Cari Berita

Tahlilan Berujung Maut, Polisi di Sulbar Divonis Lepas Karena Pembelaan Terpaksa

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-12 14:30:09
Dok. PN Majene

Majene, Sulbar-Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum kepada Terdakwa AM, laki-laki (42) dalam perkara pidana nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn di gedung PN Majene, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 100, Labuang, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada (11/5).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum”, ucap hakim ketua majelis, Sudarwin yang didampingi oleh para hakim anggota, Reynaldo Junior Brusandi dan Neyditama Sakni Suryaputra saat membacakan putusannya.

Terdakwa AM, seorang anggota kepolisian didakwa pasal 458 KUHP subsidair 468 ayat (2) KUHP lebih subsidair 466 ayat (3) KUHP atas hilangnya nyawa korban IR. Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa yang sedang berada di rumah orang tuanya menggelar acara tahlilan atas kematian kakak kandungnya. 

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Di tengah acara tahlilan yang sedang berlangsung datang korban menantang semua orang yang hadir di tempat tersebut, akan tetapi orang yang hadir di tempat itu menyuruh korban segera meninggalkan tempat itu. Korban pun meninggalkan tempat tersebut.

Beberapa saat berselang korban kembali datang sembari berteriak menantang semua orang yang ada di situ untuk baku parang atau baku pukul. Melihat hal tersebut terdakwa menegur korban. “Jangan ribut, saudara saya meninggal”, kata terdakwa.

Tidak terima ditegur terdakwa, korban pulang ke rumahnya lalu kembali lagi ke rumah orang tua terdakwa dengan membawa parang dan badik yang telah terhunus di tangan kanan dan kirinya. Hal tersebut membuat warga yang datang di acara tahlilan tersebut ketakutan. 

Terdakwa kembali mengigatkan korban namun kali ini dengan membawa parang yang ia simpan di balik sarungnya. “Jangan ribut, saudara saya meninggal”, tegur terdakwa.

Namun seketika itu korban justru mengayunkan parangnya ke wajah terdakwa yang berhasil ditangkis dengan tangan sehingga menyebabkan tangan terdakwa terluka.

Merasa terancam, terdakwa lalu mengayunkan parang yang ia simpan di balik sarungnya ke bagian tubuh sebelah kanan terdakwa dan mengenai perut korban. Setelah itu terdakwa melepaskan parangnya dan memegangi tangan korban yang masih berusaha memukul terdakwa di tengah kondisinya yang sudah bersimbah darah, hingga akhirnya terdakwa berhasil mendorong korban ke selokan. Setelah itu warga sekitar membawa korban dan terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas luka robek di bagian perutnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban akan tetapi berdasarkan fakta persidangan ditemukan pula alasan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut yaitu pembelaan terpaksa. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi 4 syarat pembelaan terpaksa, yaitu adanya serangan seketika dari korban, pembelaan yang dilakukan terdakwa merupakan satu-satunya cara untuk menghalau serangan korban, pembelaan dilakukan untuk melindungi dirinya dan pembelaan yang dilakukan sepadan dengan serangan yang diterima.

Baca Juga: Pergeseran Makna Putusan Lepas dalam RUU KUHAP dan Implikasinya

“…bahwa locus delicti merupakan halaman kediaman pribadi terdakwa yang saat itu tengah menyelenggarakan tahlilan saudara terdakwa. Kewajiban untuk menghindari konflik menjadi tidak relevan ketika subjek hukum berada di ruang privatnya yang sah, terlebih lagi terdakwa telah melakukan upaya persuasif pada kedatangan korban kedua dan ketiga dengan mengatakan "jangan ribut di sini, saudara saya meninggal", namun justru direspon dengan korban mengayunkan parang terhadap terdakwa.” demikian sebagian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala. 

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…