Ketua majelis PK Budi Hartono Linardi, hakim agung/Ketua Kamar Pidana MA hakim Dr Prim Haryadi (dok.ma)

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Budi Hartono Linardi. Alhasil, Budi tetap dihukum 12 tahun penjara karena terbukti korupsi impor baja ilegal.

Kasus bermula saat ramai-ramai impor besi dan baja dari China dengan melebihi kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI). Akhirnya, Kejaksaan Agung menyelidiki kasus itu dan menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya seorang importir pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di meja hijau terbukti akibat impor baja ilegal itu negara merugi Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 1.060.658.585.069 sesuai perhitungan BPKP. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.

Terungkap juga Budi Hartono Linardi telah memperkaya diri sendiri karena menerima pembayaran jasa inklaring dari 6 perusahaan dengan besaran biaya sebesar Rp 250  per/kg sampai dengan Rp350 per/kg setiap kali importasi di luar biaya jasa trucking, biaya jasa bongkar muat, biaya custom clearence, dan biaya reimbursment sebesar Rp 91.300.126.793.

Pada 27 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi. Budi juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Budi juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sebesar Rp 91,3 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak melakukan membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi mengajukan banding dan dikabulkan. Hukuman Budi diubah menjadi 8 tahun ddengan enda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus bergulir ke meja kasasi. Pada 30 November 2023, MA memutuskan kembali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga confirm dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Supriyadi. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. 

Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Senin (20/1/2025).

Putusan PK Nomor 5 PK/Pid.Sus/2025 itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Dr Prim Haryadi pada Kamis (16/1) kemarin. Sedangkan anggota yaitu hakim agung Dr Yanto dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.