Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan akhirnya menjatuhkan putusan perselisihan partai politik dengan register Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt. pada Sistem Informasi PN Magetan di Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya diwartakan, Nur Wakhid mempersoalkan penggantian antarwaktu (PAW) atas dirinya sebagai anggota DPRD Magetan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gugatan tersebut ditujukan kepada Suratno dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PKB Magetan serta Nanang Zainuddin yang merupakan Sekretaris DPC PKB Magetan.
Sebagaimana Rilis Humas PN Magetan, pada agenda jawaban dari Para Tergugat, mereka mengajukan eksepsi yang mempersoalkan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara tersebut karena menurutnya sengketa antar mereka merupakan perselisihan partai politik.
Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol
Dalam replik atau tanggapan Penggugat atas eksepsi tersebut, pihak Nur Wakhid menerangkan bahwa sengketa antar mereka bukan merupakan perselisihan partai politik namun murni sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.
Rilis Humas PN Magetan mewartakan bahwa Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa tersebut merupakan bagian dari perselisihan partai politik. “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini”, sebagaimana termuat dalam putusan.
Majelis Hakim memedomani petunjuk teknis dari Mahkamah Agung, dalam menentukan bahwa gugatan perkara tersebut merupakan perselisihan partai politik. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, mempertegas keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003, yakni sengketa partai politik antara lain sengketa kepengurusan partai, penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari partai politik melanggar aturan partai, perbuatan melawan hukum dan lain-lain, sengketa partai politik adalah perkara yang menyangkut masalah internal dalam tubuh partai,” sebagaimana termuat dalam Putusan.
Selain itu, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2008 tentang gugatan yang berkaitan dengan Partai Politik, juga menentukan bahwa gugatan yang berkaitan dengan Partai Politik adalah gugatan yang ditujukan terhadap pejabat/fungsionaris dalam tubuh. Berdasarkan pada agenda jawab jinawab antara Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat belum dilakukan atau setidaknya belum ada penyelesaian atau keputusan oleh mahkamah partai politik.
Dikutip dalam putusan Majelis Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2003 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 saat menjatuhkan putusannya. “Apabila ternyata kasus-kasus tersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yang bersangkutan yang belum diselesaikan dengan musyawarah, hendaknya Pengadilan menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (niet ontvankelijke verklaard)”.
Mengutip putusan Majelis Hakim menerangkan, “Penyelesaian menyelesaikan perkara perselisihan partai politik harus merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, sehingga terlebih dahulu harus di selesaikan oleh Mahkamah Partai Politik terlebih dahulu, barulah setelah itu jika tidak tercapai penyelesaian, maka perselesihan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Negeri”.
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut
“Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi kewenangan partai politik tersebut maka dengan sendirinya mengakhiri perkara tersebut”, terang Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi saat dikonfirmasi tim Dandapala.
Putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan oleh, Rintis Candra, sebagai Hakim Ketua, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, masing-masing sebagai Hakim Anggota. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI