Cari Berita

Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-01-23 15:45:45
Juru bicara/humas PT Pontianak, Dr Johanis Hehamony (dok.pt pontianak)

Publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang membebaskan WN China, Yu Hao. PT Pontianak pun menjelaskan dengan tuntas pertimbangan putusan itu ke publik. 

Yu Hoo adalah tenaga kerja asing pada perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di bidang bertambangan.

“Saudara Terdakwa You Hao selaku maintenace reliability specialist yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri,” kata juru bicara PT Pontianak, Dr Johanis Hehamony dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). Hal itu juga disampaikan dalam jumpa pers di PT Pontianak pada Rabu (20/1) kemarin.

Kegiatan perawatan terowongan bawah tanah tersebut dilaksanakan terhadap sebagian dinding terowongan dengan cara mengecor agar supaya tidak runtuh. Kegiatan dilakukan pada bulan Maret sampai April 2024.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang ditemukan oleh majelis hakim tinggi dalam perkara tersebut dipertimbangkan bahwa tidak ada kegiatan penambangan dalam tenggang waktu bulan Februari (sesuai dakwaan JPU) sampai dengan bulan Mei 2024 dan tidak ada bukti lain yang mendukung sehingga majelis hakim tinggi telah membebaskan Terdakwa tersebut,” ucap Dr Johanis Hehamony.

Terkait adanya informasi emas 774 kg dan perak seberat 937 kg yang disebut oleh media massa telah dicuri, Dr Johanis Hehamony menampiknya.

“Bahwa perhitungan tersebut bukan perhitungan kerugian negara tentang perhitungan yang dilakukan oleh ESDM dengan cara mengukur terowongan tambang yang sudah dari pengolahan/penambangan yang sah oleh PT Sultan Rafli Mandiri sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 dengan cara menggunakan alat scanner mengukur panjang terowongan, tinggi terowongan dan lebar terowongan yang apabila ditaksasi kubikasi materialnya akan menghasilkan emas 774,274.36 (tujuh ratus tujuh puluh empat koma dua tujuh empat) dan perak seberat 937,702.39 (sembilan ratus tiga puluh tujuh koma tujuh nol dua) gram,” tegas Dr Johanis Hehamony.

Berikut 20 alasan PT Pontianak membebaskan Yu Hao:

  1.  Bahwa sebelum perkara ini timbul, telah ada persengketaan hukum batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PTBBT) yang bergerak di bidang pertambangan komoditas mineral logam (emas) yang bertetangga lokasi tambang dengan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Kenang Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Bahwa PT Bukit Belawan Tujuh suatu perseroan yang berbadan hukum yang mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/48/IUP-OP/DPM PTSP-CI/2000 tanggal 7 Desember 2000 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam (Emas DMP) dengan luas areal 3.141,58 (tiga ribu seratus empat puluh satu koma lima puluh delapan) hektar yang berlaku sampai tahun 2040;
  3. Bahwa PT Sultan Rafli Mandiri adalah suatu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbadan hukum, dan PT Sultan Rafli Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasioanal Produksi sejak tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Ketapang IUP OP Nomor 327 tanggal 9 Januari 2010 yang diperbaharui dan diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal R.I Nomor 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku sampai tanggal 9 Juni 2030 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam untuk Komoditas Emas PT Sultan Rafli Mandiri dengan luas Wilayah Ijin Usaha Pertambanagn 99,9 hektare yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tiumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan telah beroperasi sejak tahun 2010 sampai sekarang ini;
  4. Bahwa Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan status Karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.
  5. Bahwa pada bulan September 2021, PT Bukit Belawan Tujuh yang Direkturnya Dedy Rahmat, S.H telah melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 dengan tuduhan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 500 (lima ratus) meter di kedalaman 200 (dua ratus) meter  di bawah tanah serta tuduhan melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh;
  6. Bahwa atas Laporan Polisi PT Bukit Belawan Tujuh tersebut, Pihak Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDA melalui Bareksrim Mabes Polri melakukan penyidikan dan akhirnya menjadikan PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis menjadi Terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri;
  7. Bahwa ternyata kedua perkara tersebut yaitu Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 1 Februari 2024 dalam putusannya dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan akhirnya Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Terdakwa Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;
  8. Bahwa selain Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 yang dilakukan PT Bukit Belawan Tujuh terhadap PT Sultan Rafli Mandiri, ternyata PT Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Sultan Rafli Mandiri dengan tuduhan melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 422.569 (empat ratus dua puluh dua lima ratus enam puluh sembilan) meter ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Belawan Tujuh yang menimbulkan kerugian materil bagi PT Bukit Belawan Tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022, dan setelah proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2022 memutuskan menyatakan gugatan tidak terbukti dan menolak Gugatan PT.Bukit Belawan Tujuh untuk seluruhnya, dimana putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh tidak mengajukan upaya hukum;
  9. Bahwa sebelum Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022 diputus, Pihak PT. Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dengan Perkara Nomor 68/G/2022/PTUN Jkt tanggal 8 September 2022 yang telah diputus PTUN Jakarta dengan putusan “Gugatan PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima” dan putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 291/B/2022/PT TUN Jkt tanggal 12 Desember 2022 sehingga telah BHT karena tidak diajukan upaya hukum Kasasi oleh PT Bukit Belawan Tujuh;
  10. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, dan atas pencabutan izin tersebut Pihak PT Bukit Belawan Tujuh telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mempermasalahkan keabsahan pencabutan izinnya tersebut dengan Gugatan Perkara Nomor 109/G/2022/PTUN Jkt tanggal 11 Oktober 2022 dan berdasarkan putusan Pengadilan TUN Jakarta bahwa Gugatan Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Putusan PK Nomor 35 PK/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023.
  11. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/378/IX/2023/BARESKRIM tanggal 21 September 2023 Bukti T-17 dan Surat Bareskrim Nomor: B/565/VI/RES.1.9/2024/Ditipidum tanggal 5 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Bukti T-18 serta Bukti T-24 Berita Acara Pemeriksaan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak (Handak) Nomor BAPGH/8/XII/2023/SATINTELKAM tanggal 18 Desember 2023, Bukti T-26 Poto Kondisi Gudang Handak yang sudah terbongkar dan Bukti T-27 Tentang Photo keadaan di dalam Terowongan Tambang Bawah Tanah, pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib dibantu dengan anggotanya sekitar 10 orang telah melakukan penyerobotan tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang sedang berstatus Police Line dengan cara merusak Police line memasuki dengan paksa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri, menyalakan mesin-mesin pabrik, merusak gembok gudang penyimpanan bahan peledak dan memindahkan bahan peledak ke terowongan tambang bawah tanah, melakukan persekusi penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal PT Sultan Rafli Mandri serta mengusir karyawan dari lokasi tambang hingga Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dapat menguasai site tambang PT Sultan Rafli Mandiri serta melakukan penambangan dan pengolahan ore emas sesuai keterangan saksi Taufik Zulhaji Sam dan Syaiful Situmorang dari bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023, akan tetapi sampai saat ini laporan dimaksud masih tetap dalam proses  penyidikan oleh Bareskrim Polri pada saat lokasi tambang dalam keadaan status Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi atas pengaduan PT Bukit Belawan Tujuh Nomor LP/B/ 0537/IX /2021/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) selaku Pihak Pelapor dalam perkara ini;
  12. Bahwa dengan dinyatakannya PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang melewati batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (Pihak Pelapor) dan oleh karena itu Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 1 Februari 2024 dalam Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp dan perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp., maka dengan mengingat Surat Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-2466/MB.07/DBT.PT/2022 tanggal 11 Mei 2022 perihal “Rekomendasi Teknis Kegiatan Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (Bukti T-20) Untuk Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Kembali” dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana dalam pokok surat, termasuk melakukan upaya pemeliharaan dan perawatan terhadap lubang bukaan tambang dibawah tanah (tunnel) dan pabrik/fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan, maka untuk mengantisipasi rencana melaksanakan kegiatan pertambangan kembali pada tanggal 24 Februari 2024 dilaksanakanlah Rapat mulai dari pukul 18.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib yang dipimpin oleh Terdakwa Yu Hao yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri Taufik Zulhaji Sam, ST beserta para staf untuk membicarakan rencana aksi kegiatan perawatan terowongan dan rencana pertambangan kembali oleh PT Sultan Rafli Mandir dengan hasil rapat dan memo internal dari Pjs Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang menyatakan bahwa “agar kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum keluar/ada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara dan kalau penambangan dilakukan bukan tanggung jawab Pjs.Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri”.
  13. Bahwa sebelum melakukan kegiatan maintenance dalam terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri yang masih berstatus Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, maka Terdakwa Yu Hao selaku kepala Maintenance Reliability Specialist dan penanggung jawab kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian setempat agar police line bisa dibuka dan sudah diizinkan sehingga bisa dimulai kegiatan perawatan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri.
  14. Bahwa sejak dimulainya kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri pada bulan Februari 2024, ternyata pada tanggal 7 Mei 2024 atas informasi dari saksi Imran Kurniawan yang ternyata sedang berselisih hukum juga dengan PT Sultan Mandiri tentang lahan milik keluarga besarnya seluas 40 hektare yang termasuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri, berdasarkan informasi saksi Imran Kurniawan kepada Direktur PT. Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) yaitu saksi Dedy Rahmat, S.H yang Ijin Usaha Pertambangannya telah dicabut sejak tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, akhirnya telah melaporkan Terdakwa Yu Hao kepada Korwas PPNS Mabes Polri dengan tembusan ke saksi Sulistyo Hadi (PNS Ditjen Minerba) dan selanjutnya melaporkan ke PPNS Dirjen Minerba Kemeterian ESDM berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/PPNS.MINERBA/V/2024 tanggal 7 Mei 2024; 
  15. Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/ PPNS.MINERBA /V/2024 tanggal 7 Mei 2024 atas Laporan Direktur PT Bukit Belawan Tujuh, pada tanggal 6 Mei dan 7 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib sampai pukul 08.00 Wib saksi Fachrizal Said Batubara, ST beserta Tim dari Anggota Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah dimana terdapat lokasi pengolahan emas, dan melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000  meter dan mendengar suara orang sedang melakukan kegiatan memahat lalu mengikuti arah suara tersebut dan akhirnya masuk ke dalam suatu kubah/dome yang berisi alat pemecah batu/crusher mini dan sisa material dan selanjutnya Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin penghalus material/grinder dan menemukan setengah karung yang berisi batu ore, akan tetapi pada waktu itu Terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan dan di lokasi tambang dan baru ketemu dengan Terdakwa setelah selesai pengukuran di luar site tambang PT Sultan Rafli Mandiri. Akan tetapi menurut pekerja yang ada disitu bahwa mereka bekerja dan berkegiatan atas perintah dan dikoordinir oleh Terdakwa Yu Hao.
  16. Bahwa dalam penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Polri di Lokasi Tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri, tidak ditemukan adanya kegiatan sedang melakukan penambangan dan tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas dan Terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah tetapi bertemu dengan Tim WASMATLITRIK PPNS Minerba di luar site lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri.
  17. Bahwa berdasarkan hasil observasi, pengukuran dan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Hendro beserta Tim pada tanggal 7 Mei dan 8 Mei 2023 di mana panjang terowongan yang terbuka sampai batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah 1.076,823 meter dan yang melebihi batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) adalah 397,242 meter dengan volume berdasarkan pengukuran scanner pada lubang tambang sampai batas WIUP volumenya adalah 1.779,8  meter kubik dan pada lubang tambang yang melebihi batas WIUP PT Sultan Rafli Mandiri adalah 2.687,40 meter kubik dalam kurun waktu kegiatan pada Februari sampai dengan Mei 2023 dengan estimasi emas dan perak yang dihasilkan sesuai dengan perhitungan Ahli Nala Budi Permata Harianj. Di mana emas sebanyak 774,274.36 dan kalau dikonversi dengan harga indeks emas terkini saat ini maka dapat dihasilkan sejumlah Rp 1.006.556.535.526 dan perak sebanyak 937,702.39 dan kalau dikonversi dengan harga indeks perak terkini saat ini sejumlah Rp 14.065.535.831 sehingga jumlah hasil estimasi cadangan tertambang adalah Rp 1.020.622.071.358 yang merupakan kerugian negara;
  18. Bahwa sesuai Bukti T-28 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dan Bukti T-29 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dalam dakwaan dalam kedua perkara tersebut kepada PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 PTSultan Rafli Mandiri dan Direkturnya melakukan penambangan tanpa Izin yang melewati batas Wilayah Izin Usaha Pertambangannya memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 422,569 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter, sedangkan yang didakwakan kepada Terdakwa Yu Hao dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan Mei 2024 telah melakukan penambangan tanpa izin sejauh 397,242 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter.
  19. Bahwa saksi ahli Hendro selaku juru ukur pemetaan tambang terbuka survey technician sebagaimana keterangan sertifikat kompetensi nomor 05100 2165.02 0 0007071 2022 tanggal 29 Juni 2022, dalam keterangannya di persidangan menyatakan tidak ada pengalaman dalam pengukuran di dalam terowongan dan tidak dapat memastikan adanya bukaan baru/ galian baru melainkan hanya mengukur seluruh terowongan yang telah terbuka.
  20. Bahwa para pekerja melakukan kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 untuk persiapan melakukan kegiatan pertambangan kembali sebagaimana keterangan saksi Asep Solihin Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) PT Sultan Rafli Mandiri dan keterangan saksi Saiful Situmorang Head Office PT Sultan Rafli Mandiri  karena untuk melakukan aktifitas penambangan diperlukan bantuan dan kunci gudang juga dalam keadaan tersita oleh Polres Ketapang. Sementara yang sesungguhnya melakukan penambangan illegal di terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri pada kurun waktu bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 adalah Li Siaudong yang menyerobot dan menguasai tambang PT Sultan Rafli Mandiri sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023.