Pada tahun 2001 di Poso, 3 orang petani yang bernama Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu (ketiganya dikenal sebagai Tibo, dkk.) dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Palu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan.
Putusannya berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Tibo, dkk. pada tahun yang sama. Berbagai upaya menghindar dari eksekusi mati diperjuangkan oleh Tibo, dkk., antara lain mengajukan dua kali upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA dan tiga kali grasi ke Presiden.
Bahkan menurut beberapa media di Belanda, terdapat permintaan Paus
Benediktus XVI kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada ketiga terpidana
mati tersebut. Usaha ketiganya membuahkan hasil sementara, yaitu eksekusi mati
mereka tertunda sebanyak enam kali. Akan tetapi ketika segala upaya dan
perjuangan tidak membuahkan hasil lanjutan, akhirnya pada tahun 2006, Tibo,
dkk. dieksekusi mati.
Baca Juga: Makna Kebangkitan Kristus bagi Insan Pengadilan
Kejadian lain terjadi pada tahun 2012 di Sleman. Mary Jane (WN Filipina) yang terlibat kasus perantaraan jual-beli narkotika, divonis mati oleh PN Sleman pada tahun 2010. Putusannya berkekuatan hukum tetap setelah PT Yogyakarta dan MA menolak upaya hukum Mary Jane pada tahun 2011.
Sama seperti Tibo, dkk., berbagai usaha diperjuangkan oleh Mary Jane. Mulai dari pengajuan PK ke MA sampai grasi ke Presiden. Upaya ini membuahkan hasil setelah eksekusi matinya ditunda sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2015.
Situasi berbalik pada tahun 2020, terdapat persidangan di Filipina
yang memberikan petunjuk bahwasanya Mary Jane adalah korban perdagangan orang.
Akhirnya Mary Jane tidak dieksekusi mati, melainkan dikembalikan oleh Pemerintah ke Filipina.
Kedua peristiwa tersebut di atas adalah 2 kasus konkret vonis pidana mati, sekaligus kisah perjuangan para Terpidana Mati yang membuahkan hasil akhir berbeda, yaitu eksekusi mati dan terlepas dari eksekusi mati. Kisah ini sejatinya serupa dengan akhir kisah hidup setiap manusia di dunia ini.
Pra-Paskah: Manusia telah Divonis Mati!
Pasca kejatuhan Adam dan Hawa (leluhur umat manusia) di Taman Eden, dosa
hadir di dunia dan menjalar kepada seluruh keturunannya (Roma 5: 12), sehingga
semua anak-cucu Adam telah berdosa sejak dalam kandungan ibunya (Mazmur 51: 7).
Oleh karena setiap keturunan Adam telah berdosa, maka setiap manusia telah berada
dalam status kematian, karena upah dosa adalah maut (Roma 6: 23). Maka dati itu
sejak semula, kita semua sebagai manusia telah divonis mati!.
Setelah vonis mati, tidak ada jalan keluar lain bagi manusia, selain
menunggu eksekusi mati. Apakah ada perjuangan mengajukan upaya hukum layaknya
para Terpidana Mati lain? Tentu saja tidak ada karena vonis mati dijatuhkan
oleh Allah dan tidak ada lagi yang dapat mengatasi-Nya, sehingga vonis tersebut
final and binding alias berkekuatan hukum tetap. Terkecuali Allah
sendiri yang menyediakan jalan-Nya.
Terpidana Mati itu pun terus melihat vonis matinya dan sesekali melihat
kalender untuk memastikan bahwa dirinya semakin dekat dengan eksekusi mati. Dalam
fase ini, Terpidana Mati mengalami tekanan mental ekstrem, sebagai efek dari sindrom
hukum mati (death row syndrome). Hidupnya akan putus asa, tidak
produktif, dan tak mampu melihat masa depan yang cerah.
Namun harapan muncul. Allah Sang Mahakasih berpantang diam dan membiarkan manusia jatuh dalam dosa. Dia menjanjikan “Sang Jalan”, yaitu Juruselamat, akan datang membebaskan umat manusia dari kuasa dosa, iblis, dan maut. Manusia yang telah divonis mati ini pun terus berharap pada janji tersebut. Inilah yang disebut sebagai iman.
Paskah: Kesempatan Hidup Manusia
Lonceng keselamatan berbunyi, tanda waktu keselamatan telah tiba. Kematian
kekal bukan lagi akhir dari kisah penciptaan manusia. Sang Mahabaik yang telah menciptakan
manusia dalam keadaan baik (Kejadian 1: 31), telah menciptakan akhir cerita
yang baik pula bagi manusia.
Akhirnya pada hari Jumat Agung tahun 33 M, rencana keselamatan Allah Bapa yang mengaruniakan Sang Jalan, yaitu Tuhan Yesus Kristus, agar semua orang (bahkan dunia) diselamatkan dari vonis mati (Yohanes 3: 16-17), terwujud. Tuhan Yesus Kristus datang ke dunia dan berinkarnasi, lalu hidup menjadi manusia sempurna tanpa dosa (1 Petrus 2: 22), bahkan sejak dalam kandungan Maria (Lukas 1: 35), menyerahkan nyawa-Nya di kayu salib kepada Allah Bapa, sehingga mengalami kematian, seolah-olah seperti orang berdosa yang menerima konsekuensi dosa (2 Korintus 5: 21).
Kematian Tuhan Yesus Kristus ini adalah anomali dalam
hukum maut. Dia tidak berdosa, tetapi karena Dia memikul dosa seluruh manusia
di dunia dalam tubuh-Nya, maka Dia wafat tersalib (1 Petrus 2: 24). Selanjutnya
pada hari ketiga, yaitu hari Minggu Paskah, Tuhan Yesus Kristus bangkit dari
kematian sekaligus menyatakan bahwa sengat maut telah dikalahkan (1 Korintus
15: 54-55). Inilah pesan Paskah: Tuhan Yesus Kristus mengalahkan kuasa dosa,
iblis, dan maut!
Melalui fenomena ini, manusia sang Terpidana Mati mendapatkan pengumuman penting bahwasanya ada potensi dirinya dapat tidak dieksekusi mati. Seperti halnya Para Terpidana Mati di Indonesia pada tahun 2026 mendapat kabar bahwa KUHP Nasional telah mulai berlaku. Lalu Terpidana Mati melihat ketentuan Pasal 100 KUHP Nasional yang isinya bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Kemudian Terpidana Mati melihat Pasal 3 ayat (7) KUHP
Nasional, lalu berkata dalam hatinya, “Ternyata ketentuan Pasal 100 berlaku
juga bagi saya dan saya mungkin lepas dari eksekusi mati.” Seketika death
row syndrome berakhir, lalu visi hidup kembali muncul. Inilah kesempatan
kedua bagi Terpidana Mati: Bertobat atau Mati!
Pasca-Paskah: Eksekusi Akhir Hidup Manusia
Layaknya sebuah kisah, tidak semua berakhir happy ending. Telah
diuraikan sebelumnya bahwa kisah perjuangan para Terpidana Mati lepas dari kematian,
kadang tetap berujung pada eksekusi mati. Demikian pula kisah hidup manusia
berdosa sebagai seorang Terpidana Mati pasca peristiwa Paskah.
Pada hari Pentakosta, Allah Bapa dan Tuhan Yesus Kristus mengaruniakan
Roh Kudus bagi dunia untuk memeteraikan keselamatan (Efesus 1: 13-14). Barangsiapa
yang terus setia dalam bimbingan Roh Kudus untuk hidup dalam kebenaran sampai
pada akhirnya, maka dia akan mendapat bagian keselamatan yang telah ditunaikan
dalam peristiwa Paskah (Titus 3: 4-7). Namun barangsiapa yang terus menolak
bimbingan Roh Kudus dalam dirinya untuk hidup dalam kebenaran, maka dia tidak
mendapat bagian dalam peristiwa
Paskah (Roma 10: 26).
Seperti halnya seorang Terpidana Mati yang telah diberi kesempatan kedua
dalam hidupnya untuk tetap hidup. Jika dia bertobat dan mengubah
sikap-perbuatannya menjadi positif selama masa percobaan, maka ketentuan Pasal
100 KUHP Nasional memberikan kesempatan kepadanya untuk tidak dieksekusi mati,
melainkan diubah menjadi pidana seumur hidup. Namun sebaliknya jika sampai
akhir masa percobaannya, dia tetap bersikap dan berbuat negatif, maka hidupnya
akan ebrakhir dieksekusi mati.
Maka dari itu, perlu diingat. Keselamatan adalah anugerah Allah, sedangkan kematian adalah pilihan bebas manusia. Sebagai seorang Terpidana Mati yang telah diberi kesempatan kedua oleh Allah Tritunggal untuk tetap hidup, kita bisa memilih untuk tetap setia pada kebenaran dan kebaikan atau terus hidup pada kesalahan dan kejahatan. Melakukan yang benar dan baik bukan semata-mata karena imbalan, melainkan karena kita telah diselamatkan oleh Allah melalui peristiwa Paskah. Kita telah menerima berkat dari Allah. Maka dari itu, kita harus menjadi saluran berkat bagi orang lain, terutama bagi mereka yang tersisihkan.
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Selamat
Paskah. Kristus telah bangkit! Dia sungguh telah bangkit!
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI