Ketua majelis Qornelis, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan (dok.MA)

Jakarta- Qornelis Arianto (46) dihukum 3 tahun penjara gegara menjadi calon masuk Calon PNS Polri. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari putusan yang dilansir Direktori Perkara MA, Senin (20/1/2025), kasus itu terjadi pada 2021. Qornelis Arianto merupakan PNS di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat itu, Qornelis Arianto menjanjikan kepada Redi Imlan bila ia memiliki jatah masuk PNS Polri untuk 4 orang. Redi tertarik dan menanyakan caranya. Qornelis Arianto meminta Rp 150 juta untuk mengurus kelulusan itu, Redi lalu tertarik dan mendaftarkan istrinya, Susi Susanti ikut tes PNS Polri untuk formasi di Samsat.

Pada 30 September 2021, Redi menemui Qornelis Arianto di kantor Dukcapil Palembang malam. Redi menyerahkan Rp 150 juta kepada Qornelis Arianto dan diberi tanda terima kuitansi. Harapan Redi, istrinya bisa lolos seleksi dan bekerja di Samsat.

Setelah waktu yang dijanjikan tidak kunjung lulus ujian, Redi melaporkan Qornelis Arianto ke kepolisian. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.

Pada 16 Februari 2023, PN Palembang menyatakan Qornelis Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Qornelis Arianto pun dihukum selama 3 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Harun Yulianto dengan anggota Paul Marpaung dan Sahlan Efendi.

Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 11 April 2023. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu hakim tinggi Badrun Zaini dengan anggota hakim tinggi Hidayat Hasyim dan hakim tinggi Supraja. Atas putusan itu, Qornelis Arianto mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Qornelis Arianto bin Ibrahim tersebut. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu.

Putusan diketok oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim Prim Haryadi. Sedangkan panitera pengganti Heru Wibowo Sukaten. Berikut pertimbangan majelis kasasi:

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan Terdakwa yang menjanjikan kepada Saksi Susi Susanti untuk dimasukkan menjadi PNS Polri dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga pada bulan Januari 2022 sudah bisa masuk kerja dan Terdakwa pula berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila Saksi Susi Susanti tidak lolos masuk PNS Polri, yang selanjutnya oleh Saksi Susi Susanti memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di ruangan Kantor Dinas Dukcapil Kota Palembang; 


Bahwa ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak dapat memasukkan Saksi Susi Susanti menjadi PNS Polri (Samsat) dan pula tidak mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Susi Susanti sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan Saksi Susi Susanti mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 


Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP; 


Bahwa demikian pula judex facti yang menjatukan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa.