Nusa Dua, Bali - Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan semakin menuntut kesiapan pengadilan dalam menghadirkan keadilan. Putusan hakim tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat saat ini, tetapi juga menentukan perlindungan hak generasi mendatang.
Pesan tersebut mengemuka dalam pembukaan Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice yang berlangsung di Bali, Selasa (13/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan United Nations Environment Programme (UNEP) dan Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, menegaskan bahwa Asia Tenggara berada di garis depan krisis iklim global. Tantangan tersebut semakin nyata bagi lembaga peradilan karena perkara lingkungan dan perubahan iklim telah menjadi bagian dari persoalan yang harus diperiksa dan diputus oleh hakim.
Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN
Menurutnya, persoalan lingkungan kini tidak hanya menjadi pembahasan dalam kajian akademik. Pengadilan menghadapi gugatan lingkungan berbasis hak hingga perkara iklim yang kompleks, dengan konsekuensi terhadap mata pencaharian masyarakat dan hak generasi yang akan datang.
Berbicara atas nama Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Yudisial CACJ atau Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET), Syamsul Maarif mengajukan dua pilar utama sebagai kerangka pembahasan forum.
Pilar pertama adalah pemahaman terhadap ilmu pengetahuan tentang iklim dan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Hakim perlu mampu memahami bukti ilmiah, hubungan antara penyebab dan dampak perubahan iklim, serta prinsip kehati-hatian dan keadilan antargenerasi.
Pemahaman tersebut diperlukan agar hakim dapat menilai persoalan lingkungan secara menyeluruh. Dampak kerusakan lingkungan dapat berlangsung panjang sehingga kepentingan generasi mendatang juga perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
Pilar kedua adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dengan pendekatan berbasis hak. Dalam konteks ini, Syamsul Maarif menyoroti perkembangan kerangka ASEAN mengenai hak atas lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan, beserta rencana aksinya. Kerangka tersebut dipandang sebagai panduan penting bagi pengadilan untuk memperkuat akses terhadap keadilan lingkungan.
Forum ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai tren litigasi iklim di tingkat global maupun regional. Melalui sesi yang diagendakan, peserta akan mendengar pengalaman dari berbagai yurisdiksi ASEAN serta membahas tantangan penanganan perkara lingkungan dalam diskusi kelompok.
Syamsul Maarif mendorong peserta untuk terbuka dalam mengidentifikasi kendala yang dihadapi di masing-masing negara, baik dari aspek hukum, teknis, maupun pemahaman ilmiah. Forum juga diarahkan untuk membahas bagaimana aturan prosedural khusus perkara lingkungan dapat memperkuat respons lembaga peradilan.

Masukan peserta diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana kerja WG-JET dan Kelompok Kerja Keadilan Iklim CACJ. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan yudisial dapat disusun sesuai kebutuhan nyata para hakim ASEAN dalam menangani perkara lingkungan dan perubahan iklim.
Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia
Dalam penutup sambutannya, Syamsul Maarif menyampaikan penghargaan kepada Philippine Judicial Academy (PHILJA) sebagai co-chair, panitia dari Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Denpasar, serta UNEP atas kerja sama yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pertemuan ini diharapkan mempererat kerja sama dan memperkuat jejaring hakim lingkungan ASEAN, sekaligus meningkatkan kapasitas pengadilan dalam melindungi masyarakat dan hak generasi mendatang. (ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI