Cari Berita

Mengaku Bisa Sembuhkan Stroke, Dukun di Magetan Didakwa Setubuhi Korban 10 Kali

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-09-08 14:15:46
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi menggelar sidang perdana atas perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Magetan, dengan terdakwa berinisial KJ (40) yang diduga melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila yang diregister dengan Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt.

Sidang yang digelar pada Selasa (08/09) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rintis Candra, didampingi dua hakim anggota, Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Nanang Triyanto.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika suami korban berinisial L, yakni Alm. M, menderita sakit stroke sejak 2020. Pada Mei 2023, terdakwa didatangkan oleh tetangga korban dan memperkenalkan diri sebagai "orang pintar" yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit, sekaligus menyebut penyakit tersebut disebabkan oleh santet.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

"Terdakwa membangun kepercayaan korban lewat serangkaian atraksi mistis, mulai dari memijat pasien, ritual dengan kain kafan, foto yang direkayasa memunculkan 'penampakan,' hingga klaim menerima Al-Qur'an dari malaikat Jibril," terang Nanang di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan bahwa dengan memanfaatkan kepercayaan dan ketergantungan korban demi kesembuhan suaminya, terdakwa didakwa melakukan persetubuhan berulang terhadap korban sebanyak 10 kali sepanjang akhir Juni 2023 hingga Maret 2024, yang disertai ancaman setiap kali korban berusaha menolak.

Selain itu, korban juga disebut diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total belasan juta rupiah dengan dalih ritual pernikahan gaib, serta didesak melakukan hubungan intim dengan pihak lain atas instruksi terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa meminta dan menyebarluaskan foto serta rekaman bermuatan asusila milik korban dan anaknya melalui media sosial kepada beberapa pihak. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, hasil pemeriksaan psikolog pada 10 April 2026 menyatakan korban mengalami PTSD berat disertai depresi berat.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikumulasikan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang selanjutnya kemudian ditunda dengan agenda pembuktian oleh pihak Penuntut Umum.

Baca Juga: Greylord, Operasi FBI Membongkar Skandal Korupsi di Pengadilan

"Sidang ditunda ke Selasa, 15 September 2026, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum," ujar Hakim Ketua Rintis Candra menutup persidangan. (ar/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…