Cari Berita

Ketua Kamar Pembinaan MA: Perkara Iklim & Lingkungan Kini Nyata di Pengadilan Se-ASEAN

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-14 14:35:20
Dok. Ist

Badung, Bali – Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup tidak lagi sebatas bahan kajian akademis. Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI, menyatakan persoalan tersebut kini menjadi perkara nyata di pengadilan se-Asia Tenggara.

Hal itu disampaikannya saat membuka Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice, Selasa (13/10/2026), di Badung, Bali. Forum ini diselenggarakan bersama oleh Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) dan MA RI, dengan dukungan United Nations Environment Programme (UNEP) serta The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI).

Menurut Syamsul Ma'arif, Asia Tenggara berada di barisan terdepan krisis iklim dunia. Pengadilan tidak lagi sekadar mengenal isu iklim dan lingkungan dari jurnal ilmiah, sebab perkara dengan isu tersebut sudah masuk daftar perkara. Karena itu, hakim dituntut menjatuhkan putusan yang dampaknya menjangkau generasi sekarang sekaligus mendatang.

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

Untuk menjawab tantangan itu, ia menawarkan dua pilar penguatan kapasitas peradilan. Pilar pertama ialah penguasaan prinsip-prinsip hukum lingkungan serta sains iklim. Hakim perlu memahami pembuktian ilmiah dan sanggup menerapkan prinsip kunci seperti pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) dan keadilan antargenerasi (intergenerational equity).

Pilar kedua ialah peradilan berbasis hak (rights-based adjudication), yaitu memaksimalkan kerangka regional, salah satunya Deklarasi ASEAN tentang Hak atas Lingkungan yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan, sebagai pedoman untuk memperluas akses terhadap keadilan. Ia juga mengajak mengkaji bagaimana aturan dan prosedur khusus lingkungan dapat memperkuat respons lembaga peradilan.

Ia menjelaskan, forum ini bertujuan membekali para hakim ASEAN dengan pemahaman tentang isu lingkungan terkini dan penggunaan bukti ilmiah (scientific evidence), sekaligus memperkuat peran pengadilan dalam menyikapi perkembangan hukum lingkungan. Kini, penegakan hukum lingkungan tidak lagi semata menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, tetapi telah bergerak menuju terwujudnya hak asasi manusia untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bermutu.

Pandangan serupa dikemukakan Wilhelmina Jorge-Wagan, Hakim Pengadilan Banding Filipina sekaligus perwakilan Kelompok Kerja CACJ untuk Keadilan Iklim. Ia bertindak mewakili Marvic M.V.F. Leonen, Hakim Agung Senior Mahkamah Agung Filipina. Menurutnya, kawasan ini sangat rawan dilanda bencana iklim ekstrem: Filipina menghadapi badai tropis, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar diterjang banjir bandang, sementara Indonesia bergulat dengan kebakaran hutan.

Ia berpendapat dampak krisis iklim telah merambah kehidupan sehari-hari masyarakat sehingga lembaga peradilan harus peka terhadap kenyataan tersebut. Peradilan lingkungan dan iklim, katanya, menuntut pengadilan menilai ulang kinerjanya. Ia menambahkan, pengadilan harus cermat menimbang bukti ilmiah dan memastikan pemulihan dapat dilaksanakan secara bermakna sebelum kerusakan lingkungan tidak lagi dapat diperbaiki.

Sementara itu, Sedfrey M. Candelaria dari Akademi Yudisial Filipina (PHILJA) menekankan perlunya pendidikan yudisial berkelanjutan dan pertukaran pengetahuan antarnegara. Ia menilai hakim saat ini dihadapkan pada persoalan teknis yang sangat kompleks menyangkut sains iklim dan tata kelola lingkungan. PHILJA, katanya, meyakini saling belajar sebagai cara paling efektif memperkuat kapasitas peradilan. Meski sistem hukum masing-masing berbeda, semua pihak disatukan aspirasi bersama agar keadilan tetap relevan, mudah diakses, dan tanggap terhadap tantangan lingkungan generasi kini maupun mendatang.

Selama satu hari penuh, forum membahas sains iklim, perkembangan litigasi global dan regional, kebutuhan kapasitas teknis hakim melalui diskusi kelompok (breakout sessions), serta perumusan langkah kolaborasi konkret antarlembaga peradilan ASEAN. Kegiatan diikuti delegasi enam negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Timor Leste, secara luring maupun daring melalui Zoom.

Baca Juga: Konsensus Epistemik Hakim: Fondasi Baru Keadilan Iklim di Indonesia

Forum ini dipandang sangat mewakili kondisi lingkungan kawasan ASEAN. Penyelenggaraannya merupakan mandat berkelanjutan pertemuan para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (CACJ). Berdasarkan mandat itu, MA RI, lewat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, dipercaya menggelar program pendidikan yudisial regional secara berkala.

MA RI berharap diskusi forum ini tidak berhenti pada pertukaran pengalaman antarhakim, tetapi juga menghasilkan rangkuman masukan, pembaruan kurikulum pelatihan, dan rekomendasi untuk memperkuat keadilan lingkungan se-ASEAN. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…