Cari Berita

Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

Sekti Eka Guntoro - Dandapala Contributor 2025-02-15 08:05:19
Dok. PN Magetan

Magetan - Gugatan terhadap pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim membacakan penetapan yang mengakhiri gugatan pada Rabu (12/02/2025).

“Mengabulkan pencabutan perkara karena telah terjadi perdamaian,” ucap Hakim Ketua Rintis Candra yang didampingi Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe dan Anisa Nur Difanti di ruang sidang Candra PN Magetan, Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur.


Kasus bermula dari Binter Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Magetan yang merasa terganggu dengan aktifitas pedagang sayur keliling. Tidak tanggung-tanggung selain menggugat Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap lalai mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling serta mengakibatkan dagangan toko kelontong tidak laku.

Dalam gugatannya, Binter Sianturi meminta ganti kerugian materiil sejumlah 540 juta rupiah. Selain itu juga terdapat tuntutan materiil satu milyar rupiah yang harus dibayar secara tanggung renteng.

Sontak gugatan tersebut memicu solidaritas dari rekan seprofesi Sumarno dan Wiyono. Ratusan pedagang sayur keliling mengeruduk PN Magetan pada Rabu (05/02/2025). “Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.

Kesepakatan damai terjadi setelah dua kali pertemuan mediasi di PN Magetan. Adalah Deddi Alparesi, hakim yang ditunjuk sebagai Mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Alhamdulilah, sepakat mengakhiri sengketa dengan berdamai,” ujar hakim yang juga juru bicara PN Magetan tersebut kepada Dandapala.com. Kesepakatan damai dalam proses mediasi selanjutnya dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.

Awan Subagyo, Kuasa Hukum pedagang sayur keliling mengapresiasi kinerja PN Magetan atas penyelesaian perkara melalui mediasi. (SEG)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum