Cari Berita

MA Umumkan Mutasi 9 Hakim: Ada Promosi ke PN Palu hingga Perpindahan Antar-PT

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-05-25 18:35:11
Dok. Badilum

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ditjen Badilum mengumumkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 25 Mei 2026 yang memutuskan mutasi terhadap sembilan hakim di lingkungan peradilan umum. Mutasi mencakup penempatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN), serta pemindahan Hakim Tinggi (HT) di beberapa Pengadilan Tinggi (PT) di kawasan timur dan tengah Indonesia.

Tiga hakim dimutasi untuk menempati posisi pimpinan PN:

Imam Santoso, S.H., sebelumnya Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, dipromosikan menjadi Ketua PN Palu;

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Rudito Surotomo, S.H., M.H., dari Hakim PN Surabaya, dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Palu;

Ruslan Hendra Irawan, S.H., M.H., dari Hakim PN Semarang, dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam.

Enam hakim lainnya dimutasi sebagai Hakim Tinggi di sejumlah Pengadilan Tinggi:

Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H., menjadi HT Sulawesi Tengah;

Glenny Jacobus Lamberth de Fretes, S.H., M.H.,  menjadi HT PT Makassar;

Mustajab, S.H., M.H., menjadi HT PT Sulawesi Tengah;

Sutiyono, S.H., M.H., menjadi HT PT Sulawesi Tengah;

Jarihat Simarmata, S.H., M.H., menjadi HT PT Sulawesi Tengah

Sadri, S.H., M.H., menjadi HT PT Banda Aceh.

Dari komposisi penempatan, terlihat bahwa PT Sulawesi Tengah menerima penambahan terbanyak yaitu empat Hakim Tinggi baru, sementara PT Sulawesi Barat ditinggalkan oleh tiga hakimnya yang dipindahtugaskan ke PT lain. Penempatan ini juga menunjukkan dinamika rotasi antara PT di kawasan Indonesia timur (Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Barat) menuju PT Sulawesi Tengah dan PT Makassar, serta satu mutasi lintas kawasan ke PT Banda Aceh.

Mahkamah Agung menetapkan dua kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh para hakim yang dimutasi dalam jangka waktu dua minggu sejak hasil Rapim diumumkan:

Pertama, melaporkan e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik) melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila kewajiban ini tidak dipenuhi dalam dua minggu, hasil mutasi akan ditinjau kembali.

Baca Juga: Promosi dan Mutasi Hakim Angkatan 8: Belajar, Berbagi, dan Bertumbuh

Kedua, memperbarui data administratif yang meliputi data keluarga, KP4 (DRH/Daftar Riwayat Hidup), informasi bank, dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI.

Mutasi hakim merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan pemerataan kualitas peradilan di seluruh Indonesia, sebagaimana menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam pengelolaan tenaga teknis peradilan. Pemenuhan kewajiban e-LHKPN sebagai prasyarat efektifnya mutasi juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas dan transparansi aparatur peradilan khususnya dalam mendukung agenda Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan badan peradilan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…