Lembaga Pendidikan Swasta yang sebagian
dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri adalah
Badan Publik selain Badan Publik Negara sehingga tunduk pada keterbukaan
informasi publik.
Demikian kaidah hukum dari Putusan No.
773 K/Pdt-Sus-KIP/2025 tanggal 25 September 2025.
Kasus ini berawal pada tanggal 1 Juli 2022, Pemohon Keberatan melaporkan
dugaan plagiarisme dengan Terlapor salah satu mahasiswi Universitas Islam
Indonesia ke Direktorat Akademik Universitas Islam Indonesia dan Bidang Etika
dan Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mana penanganannya diteruskan ke
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Adapun penanganan tersebut
menghasilkan Laporan Penyelesaian Kasus Dugaan Plagiarisme Tugas Akhir
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Islam Indonesia yang
diterbitkan oleh Tim Penegak Disiplin Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia pada tanggal 14 September 2022 yang menyimpulkan bahwa telah terjadi
plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi
Bahwa telah dilakukan pertemuan melalui Zoom Meeting pada Rabu,
17 Juli 2024, terkait penanganan dugaan plagiarisme yang diselenggarakan oleh
pihak Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Adapun pada
pertemuan tersebut, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, menyatakan bahwa
mahasiswi tersebut telah melakukan revisi atas skripsi yang merupakan hasil
plagiarisme.
Bahwa Pemohon Keberatan sebagai korban plagiarisme memiliki kepentingan untuk
mengetahui salinan hasil revisi skripsi tersebut sebagai salah satu dari
rangkaian penyelesaian penanganan plagiarisme yang dilakukan mahasiswi
tersebut.
Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan salinan (softcopy)
hasil revisi skripsi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(FH UII) melalui surat elektronik (surel) dalam beberapa waktu sebagai berikut:
a. Surat permohonan pertama pada tanggal 25 Juli 2024;
b. Surat permohonan kedua pada tanggal 31 Juli 2024;
c. Surat permohonan ketiga (terakhir) pada tanggal 6 Agustus 2024;
Bahwa berdasarkan surat permohonan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia (FH UII) tersebut di atas, Ketua Program Studi Hukum Program
Sarjana menjawab melalui surat elektronik (surel) pada tanggal 7 Agustus 2024
mempersilahkan Pemohon Keberatan untuk mengakses salinan tersebut dengan
mengunjungi Divisi Akademik yang berada di Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (FH UII) Kampus Pusat Kaliurang.
Berdasarkan jawaban tersebut Pemohon menyampaikan keberatan melalui
surat elektronik (surel) di hari yang sama yang intinya dengan mengingat jarak
dan waktu serta demi efisiensi dan efektivitas agar mengirimkan salinan hasil
skripsi mahasiswi tersebut sesuai dengan permohonan Pemohon berupa softcopy
melalui surat elektronik (surel). Pemohon juga membutuhkan softcopy agar
bisa dilakukan pengecekan melalui aplikasi pemeriksa similaritas/plagiarisme
untuk menentukan apakah perbaikan yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut sudah
tepat dan benar-benar terjadi.
Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan tidak juga diberikan softcopy
revisi skripsi tersebut maka Pemohon Keberatan mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta pada tanggal 20 September 2024 dengan Nomor Register
017/IX/KIDDIY-PS/2024.
Bahwa Komisi Informasi Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
memberikan putusan Nomor 017/IX/KIDDIY-PS/2024, tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik tidak dapat diterima karena Termohon Keberatan (Rektor UII)
tidak memiliki legal standing sebagai Badan Publik.
Bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan keberatan ke Pengadilan
Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan Putusan Nomor 275/Pdt.Sus-KIP/2024/PN Smn, tanggal 27 Februari 2025
yang pada pokoknya menguatkan Putusan Komisi Informasi
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti Pengadilan
Negeri Sleman yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta tersebut adalah putusan yang salah menerapkan hukum dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
menyebutkan “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”;
Bahwa Pasal 1 angka 9
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan menyebutkan “Badan
Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD, organisasi non pemerintah
dan partai politik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”;
Bahwa Termohon Keberatan/Termohon Kasasi (Universitas Islam Indonesia)
menerima dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian yaitu:
a) Program Kartu Indonesia Pintar yang juga diterapkan oleh Universitas
Islam Indonesia (UII) (vide https://pmb.uii.ac.id/kip/);
b) Hibah Penelitian dari Kementerian Ristekdikti;
c) Sertifikasi Dosen;
Serta beberapa dana diterima melalui sumbangan masyarakat seperti:
a) Sumbangan Pengembangan Pendidikan/(SPP);
b) Dana Abadi Fakultas Hukum Universitas lslam Indonesia (vide https://pasifamal.id/project/dana-abadi-fakultas-hukum-uii?ref=4OXk8);
c) Sumbangan Solidaritas Bencana Alam dan Palestina;
Serta terdapat sumber dari luar negeri yaitu hibah penelitian Erasmus;
Bahwa dengan demikian Universitas Islam Indonesia (UII) adalah Badan
Publik selain Badan Publik Negara yang mempunyai legal standing sebagai
Termohon dalam sengketa Informasi Publik;
Bahwa oleh karena itu permohonan dari Pemohon Keberatan untuk
mendapatkan salinan hasil revisi skripsi mahasiswi tersebut adalah cukup
beralasan yaitu untuk mengetahui apakah benar telah dilakukan revisi atas
skripsi tersebut sehingga tuntutan Pemohon Keberatan agar Termohon Keberatan
mengirimkan revisi skripsi tersebut kepada Pemohon Keberatan melalui surat
elektronik (surel) resmi Termohon Keberatan dapat dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah Agung membatalkan Putusan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan putusan PN Sleman, selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menolak eksepsi, menyatakan bahwa Termohon Keberatan (Termohon Kasasi) yaitu Universitas Islam Indonesia adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara serta menghukum Termohon Keberatan (Termohon Kasasi) untuk menyerahkan salinan hasil revisi skripsi mahasiswinya dalam bentuk softcopy melalui surat elektronik (surel) resmi Termohon Keberatan (Termohon Kasasi) ditujukan kepada alamat surat elektronik (surel) Pemohon Keberatan (Pemohon Kasasi) dan setelahnya melaporkan pelaksanaannya kepada Pengadilan. (ASN)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI