Samarinda, Kalimantan Timur - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui kegiatan pembinaan daring kepada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Kamis (8/4/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut membahas secara komprehensif Pengumuman Nomor 79/DJU/PENG.OT1.6/IV/2026 tentang Perubahan Jadwal Pengusulan Penilaian Kinerja pada Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026, sekaligus penguatan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Pembinaan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh satuan kerja mampu meningkatkan mutu pelayanan, tertib administrasi perkara, penguatan kepemimpinan, serta inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan
tersebut, PT Kalimantan Timur juga memetakan sejumlah satuan kerja yang
dipersiapkan sebagai nominasi dalam berbagai kategori penilaian kinerja
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun 2026. Terdapat beberapa nominasi
tersebut antara lain:
- PTSP: PN Tanah Grogot, PN Tanjung Redeb, dan
PN Penajam;
- Administrasi Perkara dan Administrasi
Keuangan: PN Balikpapan, PN Tanah Grogot, dan PN Bontang;
- Role Model Pimpinan: PN Tanah Grogot, PN
Bontang, dan PN Sangatta;
- Role Model Panitera: PN Balikpapan dan PN
Tanah Grogot;
- Role Model Sekretaris: PN Samarinda, PN
Tanjung Redeb, dan PN Penajam;
- Layanan Umum bagi Masyarakat Kurang Mampu: PN
Balikpapan, PN Tanah Grogot, dan PN Bontang;
- Keterbukaan Informasi Publik: PN Tenggarong, PN Tanah Grogot, dan PN Bontang.
Selain itu, PT Kalimantan
Timur juga telah menyusun jadwal pembinaan daerah untuk periode April hingga
Mei 2026 sebagai upaya monitoring dan pendampingan langsung kepada seluruh PN
di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Ditjen Badilum Luncurkan SOP Kepaniteraan 2026
“Pembinaan ini bukan sekadar pemenuhan target administrasi, tetapi merupakan upaya bersama untuk membangun budaya kerja yang unggul, profesional, dan berorientasi pada pelayanan. Kami berharap PN Tanah Grogot dapat mencapai predikat paripurna, sementara PN Penajam mampu meraih predikat unggul,” tegas Ketua PT Kalimantan Timur.
Pembinaan juga dikaitkan dengan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang pembaruan SOP penanganan perkara dan layanan pengadilan.
Secara khusus, materi menyoroti 59 SOP bidang kepaniteraan pidana yang mulai dibahas pada halaman 80 keputusan tersebut. Pembahasan mencakup penyelesaian perkara pidana biasa, perkara anak, tipiring, tilang, upaya hukum, praperadilan, penahanan, penyitaan, layanan elektronik, mekanisme keadilan restoratif, hingga berbagai bentuk perlawanan dan kewenangan mengadili berdasarkan KUHAP.
Ketua PT Kalimantan Timur menegaskan bahwa pembaruan SOP ini harus menjadi pedoman utama dalam mewujudkan standar pelayanan yang seragam dan modern. “Seluruh SOP yang diperbarui harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh setiap satuan kerja. Standar pelayanan yang seragam akan memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Baca Juga: Satukan Paradigma KUHP & KUHAP Baru, PT Kaltim Gelar Koordinasi APH Se-Kaltim
Melalui pembinaan yang
terstruktur dan berkelanjutan ini, PT Kalimantan Timur menegaskan komitmennya
untuk terus mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang modern, akuntabel,
transparan, dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
(zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI