Kuningan, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Kuningan menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal bagi para Panitera Pengganti terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Senin (02/3). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas teknis aparatur peradilan, khususnya dalam penyusunan berita acara sidang (BAS) yang akurat dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Tavia Rahmawati Suki, menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama untuk terus menunjang kompetensi para Panitera Pengganti. “Kegiatan ini kita laksanakan sebagai ruang belajar bersama, agar para Panitera Pengganti semakin siap dan cermat dalam menyusun berita acara sidang, terlebih dengan diberlakukannya KUHAP yang terbaru,” ujarnya.
Materi bimtek dipaparkan oleh Panitera PN
Kuningan, Evi Setia Pernama, serta Hakim PN Kuningan, Aditya Yudi Taurisanto.
Adapun substansi yang dibahas meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan
bersalah, sistem pembuktian, hingga upaya hukum dalam kerangka KUHAP yang baru.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan seluruh Panitera Pengganti. Setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman praktik persidangan, serta mengidentifikasi tantangan teknis yang mungkin muncul dalam implementasi norma baru tersebut.
Secara kelembagaan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana aksi Area 3, yang menitikberatkan pada pengembangan kompetensi aparatur peradilan, baik hakim maupun pegawai. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dipandang sebagai prasyarat utama dalam menjaga kualitas layanan peradilan dan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Baca Juga: Bimtek BLC di Kampung Hukum 2026, Pertama di MA dengan Sistem Open Akses
Bimtek ini menjadi salah satu respons konkret
Pengadilan Negeri Kuningan dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP terbaru. Dengan
peningkatan pemahaman terhadap mekanisme keadilan restoratif, konstruksi
pengakuan bersalah, teknik pembuktian, serta prosedur upaya hukum, diharapkan
setiap Panitera Pengganti mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan
adaptif terhadap perkembangan dinamika regulasi. (ayt/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI