Singkawang, Kalbar - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di ruang sidang utama pada Selasa (24/2/2026). Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Singkawang, Wakil Ketua, para hakim, ASN, serta pegawai P3K PN Singkawang.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Plt. Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Singkawang, Wardah Yuliana, bersama Mila Sari Dewi.
Dalam sambutannya, Ketua PN Singkawang Yulius menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
“Pengadilan wajib menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Wardah Yuliana, Plt. Kepala SLBN Singkawang, menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan ketiganya ke PN Singkawang. Ia berharap agar peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas terus dilakukan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam sesi materi, narasumber menjelaskan berbagai jenis disabilitas, meliputi disabilitas fisik, sensorik, intelektual, serta disabilitas mental.
“Masing-masing kategori memiliki ciri khas dan penanganan yang berbeda, sehingga penting bagi aparatur pengadilan untuk memahami pendekatan yang tepat,” ungkap Mila.
Peserta juga mengikuti simulasi singkat untuk memahami dasar-dasar komunikasi menggunakan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Selain itu, dilakukan simulasi penanganan bagi pengguna kursi roda, yang merupakan salah satu kondisi paling sering ditemui. Simulasi ini bertujuan agar aparatur pengadilan lebih memahami aspek keselamatan dalam pengoperasian kursi roda. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Salah seorang hakim senior PN Singkawang, Erwan, mengangkat pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ia menyoroti bahwa KUHP Nasional membedakan pertanggungjawaban pidana antara orang yang sehat dengan mereka yang dianggap kurang mampu bertanggung jawab secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38.
Erwan mempertanyakan bagaimana menentukan tingkat berat atau ringannya kondisi disabilitas mental guna menilai apakah pertanggungjawaban pidana dapat dikurangi. Ia juga menanyakan langkah yang harus dilakukan hakim ketika menemukan terdakwa dengan kondisi tersebut di persidangan.
“Penanganan disabilitas fisik relatif mudah diidentifikasi, sementara disabilitas mental masih memerlukan pemahaman yang lebih mendalam,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wardah Yuliana menjelaskan bahwa penilaian terhadap disabilitas mental memang memerlukan keahlian khusus, terutama dari psikolog atau tenaga profesional yang kompeten untuk menentukan tingkat keparahan kondisi yang dialami.
Diskusi kemudian diperkaya oleh Ketua PN Singkawang, Yulius, yang menambahkan bahwa penanganan disabilitas intelektual pada dasarnya memiliki pedoman dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026. Ia menjelaskan bahwa hakim dapat menggunakan hasil penilaian personal sebagai alat bukti surat dan/atau keterangan ahli.
Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas
“Apabila dalam persidangan ditemukan perubahan atau adanya kondisi disabilitas yang sebelumnya belum teridentifikasi, hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penilaian personal guna memastikan pemenuhan haknya,” jelas Yulius menutup sesi diskusi.
Rangkaian kegiatan ini menekankan pentingnya aksesibilitas layanan peradilan sekaligus pemahaman terhadap pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin proses peradilan yang adil. (Gilang/al/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI