Sidikalang, Sumut – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Eko Menrince Hasudungan Malau. Meski menyatakan terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim turut mempertimbangkan pemaafan korban dan kesepakatan perdamaian yang tercapai selama proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 19 hari” demikian bunyi amar Putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Sdk tersebut.
Perkara ini bermula dari keberatan terdakwa terhadap pengurus Gereja Efesus di Kabupaten Dairi yang disampaikan melalui surat pada 6 Desember 2025. Keberatan tersebut berkaitan dengan penerapan sakramen dalam prosesi pemakaman dan tidak diselenggarakannya kebaktian rutin di rumah terdakwa selama setahun terakhir.
Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang
Persoalan kemudian dibahas dalam rapat majelis gereja pada 12 Desember 2025. Namun, ketidakpuasan terdakwa terhadap penjelasan yang diberikan membuat suasana rapat memanas. Setelah pendeta menghentikan rapat, terdakwa mengambil helm dan memukul Valdohart Malau, salah seorang pengurus gereja, sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka pada bagian pipi dan kepala.
Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta perbuatan terdakwa, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Pada 27 Agustus 2026, majelis hakim menjembatani terdakwa dan korban untuk mencapai perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya terkait pemaafan korban dan upaya pemulihan hubungan antara para pihak.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pidana, PN Sidikalang Laksanakan Tugas Pengawasan dan Pengamatan
“Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan antara Terdakwa dan Saksi Valdohart Malau merupakan wujud mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan dengan tujuan pemulihan, terutama hubungan antara Saksi Valdohart Malau dan Terdakwa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan” demikian pertimbangan dalam putusan tersebut.
Melalui putusan ini, PN Sidikalang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, pemaafan, dan penyelesaian konflik dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban pidana terdakwa. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI