Jakarta - Hakim Agung Surya Jaya menyampaikan dissenting opinion dalam perkara peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Surya Jaya berpendapat Johnny Plate seharusnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Pendapat berbeda itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025. Perkara tersebut diputus pada Jumat, 9 Mei 2025 oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
Majelis tersebut pada akhirnya menolak permohonan PK Johnny Plate. Namun, Surya Jaya mempunyai pendapat berbeda mengenai kualifikasi tindak pidana dan pasal yang seharusnya diterapkan.
Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim
Sebagaimana diketahui, perkara Johnny Plate bermula dari pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 8 November 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Johnny Plate dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, Johnny Plate dibebani uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara tingkat pertama tersebut, Johnny Plate dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny Plate kemudian mengajukan banding. Penuntut Umum juga mengajukan banding. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024 menerima permohonan banding tersebut dan mengubah putusan tingkat pertama khusus mengenai besaran uang pengganti dan pidana pengganti.
Untuk pidana pokok, Johnny Plate tetap dijatuhi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, uang pengganti diubah dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan USD10 ribu. Apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana pengganti ditetapkan 5 tahun penjara.
Johnny Plate kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penuntut Umum juga mengajukan kasasi. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024. Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada 9 Juli 2024.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Johnny Plate dan Penuntut Umum. Namun, MA memperbaiki putusan sebelumnya mengenai status barang bukti. Satu unit mobil Land Rover dengan nomor polisi B 10 HAN ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, setelah kasasi, putusan pidana pokok terhadap Johnny Plate tetap 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap sebagaimana putusan banding. Putusan Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 kemudian berkekuatan hukum tetap.
Pembaca yang budiman, mari kembali lagi ke permohonan PK Johnny Plate. Setelah putusan kasasi, Johnny Plate mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK tersebut.
Putusan PK Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 diputus pada 9 Mei 2025 oleh majelis yang terdiri dari hakim agung Surya Jaya selaku Ketua Majelis; dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
“Menolak permohonan PK,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan PK yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (30/9/2026).
Namun, Hakim Agung Surya Jaya menyatakan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda tersebut, Surya Jaya tidak berbeda pendapat mengenai adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Johnny Plate. Perbedaannya terletak pada pasal yang seharusnya diterapkan.
Hakim anggota berpendapat penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bagi terpidana. Sementara Surya Jaya berpendapat Johnny Plate seharusnya dipersalahkan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, karena perbuatannya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menurut Surya Jaya, Johnny Plate ketika melakukan perbuatan yang menjadi objek perkara berada dalam kedudukan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Pengguna Anggaran.
"Terpidana saat melakukan perbuatan a quo berada dalam kedudukan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) atau menurut ketentuan Perpres pengadaan barang sebagai Pengguna Anggaran."
Surya Jaya kemudian menekankan kedudukan atau jabatan Johnny Plate dalam menentukan penerapan Pasal 3. Menurutnya, tindak pidana dalam Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya.
Dalam dissenting opinion-nya, Surya Jaya menguraikan sejumlah fakta terkait proses pengadaan BTS 4G. Salah satunya mengenai penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Surya Jaya mempertimbangkan bahwa Johnny Plate menandatangani dan menyetujui RBA Tahun 2020 yang dibuat Anang Achmad Latif tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra).
Putusan PK juga mencatat bahwa Johnny Plate bersama sejumlah pihak lain dinyatakan terlibat dalam proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Surya Jaya juga menyoroti penggunaan data mengenai jumlah desa yang belum mendapatkan layanan 4G. Menurut pendapat berbeda tersebut, data yang digunakan untuk mendukung pengusulan anggaran tidak melalui proses kajian, konfirmasi, dan verifikasi yang memadai.
Dalam pertimbangannya, Surya Jaya merujuk pada hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP. Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam pendapat tersebut mencapai Rp8.032.084.133.795,51 atau sekitar Rp8,032 triliun.
Surya Jaya kemudian menghubungkan kerugian tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.
Menurutnya, rangkaian perbuatan Johnny Plate menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan kedudukannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Surya Jaya berpendapat perbuatan Johnny Plate memenuhi Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena tindak pidana tersebut menurutnya dilakukan dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Terpidana tidak mungkin dapat mewujudkan tindak pidana a quo tanpa ada status/posisi sebagai pemangku jabatan pemerintahan/Negara yang diangkat berdasarkan SK Presiden sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo)."
Atas dasar itulah Surya Jaya menyatakan perbuatan Johnny Plate lebih tepat ditempatkan dalam konstruksi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, putusan mayoritas tetap menolak PK Johnny Plate sehingga vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku.
Berikut pertimbangan lengkap dissenting opinion Surya Jaya:
Menimbang, bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya tidak sependapat dengan judex juris dalam hal menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana berpendapat bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana meminta agar supaya dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan, keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat berbeda dengan judex juris dalam hal menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah mantan pejabat Menteri Komunikasi dan Informasi (MenKominfo), namun saat Terpidana melakukan tindak pidana, berada pada kedudukan pemangku jabatan pemerintahan selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo);
Menimbang, bahwa saat melakukan tindak pidana a quo, Terpidana sebagai pemangku jabatan pemerintahan bertindak dalam lingkup tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan ataupun tindakan yang berada dalam konteks ruang lingkup kewenangan jabatan pemerintahan yang merugikan perekonomian atau keuangan Negara/masyarakat, dilakukan secara melawan hukum, dengan maksud menguntungkan/memperkaya diri, orang lain atau korporasi, maka sesuai ketentuan tunduk pada rezim hukum publik (hukum pidana).
Seperti halnya dalam perkara a quo, Terpidana bertindak dalam kewenangan lingkup jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), maka tentu tunduk pada rezim hukum publik (hukum pidana), yang merupakan delik jabatan yaitu penyalahgunaan kewenangan.
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan ketentuan tentang tindak pidana jabatan, artinya kriteria orang yang bisa dipersalahkan melakukan suatu perbuatan pidana apabila orang tersebut pemangku jabatan dalam pemerintahan/Negara.
Bahwa mereka yang tidak mempunyai jabatan atau kedudukan dalam pemerintahan/Negara, tidak akan mungkin diterapkan terhadap orang tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah dalam perkara a quo, Terpidana diterapkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini akan dipertimbangkan dalam aspek JABATAN atau KEDUDUKAN Terpidana.
Menimbang, bahwa Terpidana saat melakukan perbuatan a quo berada dalam kedudukan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) atau menurut ketentuan Perpres pengadaan barang sebagai Pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa Terpidana pada waktu melakukan kesalahan dan perbuatan (pidana) diangkat dalam jabatan pemerintahan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 Terpidana bersama Anang Achmad Latif bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt membahas akan ada proyek bebas sinyal, artinya agar semua desa jumlahnya sekitar 12.000 (dua belas ribu) yang belum memiliki sinyal 4G, akan dibangunkan teknologi ada sinyal melalui Proyek Strategis Nasional untuk TA 2020 selesai hingga TA 2022.
Menimbang, bahwa berawal dari pertemuan tersebut, Terpidana sudah disarankan oleh Galumbang Menak Simanjuntak bahwa mustahil untuk mengerjakan proyek sebanyak 12.000 (dua belas ribu) site dalam tempo 2 (dua) tahun, Terpidana mengabaikan dan tidak mengindahkan. Bahwa dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) juga mengatakan dengan mengingatkan bahwa pihak operator seluler hanya mampu membangun di daerah tertentu saja.
Menimbang, bahwa pada pertemuan berikutnya tahun yang sama, Galumbang Menak Simanjuntak menyampaikan lagi kepada Terpidana bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Telepon, biaya frekuensi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah)–Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) per tahun.
Pada waktu pertemuan tersebut Terpidana mengatakan kalau tidak mau membangun secara nasional maka akan dinaikkan biaya BHP Telepon untuk semua operator seluler.
Menimbang, bahwa fakta tersebut menunjukkan Terpidana melakukan kesalahan yaitu tidak memahami dan mengetahui keadaan di lapangan sebagaimana yang sudah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan, namun Terpidana tetap saja memaksakan kehendaknya/keinginannya agar proyek yang tidak feasible atau tidak layak tetap dikerjakan.
Menimbang, bahwa menindaklanjuti keinginan Terpidana, Anang Achmad Latif memutuskan 7.900 (tujuh ribu sembilan ratus) site desa menjadi kewajiban Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Februari 2020 Terpidana menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun 2020 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra), padahal dokumen tersebut harus terbit lebih dahulu sebelum dokumen RBA.
Bahwa dalam penyusunan RBA 2020 mengacu pada RSB. Bahwa Terpidana pada waktu itu belum menetapkan dan menyetujui jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan Telekomunikasi pendukungnya.
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Mei 2020 keluar Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas menetapkan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.746.445.950.000,00 (lima triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) peruntukannya untuk anggaran program penyediaan infrastruktur dan anggaran operasional dan pemeliharaan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Juni 2020 Terpidana mengadakan rapat zoom dihadiri beberapa pihak terkait, dalam rangka evaluasi coverage dan cakupan sinyal layanan 4G 84,92%, dengan keseluruhan desa yang terlayani 70.670 (tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh), sedangkan desa yang belum terlayani 12.584 (dua belas ribu lima ratus delapan puluh empat).
Menimbang, bahwa selanjutnya Terpidana meminta data jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun. Apabila teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan, seharusnya fiber optic tidak boleh dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah tertinggal.
Terpidana meminta kepada Dirjen PPI untuk memberikan data, namun data yang diterima Terpidana bukan data yang sebenarnya melainkan hanya bersumber pada data internet yang tidak melalui kajian ahli yang valid.
Menimbang, bahwa Dirjen PPI memberikan data yang tidak valid dan tanpa dilakukan survei mengenai desa yang tidak ada layanan telekomunikasi 4G kepada Terpidana untuk dijadikan salah satu dasar pengusulan penambahan anggaran.
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa untuk memenuhi keinginan Terpidana untuk tujuan penambahan anggaran Terpidana tidak lagi secara selektif atau mengonfirmasi serta memverifikasi data yang diterima dari Dirjen PPI. Bahwa yang terpenting bagi Terpidana agar pengusulan tambahan anggaran dapat diterima oleh pihak kementerian.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa ternyata belakangan ketahuan maksud dan tujuan Terpidana melakukan penambahan anggaran adalah untuk mendapatkan selisih dari pembayaran anggaran dana atas pengusulan penambahan anggaran proyek sebesar Rp25.086.951.466.000,00 (dua puluh lima triliun delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) melalui Surat Nomor S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 21 Juli 2020, padahal pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp16.958.777.950.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kesalahan Terpidana dalam melaksanakan proyek pembangunan pekerjaan pengadaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G tidak pernah ada kajian dan tidak ada studi kelayakan sebelumnya tentang proyeksi keberhasilan, tenaga ahli yang digunakan ternyata bukan ahli (fiktif), artinya nama-nama tenaga ahli yang tercantum di dalam dokumen hanya untuk memenuhi kelengkapan berkas dan ahli yang dihadirkan sama sekali bukan ahli, tidak mengetahui, memahami mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
Menimbang, bahwa beberapa indikator perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terpidana menunjukkan potensi kegagalan pelaksanaan proyek ke depannya.
Menimbang, bahwa Terpidana bermufakat dengan Anang Ahmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk mengatur pemenang tender dan membagi pekerjaan pengadaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G menjadi 5 (lima) paket serta meminta commitment fee sebesar 10% (sepuluh persen) kepada perusahaan yang mengikuti tender.
Menimbang, bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 belum selesai dikerjakan namun Anang Ahmad Latif dan Elvanno Hatorangan selaku PPK telah melakukan pembayaran hingga 100% (seratus persen).
Menimbang, bahwa Terpidana telah melakukan penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dalam perkara a quo, dimulai saat proses perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, telah mengatur pemenang lelang padahal perusahaan yang ditunjuk yaitu Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi prosedur dan tidak memiliki teknologi Base Tranceiver Station (BTS) 4G-LTE (Vendor BTS 4G-LTE) untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dedy Nurmawaan Susilo, S.Tr.Ak., berdasarkan alasan pertimbangan tersebut maka sebagai akibat perbuatan Terpidana yang menyalahgunakan kewenangannya telah merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 adalah sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa perbuatan Terpidana telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan:
Pada waktu Terpidana melakukan perbuatan a quo dengan cara menyalahgunakan kewenangan secara bertentangan dengan fungsi, tugas, kewajiban maupun tanggungjawabnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dalam kegiatan proyek yang berakhir dan berakibat Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Menimbang, bahwa Terpidana dalam proses kegiatan pekerjaan proyek, berdasarkan keterangan ahli Dedy Nurmawaan Susilo, S.Tr.Ak., bahwa pelanggaran sudah terjadi yaitu dari awal Terpidana sudah melakukan perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, adanya pengaturan pemenang lelang padahal perusahaan yang ditunjuk yaitu Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi prosedur dan tidak memiliki teknologi Base Tranceiver Station (BTS) 4G-LTE (Vendor BTS 4G-LTE) untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menimbang, bahwa Terpidana bekerja tidak secara profesional dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan yang ada karena jabatan. Fakta hukum menunjukkan bahwa Terpidana menerima begitu saja data yang disampaikan Dirjen PPI, Terpidana tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi serta tidak melakukan uji validitas.
Menimbang, bahwa kesalahan Terpidana atas proses kegiatan dan pelaksanaan proyek tidak mendengarkan atau menerima masukan/saran dari beberapa pihak termasuk dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyatakan bahwa Terpidana mustahil akan mengerjakan dan menyelesaikan proyek sebanyak 12.000 (dua belas ribu) site dalam tempo 2 (dua) tahun.
Menimbang, bahwa dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) juga mengatakan dengan mengingatkan bahwa pihak operator seluler hanya mampu membangun di daerah tertentu saja.
Menimbang, bahwa pada pertemuan berikutnya tahun yang sama, Galumbang Menak Simanjuntak menyampaikan lagi kepada Terpidana bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Telepon, biaya frekuensi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah)–Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) per tahun.
Menimbang, bahwa penolakan Terpidana disertai dengan ancaman, pada waktu pertemuan tersebut Terpidana mengatakan kalau tidak mau membangun secara nasional maka akan dinaikkan biaya BHP Telepon untuk semua operator seluler.
Menimbang, bahwa dalam proses kegiatan proyek Terpidana membenarkan atau menerima begitu saja data dari Dirjen PPI, padahal data tersebut tidak dikaji.
Menimbang, bahwa sebagai akibat perbuatan a quo, Terpidana telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa alasan sehingga Terpidana diterapkan ketentuan Pasal 3 karena sangat jelas dalam melakukan perbuatan a quo berada dalam posisi/status sebagai pemangku jabatan pemerintahan, pejabat Negara/penyelenggara Negara yang menerima gaji yang bersumber dari keuangan Negara/masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat Terpidana selaku pemangku jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berdasarkan surat pengangkatan melalui suatu Surat Keputusan dari Presiden selaku Kepala Negara dan pemerintahan untuk menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggungjawab dalam jabatan Terpidana sebagai pemangku jabatan dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berhubung Terpidana telah melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangan serta tanggungjawabnya dalam jabatan pemerintahan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), maka hal ini menunjukkan Terpidana tunduk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut Terpidana tidak mungkin dapat mewujudkan tindak pidana korupsi a quo tanpa ada status/posisi sebagai pemangku jabatan pemerintahan/Negara yang diangkat berdasarkan SK Presiden sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Menimbang, bahwa sekiranya Terpidana seorang partikulir maka tidak mempunyai kualitas sebagai pemangku jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang diangkat dengan SK Presiden sebagai kepala pemerintah tidak akan mungkin Terpidana dapat mewujudkan tindak pidana a quo yaitu menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya.
Bahwa dengan kata lain, Terpidana tidak mungkin dapat mewujudkan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda.
Pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperuntukkan untuk orang-orang yang berstatus ASN, pegawai negeri atau yang dipersamakan dengan pegawai negeri, militer, penyelenggara negara, pejabat.
Menimbang, bahwa Pembuatan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak bermaksud menjadikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterapkan dan diperuntukkan untuk semua subjek pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam rumusan Tipikor khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditafsirkan dan dimaknai dengan mengaitkan kata “setiap orang” dengan unsur di belakangnya, yaitu unsur “menyalahgunakan kewenangan”.
Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang merugikan keuangan Negara, atau keuangan daerah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI