Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan pidana terhadap 3 orang Terdakwa dengan inisial DI, YPW, dan RA, yang telah membobol mesin ATM di sebuah mini market dan berhasil menggondol uang sejumlah Rp645 juta.
“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DI dan YPW dengan penjara 7 tahun, dan Terdakwa RA dengan penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Cesar Antonio Munthe saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (16/10/2025).
Kasus tersebut berawal ketika Para Terdakwa merencanakan aksinya pada tanggal 27 Mei 2025. Saat itu, Terdakwa DI sengaja datang dari Palembang, untuk bergabung bersama-sama melakukan rencana aksi tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Setelah mencari target di daerah Surabaya, dan tidak menemukan sasaran yang tepat, kemudian mereka bergeser ke Sidoarjo dan Lamongan, dan lagi-lagi tidak menemukan sasaran yang diinginkan.
Hingga pada tanggal 30 Mei 2025, Mereka menemukan target mesin ATM milik BNI di sebuah Minimarket di daerah Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang berada di tempat yang relatif sepi pada malam hari.
Setelah mengamati situasi selama 2 hari, Para Terdakwa menjalankan aksinya pada malam 2 Juni 2025, dengan saling berbagi tugas dimana RA bertindak selaku supir, DI dan YPW sebagai eksekutor, dan 2 rekannya yang masih buron, AL dan AW sebagai yang mengawasi situasi dan kondisi sekitar.
Dalam aksinya Komplotan ini menjebol plafon minimarket, dan kemudian mereka mengelas mesin ATM tersebut, dan ketika berhasil dibuka YPW dan DI mengambil uang tunai sejumlah 645 juta Rupiah dari dalam mesin ATM.
Kemudian uang hasil kejahatan itu dibagikan kepada para anggota komplotan dan dipergunakan untuk keperluan mereka dan sisanya untuk berfoya-foya.
Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5, yang lebih dikenal sebagai pasal pencurian dalam keadaan memberatkan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan antara lain para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pihak Bank BNI, selain itu ternyata terdakwa YPW dan DI telah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang serupa, bahkan bagi terdakwa YPW telah 3 kali dihukum juga pada perkara pencurian,” tegas Cesar Antonio Munthe, didampingi oleh Para Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra dan Putri Nugraheni Septyaningrum, saat pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan dan akhir persidangan para terdakwa diingatkan untuk bertaubat, dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dengan putusan ini kami berharap terdakwa dapat introspeksi diri, menginsyafi perbuatannya, bahkan bertaubat, menjadi pribadi lebih baik saat nanti kembali ke masyarakat, dan jangan sekali-kali mengulangi kejahatan lagi," tutur ketua majelis hakim, sebelum menutup persidangan. (zm/fac)
Baca Juga: Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI