Kisaran, Sumut. Pengadilan Negeri
(PN) Kisaran kembali mencatat capaian penting dalam penegakan hukum progresif
seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
sejak 1 Januari 2026.
Dalam semester pertama tahun
ini, PN Kisaran telah berhasil memutus tiga perkara
melalui mekanisme plea
bargain (pengakuan bersalah) dan satu perkara dengan prinsip pemaafan hakim (judicial
pardon). PN Kisaran berhasil memperlihatkan arah baru peradilan
pidana menuju keadilan yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan substantif.
Mekanisme plea bargain sendiri
merupakan proses penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa secara sukarela
mengakui perbuatannya, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan
acara singkat. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap harus diuji oleh hakim
untuk memastikan kebenaran materiil serta menjamin tidak adanya paksaan,
sehingga hak-hak terdakwa tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
205 KUHAP.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Dalam praktiknya, PN Kisaran
telah berhasil memutus tiga perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme plea
bargain. Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor:
- Perkara
Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4
bulan;
- Perkara
Nomor 45/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 10
bulan;
- Perkara
Nomor 54/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6
bulan.
Menariknya, seluruh putusan
tersebut telah diajukan upaya hukum banding dan pada tingkat banding diputus
dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran. Hal ini menunjukkan
bahwa penerapan mekanisme tersebut telah dilakukan secara cermat, tepat, dan
sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, PN Kisaran juga
menerapkan konsep pemaafan hakim dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2026/PN Kis dalam
perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Siti Rahayu yang sebelumnya dalam
persidangan telah berhasil mencapai perdamaian dengan korban melalui mekanisme
keadilan restoratif.
Selanjutnya dengan mengacu
pada ketentuan Pasal 54 ayat 2 KUHP dan Pasal 246 KUHAP, dengan
mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan, memperhatikan ringannya
perbuatan Terdakwa, keadaan pribadi pelaku serta adanya perdamaian antara
Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada Terdakwa
dan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun.
Penerapan pemaafan hakim
ini merupakan refleksi nyata dari semangat pembaruan hukum pidana yang lebih
humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. Hakim tidak semata-mata
bertindak sebagai “corong undang-undang”, melainkan juga sebagai penjaga
keadilan yang mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam
masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Keberhasilan PN Kisaran dalam
mengimplementasikan kedua instrumen tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk
adaptasi yang cepat terhadap perubahan regulasi, sekaligus sebagai upaya
konkret dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien,
dan berkeadilan.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara proporsional. PN Kisaran, melalui praktik baik ini, telah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana norma hukum dapat diimplementasikan secara optimal untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi para pencari keadilan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI