Eksistensi pidana mati di Indonesia dapat ditelaah sejak masa kolonialisme Belanda. Konsolidasi hukuman mati pertama terjadi pada masa pemerintahan Daendels (1808) yang mengatur pemberian kewenangan menjatuhkan hukuman pada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, hukuman mati pada saat itu diorkestrasi sebagai sarana untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan dan untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Konsolidasi hukuman mati kedua terjadi pada saat berlakukannya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders(Indonesiaers) 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) 1 Januari 1918, meskipun Belanda sendiri telah menghapus hukuman mati di negaranya sejak tahun 1870.
Pada masa awal kemerdekaan, Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai Wetboek van Strafrecht (KUHP nasional). Dimana pidana mati dipertahankan sebagai pidana pokok yang terberat karena berimbas pada hilangnya hak hidup seseorang. Metode penjatuhan hukuman mati awalnya adalah melalui hukuman gantung. Akan tetapi, aturan ini dirubah melalui Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010dimana pidana mati dilaksanakan melalui penembakan oleh regu tembak Brimob Polri atas perintah Jaksa Agung hingga terpidana meninggal dunia.
Pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana pada hakikatnya adalah sarana dan mengandung tujuan tertentu yang dapat dipahami dari pemahaman terhadap hakikat dari sanksi itu sendiri. Hakikat sanksi (pidana) pada prinsipnya memiliki tiga tujuan esensial yakni sarana untuk menegakkan rasa keadilan(terhadap korban dan masyarakat), sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan, serta sarana untuk memperbaiki atau ‘mengamputasi’ pelaku. Berdasarkan konsepsi tersebut, maka berdasarkan batas penalaran yang wajar, pidana mati hanya layak diatur dan dijatuhkan terhadap perbuatan yang luar biasa kejam, melampaui moral kemanusiaan, tidak dapat dipulihkan, merusak masyarakat secara luas, merusak peradaban dan generasi bangsa demi tegakknya keadilan dan preventif agar tidak terjadi perbuatan tersebut. Achmad Ali dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) mengatakan bahwa pidana mati didasarkan pada keyakinan moral bahwa kejahatan tersebut sangat berat dan melukai perasaan moral keadilan masyarakat.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005 mengatur mengenai klasifikasi kejahatan apa yang dapat dijatuhi sanksi pidana mati yakni kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes ). Konsep the most serious crimes dalam hukum internasional sendiri sangat terbatas pada kejahatan dengan karakteristik perbuatan yang keji dan kejam, menggoncangkan hati nurani kemanusiaan (deeply shock the conscience of humanity); dengan tujuan untuk menimbulkan kematian atau akibat-akibat yang sangat serius lainnya (extremely grave consequences); dan dengan cara yang sangat buruk (crime with extremely heinous methods) atau kejam di luar batas perikemanusiaan serta menimbulkan ancaman atau membahayakan keamanan negara.
Diskursus Pidana Mati
Eksistensi hukuman pidana mati telah memantik diskursus menarik sejak pidana mati dikenal dalam tata hukum nasional.Tidak hanya di Indonesia, pada dasarnya perdebatan mengenai eksistensi pidana mati juga merupakan isu global. Secara teoritik, terdapat dua aliran pemikiran yang berkembang dalam mengkonstruksikan eksistensi pidana dalam sebuah tata hukum nasional. Pertama, aliran retensionis. Merupakan aliran pemikiran yang menganggap eksistensi pidana mati diperlukan.Menurut aliran retensionis, pidana mati diperlukan untuk menegakkan keadilan dan sebagai sarana preventif terhadap kejahatan-kejahatan yang serius dan memiliki dampak merusak yang luar biasa (ex: korupsi, narkoba, HAM berat).
Kedua, aliran abolisionis. Merupakan antitesis dari pada aliran pemikiran retensionis. Aliran abolisionis mendukung penghapusan eksistensi pidana mati dalam tata hukum nasional karena beberapa alasan seperti faktor nir-efektif, ortodoks, HAM, dan belum bersihnya sistem peradilan pidana. Dalam realitas operasionalisasi, paham abolisionis ini terbagi menjadi dua yakni abolisionis de jure serta abolisionis de facto.Abolisionis de jure adalah negara yang telah menghapus ketentuan pidana mati dalam tata hukumnya. Sedangkan abolisionis de facto merupakan negara yang masih memiliki undang-undang tentang pelaksanaan hukuman mati namun tidak diselenggarakan (Romly, 1996).
Alasan Eksistensi Pidana Mati
Pertama, alasan keadilan. Pidana mati secara fungsional diperlukan sebagai pendekatan koersif untuk mewujudkan keadilan, karena terdapat kasuistis dimana keadilan baru terpenuhi jika dipraksiskan pidana mati. Misalnya seorang yang melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi kepada satu keluarga yang terdiri dari orang tua dan 3 anak-anak, mencuri harta benda, kemudian membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak. Perbuatan biadab seperti ini bahkan dijatuhi pidana mati pun tidak adil dan proprosional dibanding kejahatan yang dilakukan. Lalu kemudian seorang pejabat melakukan korupsi pengadaan vaksin di saat terjadi wabah penyakit yang membunuh ribuan orang. Apakah pidana mati tidak adil?.
Kedua, alasan konstitusional. Eksistensi pidana mati memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945, bahwa pembatasan HAM harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Syarat formil bahwa pembatasan HAM harus diatur dalam undang-undang, tidak boleh peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Syarat materil bahwa pembatasan HAM memiliki dua tujuan yakni untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan berikutnya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Jadi, pengenaan pidana mati bukanlah bentuk dari pelanggaran HAM melainkan pembatasan HAM yang konstitusional. Hal ini sejalan dengan beberapa Putusan MK yang menyatakan bahwa pidana mati tidak melanggar konstitusi seperti dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007.
Ketiga, alasan sosiologis. Pidana mati sejalan dengan kesadaran hukum dan faktor sosio-historis masyarakat Indonesia.Masyarakat Indonesia relatif sangat permisif terhadap eksistensi pidana mati khususnya terhadap kejahatan serius seperti korupsi kakap. Merujuk survei Indikator Politik Indonesia Tahun 2021 terkait penjatuhan pidana mati terhadap koruptor kakap, menghasilkan survei 42,2% sangat setuju pidana mati, 54,4% setuju, kurang setuju 2,6%, tidak setuju sama sekali, 0,5, dan tidak tahu 0,3%. Selain itu, faktor sosio-historis hukum yang hidup di masyarakat Indonesia yakni hukum Islam dan hukum adat sebagai sumber hukum materil dari pembangunan hukum nasional juga mengenal adanya pidana mati. Faktor sosiologis inilah yang menjadikan eksistensi pidana mati dalam hukum pidana nasional survive.
Moderasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dalam dinamika moderen, konsep pemidanaan tidak lagi sekadar bersifat retributif tetapi juga resosialisasi (pembinaan) dan kini berkembang menjadi restoratif (pemulihan kembali).Maka dari itu, politik hukum pidana mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengkonstuksikan pidana mati bukan lagi sebagai sanksi pidana pokok melainkan sebagai sanksi pidana khusus yang bersifat alternatif dan dapat dimodifikasi.
Menurut Pasal 100 KUHP, pidana mati diletakkan sebagai ultimum remedium bukan premium remedium karena dilaksanakan dengan penerapan percobaan dan modifikasi pidana. Jadi, pidana mati dapat dijatuhkan setelah melewati masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam masa percobaan tidak ada perubahan perilaku, maka hukuman mati akandijatuhkan. Sedangkan jika terdapat perubahan perilaku dimana terpidana menunjukkan sikap yang terpuji, maka hukuman mati diganti dengan hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka arah perubahankonstruksi pidana mati dalam KUHP baru kedepan menurut Penulis akan menguat menuju abolisionis de facto sebagai kebijakan moderasi dari diskursus laten antara paham retensionis dengan paham abolisionis. Pidana mati tetap eksis namun penerapannya akan sangat minim.
Pustaka
Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Prenada Media Group, Jakarta
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem peradilan pidana: perspektif eksistensialisme dan abolisionisme, Binacipta, Bandung
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undnag No 12 tahun 2005
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008
Baca Juga: Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional
Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007
Survei Indikator Politik Indonesia Tahun 2021 terkait penjatuhan pidana mati terhadap koruptor kakap
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI