang diperoleh Terdakwa, dimana seluruh dana pinjaman FS Capital senilai Rp 37,1 miliar langsung ditransfer kepada para supplier/distributor, tidak ada satupun dana yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa atau keluarganya, dan Terdakwa justru telah mengembalikan hasil penjualan barang senilai lebih dari Rp 39 miliar kepada pihak FS Capital.
5. Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan dan prinsip in dubio pro reo (dalam keraguan menguntungkan terdakwa), tidak dapat dibuktikan kesalahan Terdakwa secara beyond reasonable doubt, dimana terdapat kontradiksi dan keraguan yang beralasan mengenai peran dan pengetahuan Terdakwa terhadap kepalsuan dokumen, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI