Sidikalang, Sumatera Utara - Jalan berbatu yang menanjak, semak belukar yang rapat, hingga jalur berliku di tepian Danau Toba tidak menghalangi langkah Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Demi memperoleh gambaran yang utuh atas objek sengketa, Majelis Hakim dan rombongan PN Sidikalang turun langsung ke lapangan melalui sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Sdk antara Rukmini Sianturi dkk melawan Manat Simbolon dkk, Senin (8/6/2026).
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap dua objek sengketa yang berada di kawasan tepian Danau Toba. Objek pertama berupa lahan perladangan yang menurut dalil penggugat memiliki luas sekitar 17.200 meter persegi. Sementara objek kedua merupakan sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jatmiko Wirawan bersama Hakim anggota Eflin Minar Modesta Gulton dan Clarita Stefanie Panjaitan hadir didampingi Panitera Pengganti Eljon Gultom serta Jurusita Dariaman Saragih.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Perjalanan menuju objek pertama tidak mudah. Kendaraan yang membawa rombongan harus melewati jalan berbatu dengan kemiringan yang cukup terjal. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki karena lokasi tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat.
“Kami harus menaiki bukit dan menembus belukar. Salah satu hakim bahkan harus menggunakan alat bantu tongkat dari dahan pohon untuk menjaga keseimbangan karena jalan yang mendaki” jelas rilis PN Sidikalang.
Meski medan yang ditempuh cukup berat, pemeriksaan tetap dilakukan secara cermat. Majelis hakim mengamati langsung letak, batas, serta penguasaan objek sengketa guna memperoleh fakta yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Perjalanan berlanjut menuju objek kedua. Kali ini rombongan menyusuri jalur yang berbatasan langsung dengan tepian Danau Toba untuk memastikan kondisi objek sebagaimana yang dipersengketakan para pihak.
Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang
Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui kegiatan tersebut, hakim dapat mencocokkan dalil para pihak dan alat bukti dengan kondisi nyata di lapangan sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan fakta.
“Momen ini menjadi gambaran nyata bahwa keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang. Di Pengadilan Negeri Sidikalang, keadilan juga diperjuangkan hingga ke lereng bukit dan tepian Danau Toba” tutup rilis tersebut. (jw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI