Cari Berita

Hakim Agung Setyo Pudjoharsoyo: Kemandirian Anggaran MA Pilar Tegaknya Keadilan

William Edward Sibarani & Anandy Satrio Purnomo - Dandapala Contributor 2025-10-01 08:00:22
Dok. Istimewa

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menggelar seminar internasional tentang status dan peningkatan kesejahteraan hakim di Indonesia, Selasa (30/9). Seminar menghadirkan Hakim Agung (HA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dari Mahkamah Agung (MA), Daniela Cavallini dari University of Bologna, dan Marco Fabri dari Institute of Legal Informatics and Judicial System of Italy.

Dalam paparannya, HA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai jalan mewujudkan kemandirian MA yang bebas dari intervensi. “Hak keuangan dan fasilitas hakim seharusnya diatur dalam rezim pejabat negara, bukan disamakan dengan pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Menurutnya, dualisme status hakim sebagai pegawai negeri sipil sekaligus pejabat negara masih menjadi hambatan. Padahal, sejak terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, hingga Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018, telah ada landasan hukum yang menegaskan perlunya pengaturan gaji hakim secara terpisah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

“Putusan MA 23 P/HUM/2018 menegaskan pengaturan gaji pokok dan pensiun hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil bertentangan dengan undang-undang. Hakim harus diperlakukan sebagai pejabat negara,” tegas Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang juga menjabat sebagai Ketua I PP IKAHI.

Titik balik perjuangan tersebut hadir melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan MA tersebut.

Baca Juga: Arsip 1969: Suap Kain Batik hingga Mobil ke Pejabat KAI Berakhir di Bui

Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menyinggung dukungan Presiden Prabowo. “Presiden menaruh perhatian besar pada lembaga peradilan. Peningkatan kesejahteraan hakim adalah prioritas untuk mencegah korupsi dan memperkuat sistem hukum Indonesia,” katanya.

Ia menutup paparannya dengan menegaskan bahwa kemandirian anggaran MA bukan sekadar persoalan biaya. “Kemandirian anggaran adalah komitmen untuk mewujudkan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI