Cari Berita

Hakim se-Asean Bahas Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di Jakarta

Wahyu Iswantoro - Dandapala Contributor 2025-02-17 13:20:58
Dok. Istimewa

Jakarta - Dialog Yudisial Regional ke-2 tentang Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di ASEAN  yang diselenggarakan oleh The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI) bekerja sama dengan International Commission of Jurists (ICJ). 

Acra dialog ini dimulai sejak Senin 17/2/23 sampai dengan Selasa. Kegiatan ini diikuti 35 ahli hukum, hakim, dan pemangku kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Mahkamah Agung (MA) Bambang Hery Mulyono sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Dr. Sriti Hesti Astuti, Hakim Yustisial dari BSDK dan Maria CN Barus, (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah), organisasi regional, dan lembaga hukum lingkungan hidup. 

Salah satu alasan pertemuan ini adalah Negara-negara ASEAN menghadapi tantangan lingkungan hidup yang semakin besar dan menuntut kerangka hukum yang kuat dan sistem peradilan yang tangguh untuk mengatasinya secara efektif. Perubahan iklim, penggundulan hutan, polusi air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan permasalahan lingkungan lintas batas lainnya semakin mengarah pada perselisihan hukum, sehingga memerlukan solusi hukum yang kuat dan inovatif. Meskipun beberapa negara, seperti Indonesia dan Filipina, sudah memiliki peraturan prosedur lingkungan hidup yang sudah maju, negara-negara lain, seperti Kamboja dan Laos, masih dalam tahap awal mengembangkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Di tingkat regional, Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) sedang menyusun Deklarasi Hak Lingkungan (AERD), yang mencerminkan semakin besarnya penekanan pada hak lingkungan hidup. Perkembangan ini semakin diperkuat dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2022 yang menegaskan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun, bahkan inovasi hukum yang paling menonjol di Asia Tenggara pun masih mempunyai kesenjangan.

Misalnya, Peraturan Prosedur Kasus Lingkungan (RPEC) di Filipina, yang diadopsi pada tahun 2010, dirancang untuk mengatasi kerusakan lingkungan berskala besar dan memberdayakan pengadilan untuk memantau kepatuhan terhadap keputusan lingkungan hidup. Namun, penerapannya pada kasus-kasus terkait iklim serta dampaknya yang bersifat gender dan diskriminatif masih terbatas. Dengan adanya revisi yang sedang berlangsung, RPEC menawarkan peluang unik untuk berfungsi sebagai model regional untuk inovasi prosedural, yang dapat disesuaikan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Institut Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemanusiaan (RWI) Raoul Wallenberg dan Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) bersama-sama mendukung Mahkamah Agung Filipina dalam menyelaraskan RPEC dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Berdasarkan keberhasilan inisiatif ini, inisiatif ini kini dimanfaatkan sebagai model untuk diadopsi secara regional, menginspirasi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menyempurnakan kebijakan lingkungan hidup dan kerangka hukum mereka serta memajukan pendekatan tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah.

Tak kalah ketinggalan, dalam kesempat ini tim dari Indonesia akan memaparkan presentasi di hadapan peserta terkait dengan materi “Case Law Mapping and Comparative Analysis”, dengan tujuan diskusi tentang pemetaan dan analisis perbandingan kasus hukum dari berbagai negara khususnya ASEAN.

Diskusi ini diharapkan kesamaan persepsi dan kesepakatan bersama untuk menangani kasus hukum di wilayah regional bahkan internasional. 

"kegiatan diskusi ini sangat bermanfaat dimana gap antara negara-negara ASEAN dalam penanganan kasus hukum lingkungan ternyata tidak lagi dipandang sebagai kelemahan, melainkan suatu kekuatan yang perlu dijembatani. Diversiti adalah kekayaan ilmu yang membuat negara-negara antar ASEAN memperkaya langkah penanganan kasus lingkungan dengan saling melengkapi satu dengan yang lainnya," ujar Maria CN Barus kepada Tim Dandapala. 

Diskusi ini juga diharapkan akan segera diterbitkan Buku Panduan ASEAN dalam hal penanganan kasus lingkungan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum