Cari Berita

Jaksa Tuntut Jaksa Terdakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M Selama 4 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-17 17:55:23
Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus (dok.dandapala)

Jakarta- Sidang kasus korupsi pengembalian barang bukti robot trading Fahrenheit yang menyita perhatian publik memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung dengan hukuman penjara dan denda.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, JPU menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga yaitu menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Jaksa menuntut terdakwa Azam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan.

"Terdakwa Azam Akhmad Akhsya secara sah dan meyakinkan telah terbukti menerima pemberian atau janji sesuai dengan dakwaan ketiga," ujar JPU dalam tuntutannya di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

Sementara itu, terdakwa Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dituntut dengan hukuman yang sama yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus korupsi serupa, khususnya kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam kasus tersebut, yang juga menyita perhatian publik pada awal tahun ini, jaksa menuntut kedua hakim dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun akhirnya diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kami menilai ada disparitas dalam tuntutan ini. Padahal nominal suap dalam kasus Robot Trading Fahrenheit mencapai Rp 11,7 miliar, jauh lebih besar dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar," ujar pengamat hukum yang hadir di persidangan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Azam yang menjabat sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan manipulasi dalam proses pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Azam menerima total sekitar Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa membenarkan bahwa terdapat manipulasi dalam pengembalian barang bukti, di mana uang yang dikembalikan kepada korban hanya sekitar 20,53% dari nilai kerugian sebenarnya. Dari perhitungan matematika, pola pengembalian 20,53% ini konsisten di berbagai kelompok korban.

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

(end/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI