Cari Berita

Dulu Berseteru, Masuk Pengadilan Jadi Damai

Humas PN Sengkang - Dandapala Contributor 2025-03-08 09:30:33
Dok. PN Sengkang

Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan - Setelah melalui proses mediasi yang intensif, para pihak yang sebelumnya berseteru dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Skg di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Sulawesi Selatan, akhirnya bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai ini di putus dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, 6/3/2025.


Perkara ini bermula dari sengketa tanah kebun seluas 11.590 m2 yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.  Penggugat, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli, sementara itu sebagai Tergugat, menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik  atas tanah tersebut.


Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Hj. Aisyah Adama, Hakim PN Sengkang berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Dalam perjanjian damai yang ditandatangani pada kedua belah pihak sepakat untuk menjual obyek sengketa dan membagi hasil penjualan dengan rincian 40% untuk Penggugat dan 60% untuk Tergugat.


Apabila dalam jangka waktu satu tahun obyek sengketa belum terjual, maka akan dibagi secara fisik, dengan bagian barat seluas 4.636 m2 menjadi milik Penggugat dan bagian utara seluas 6.954 m2 menjadi milik Tergugat.


Majelis Hakim PN Sengkang mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hakim Ketua Endah Sri Andriyati, didampingi Hakim Anggota Andi Nur Haswah, dan Muhammad Rizky Subardy, menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam akta van dading Nomor 41/Pdt.G./2024/PN Skg.


"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas," bunyi amar putusan tersebut.


Kuasa hukum kedua belah pihak, menyambut baik putusan damai ini. Mereka berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya secara musyawarah dan mufakat.


Dengan adanya putusan damai ini, diharapkan hubungan baik antara Penggugat dan Tergugat kembali terjalin, dan sengketa tanah yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara damai.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum