Cari Berita

Kasus Kekerasan Anak, Terdakwa Beri Uang Damai ke Anak Yatim

Luthfan Darus - Dandapala Contributor 2025-02-13 11:55:39
Dok. PN Bireuen

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh kembali menggelar kasus kekerasan terhadap anak. Terdakwa meminta damai tapi uang damai yang diminta tidak sesuai dengan yang diminta keluarga korban. Lalu bagaimana langkah selanjutnya?

Sidang itu digelar pada Selasa (12/2/2025) dengan Agenda mendengarkan keterangan para saksi yang digelar di ruang sidang utama PN Bireuen. Perkara tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor 211/Pid. Sus/2024/PN Bir. Sidang dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, sebagai hakim ketua dan Fuadi Primaharsa, Rahmi Warni, sebagai anggota.

Persidangan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berjalan lancar dengan telah diupayakannya perdamaian antara terdakwa Rusdi Muhammad dengan keluarga korban dalam perkara kekerasan  terhadap anak. 

“Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong setempat, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebagaimana dikutip dari Juru Bicara PN Bireuen Muchsin Al Fahrasi Nur dalam rilis resminya, Kamis (13/2/2025).

Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut majelis hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat. Yaitu Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam. 

Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah. Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia membri maaf. Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh, ujar Rilis tersebut.

Rilis tersebut juga menjelaskan Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp 10 juta sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya. Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp 78 juta sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.

“Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong,” ujarnya.

Setelah itu majelis hakim meminta terdakwa agar segera melakukannya. Dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. 

Sebelum menutup persidangan majelis hakim berharap di antara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian.

“Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip melalui rilis.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum