Mandailing Natal - PN Mandailing Natal menjatuhkan putusan pemulihan terhadap korban dalam perkara pidana anak Nomor 02/Pid.SusAnak/2024/PN Mdl. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anak Catur Alfath Satriya mempertimbangkan kondisi Anak Korban dan mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya hakim berpendapat, Anak Korban masih membutuhkan upaya pemulihan agar trauma psikis dan rasa sakit yang dialami oleh Anak Korban bisa berkurang atau hilang dan Anak Korban bisa pulih kembali.
Hal ini didasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan. Oleh sebab itu, di dalam amar putusannya hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan Layanan Spesifik untuk Pemulihan Korban kepada Anak Korban.
Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan usia anak atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal selama 3 (tiga) bulan.
Dikutip dari putusan tersebut, kasus bermula pada saat Anak Korban buang air kecil salah satu saksi mendengar Anak Korban menangis dan kemudian menyuruh Anak Korban untuk berbaring dan saksi memeriksa kemaluan Anak Korban yang ternyata mengeluarkan bau yang menyengat dan terdapat bercak putih.
Baca Juga: Bawa 154 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun oleh PN Mandailing Natal
Selanjutnya, Anak Korban divisum dan ternyata kondisi hymen sudah tidak utuh. Ketika diperiksa di tingkat penyidikan Anak Korban menunjuk Anak Pelaku sebagai orang yang pernah menyetubuhinya.
Putusan ini pada prinsipnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung walaupun untuk penjatuhan pidananya Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman penjara kepada Anak Pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Putusan banding perkara ini yaitu Putusan Nomor 55/PID.SUS-Anak/2024/PT MDN dan Putusan kasasi yaitu Putusan Nomor 269K/Pid.Sus/2025. (YBB/CAS/AAR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum