Cari Berita

Dari Lone Wolf hingga Propaganda AI, Podium Badilum Bedah Wajah Baru Terorisme

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-05 09:35:31
Dok. Podium

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI melalui Podcast PODIUM menghadirkan episode spesial bertajuk “Terorisme 5.0” yang tayang pada Senin (5/10/2026). Episode hasil kerja sama Ditjen Badilum dengan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengupas tantangan hukum pidana modern dalam menghadapi terorisme di era digital, mulai dari pemanfaatan media sosial, kecerdasan artifisial (AI), aset kripto, serangan siber, hingga propaganda daring.

Hadir sebagai narasumber Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang dikenal sebagai ahli hukum terorisme, radikalisasi, dan deradikalisasi. Diskusi dipandu oleh Bayu Akbar Wicaksono, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Parepare.

Episode ini mengangkat sejumlah pertanyaan yang relevan bagi aparat penegak hukum dan dunia peradilan, antara lain bagaimana hukum membedakan propaganda terorisme dengan kebebasan berpendapat, apakah sistem pembuktian siap menghadapi konten buatan AI dan transaksi aset digital, serta bagaimana hakim menjaga independensinya ketika perkara terorisme berada di bawah sorotan dan tekanan opini publik.

Baca Juga: Mengenal PODIUM Seri 2: Konsistensi Dua Pekan, dari Keraguan hingga Jadi Kebiasaan

Prof. Gede menjelaskan bahwa terorisme kini tidak lagi bergerak secara konvensional. Media sosial dan AI dimanfaatkan untuk propaganda sekaligus merekrut pengikut secara daring. Kondisi ini juga memunculkan fenomena lone wolf, yakni individu yang teradikalisasi melalui internet dan bergerak sendiri tanpa harus berafiliasi langsung dengan kelompok teroris tertentu.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar cermat membedakan ujaran kebencian (hate speech), pelanggaran UU ITE, dan propaganda terorisme. Menurutnya, kunci pembedanya terletak pada ada atau tidaknya ajakan maupun mekanisme untuk melakukan kekerasan atau keonaran dalam konten tersebut.

Dari sisi hukum acara, Prof. Gede menyinggung penggunaan informasi intelijen yang telah tervalidasi sebagai pintu masuk atau bukti permulaan penyidikan tindak pidana terorisme. Ia menyebut hal ini sebagai pengecualian dari prinsip umum KUHAP.

Bagi hakim, ia menyampaikan bahwa pelaku teroris ideologis dapat dikenali dari sikapnya di persidangan. Pelaku semacam ini umumnya tidak merasa bersalah dan memandang perbuatannya sebagai kemenangan atau perjuangan, bukan sebagai tindak kriminal.

Terkait perlindungan aparat yang menangani perkara terorisme, Prof. Gede menilai instrumen hukum yang ada saat ini, termasuk konsep obstruction of justice dalam KUHP baru, secara umum sudah cukup memadai.

Diskusi juga menyoroti program deradikalisasi, yaitu upaya pemerintah menurunkan tingkat radikalisme narapidana terorisme (napiter) agar kembali normal. Prof. Gede mengakui keberhasilan program tersebut sulit dipastikan dan tidak ada jaminan 100 persen. Tantangan berikutnya adalah reintegrasi sosial. Mantan napiter kerap menghadapi masyarakat yang menutup diri akibat stigma. Karena itu, menurutnya, diperlukan sinergi antara mantan napiter, masyarakat, dan negara.

Baca Juga: Mengenal PODIUM, dari Ide Sederhana hingga Ditonton Ribuan Pasang Mata

Prof. Gede menekankan bahwa anak-anak sering kali menjadi korban, bahkan dijadikan alat atau tameng dalam aksi terorisme. Untuk itu, pencegahan perlu ditempuh melalui perbaikan pola pendidikan, termasuk pendidikan agama di sekolah, guna mencegah tumbuhnya bibit intoleransi. Ia menggambarkan intoleransi sebagai akar awal yang bekerja seperti bola salju. Jika dibiarkan, intoleransi dapat berkembang menjadi radikalisme.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Gede juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada definisi yang presisi dan disepakati secara akademik di tingkat global mengenai siapa yang disebut teroris. Perdebatan kerap muncul antara label teroris dan pejuang kemerdekaan (freedom fighters). Meski demikian, ia menegaskan adanya batas moral yang jelas. “When you kill civilians, you are a terrorist,” tegasnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…