Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat lagi 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah. Sebelumnya, 5 terdakwa sudah diperberat terlebih dahulu hukumannya, termasuk Harvey Moeis.
1 . Suwito Gunawan alias Awi
Terdakwa pertama yang diperberat adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).
Putusan itu diketok ileh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen),” putus majelis pada siang ini.
Jika Awi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Awi yang telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti dengan aset/aarta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset/harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar,” ujar majelis dengan bulat.
Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman Awi?
“Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehubungan dengan keberatan Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 8 tahun karena dipandang sangat ringan, sangat tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak memberikan efek jera,” ucap majelis.
2. Robert Indarto
Terdakwa kedua yang diperberat hukumannya adalah Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” beber majelis.
3. Emil Erminda
Terdakwa ketiga yang diperberat hukumannya adalah Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar majelis.
Duduk sebagai ketua majelis Sri Andini dengan anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkap majelis.
Dengan ketentuan jika Emil tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.
4. Kwan Yung alias Buyung
Terdakwa keempat yang merasakan palu godam hakim tinggi PT Jakarta adalah Kwan Yung alias Buyung. Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis siang ini.
Duduk sebagai ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Antho Saragih dan Gatut Sulistyo.
Adapun 5 yang sudah dihukum PT Jakarta di kasus tersebut yaitu:
1. Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran i
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
3. Suparta
Awalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi
Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih. Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.
4. Helena Lim
PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.
5. Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum