Cari Berita

Instrumen Penegakan Nafkah dan Pengaruhnya terhadap Proses Perceraian

Guntur Pambudi Wijaya,-Ketua PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-01-18 19:30:35
Dok. Ist.

Perceraian di Indonesia tidak hanya persoalan emosional, tetapi juga proses hukum yang sarat konsekuensi. Di balik setiap permohonan cerai, terdapat jalur normatif yang mengikat para pihak baik mengenai putusnya perkawinan itu sendiri maupun kewajiban nafkah yang timbul setelahnya. Menariknya, cara hukum memandang hubungan antara nafkah dan keabsahan perceraian berbeda antara satu rezim dengan rezim lainnya, dimana rezim hukum peradilan agama memiliki karakteristik tertentu yang tidak ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

REZIM HUKUM PERADILAN AGAMA

Dalam perkara cerai talak, suami mengajukan permohonan ke pengadilan dan mengikuti proses pemeriksaan, mediasi, hingga putusan yang memberikan izin untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan hari sidang untuk melaksanakan ikrar talak. Pada tahap inilah kewajiban suami sebagaimana diatur Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam muncul ke permukaan: mut’ah, nafkah iddah, maskan, kiswah, pelunasan mahar, serta biaya hadhanah.[1]

Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

Meskipun secara konseptual kewajiban ini merupakan akibat hukum pasca perceraian, dalam praktik majelis hakim kerap meminta agar suami menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban tersebut sebelum ikrar dilaksanakan. Pendekatan ini diperkuat oleh SEMA No. 1 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa ikrar talak tetap dapat dilaksanakan meskipun suami belum memenuhi kewajiban nafkah, sepanjang istri tidak keberatan.[2] Jika istri menyatakan keberatan, sidang ikrar talak akan ditunda.

Penundaan ini membawa implikasi serius. Bila dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak hadir untuk melaksanakan ikrar talak, maka berdasarkan Pasal 70 ayat (6) UU Peradilan Agama izin mengucapkan talak gugur, dan perceraian tidak dapat diajukan kembali dengan alasan yang sama.[3] Dengan demikian, kegagalan memenuhi nafkah bukan secara langsung yang menggugurkan izin, tetapi keberatan istri dan ketidakhadiran suami dalam tenggat tersebut.

REZIM HUKUM PERDATA NASIONAL

Sistem ini berbeda ketika kita mengalihkan pandangan ke kerangka hukum perdata nasional. KUH Perdata sejak lama mengenal kewajiban nafkah pasca perceraian, bahkan dalam Pasal 227 KUH Perdata pemberian nafkah berlaku sampai salah satu mantan pasangan meninggal dunia.[4] Namun pemenuhan nafkah tidak pernah mempengaruhi sah atau tidaknya perceraian. Bahkan Pasal 225 KUH Perdata memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan tunjangan hidup dengan membebankan pada harta pihak lain apabila pihak yang berkewajiban tidak memiliki penghasilan yang cukup.[5]

PENEGAKAN NAFKAH MELALUI INSTRUMEN KEPERDATAAN DAN DISIPLIN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 juga menyebutkan bahwa suami dapat diwajibkan memberi nafkah kepada mantan istri atau anak.[6] Namun, sebagaimana dalam KUH Perdata, tidak ada ketentuan bahwa perceraian dapat menjadi batal atau tidak efektif bila nafkah tidak dipenuhi. Penegakan hak dilakukan melalui jalur eksekusi, bukan melalui pembatalan proses perceraian.

Khusus untuk pegawai negeri sipil, kewajiban nafkah diperkuat dengan Pasal 16 PP No. 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa PNS yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri atau anak berdasarkan putusan pengadilan dapat dikenai hukuman disiplin berat.[7] Namun sanksi ini pun tidak menyentuh keabsahan status perceraian—yang dihukum adalah pelanggaran disiplin, bukan putusnya perkawinan.

Sementara itu, bagi warga negara non-Muslim, yang tunduk sepenuhnya pada hukum perdata nasional, jaminan nafkah ditegakkan melalui instrumen keperdataan seperti sita marital untuk menjamin pemenuhan hak finansial. Mekanisme ini berlandaskan Pasal 190 KUH Perdata, Pasal 823 Rv, dan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975, yang memberi ruang bagi hakim untuk mengamankan hak nafkah melalui pengaturan harta kekayaan.[8] Pendekatan ini sekali lagi menunjukkan bahwa sistem perdata memisahkan tegas antara keabsahan perceraian dan penegakan hak nafkah.

PENUTUP

Dalam perspektif perbandingan, sistem hukum keluarga Islam dan sistem hukum perdata nasional sebenarnya bekerja menuju tujuan yang sama, yakni melindungi pihak yang rentan dalam putusnya perkawinan. Namun jalur yang ditempuh berbeda. Hukum perdata nasional menekankan penegakan hak melalui mekanisme eksekusi, sedangkan praktik peradilan agama mengintegrasikan perlindungan itu ke dalam prosedur pelaksanaan talak. Pada akhirnya, perbedaan ini tidak menunjukkan pertentangan, melainkan pluralitas pendekatan hukum yang sama-sama dirancang untuk mencegah ketidakadilan dalam peristiwa perceraian.

DAFTAR REFERENSI

[1] Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149.

[2] Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata Agama.

[3] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 70 ayat (6).

[4] KUHPerdata, Pasal 227.

[5] KUHPerdata, Pasal 225.

[6] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41; PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 24.

Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

[7] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Pasal 16.

[8] KUHPerdata Pasal 190; Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) Pasal 823; PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 24 ayat (2) huruf c.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…