Tobelo, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, berinisial AEN, DP, dan OM. Putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tob yang menarik perhatian publik itu diucapkan Hakim Praperadilan Deny Gomgom Ranomutua Silalahi pada Selasa (20/10/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara atas dugaan pertambangan tanpa izin, yakni menggali dan mengambil batuan bijih emas (gold ore) di wilayah izin PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Desa Tabobo, sebagaimana Pasal 158 UU Minerba jo. Pasal 55 KUHP. Para pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan, serta menuntut ganti rugi Rp100 juta dan rehabilitasi.
Perkara ini tidak hanya menyangkut aktivitas di wilayah izin pertambangan, tetapi juga isu hak masyarakat adat dan perempuan pembela HAM yang diangkat dua ahli para pemohon, salah satunya dari Komisioner Komnas Perempuan. Sementara itu, termohon mengajukan 154 bukti surat.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Perkara ini berada di masa peralihan KUHAP. Penyidikan dimulai 25 Maret 2025, sebelum UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 361 huruf a KUHAP baru, penyidikan tersebut diselesaikan menurut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Namun, demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi para pemohon, seluruh tindakan penyidik pada 2026 “tetap diuji keterpenuhan syarat formil dan syarat materiilnya secara kumulatif” menggunakan KUHAP lama, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dan KUHAP baru sekaligus. Hakim juga memaknai batas “paling lama 1 (satu) hari” penyerahan tembusan surat perintah penangkapan dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP baru sebagai konkretisasi kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP lama.
Eksepsi obscuur libel dari termohon ditolak, antara lain karena praperadilan yang berlangsung cepat tidak mengenal eksepsi yang kaku dan formalistis. Merujuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026, permohonan yang didaftarkan 28 September 2026, setelah berkas P-21 pada 22 September 2026 namun belum dilimpahkan, tetap sah diperiksa.
Dalam pokok perkara, hakim menemukan penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan DP dan OM sebagai tersangka pada 26 Mei 2025 dan AEN pada 14 April 2026, berupa keterangan saksi, ahli pertambangan dan ahli hukum pidana, surat hasil uji laboratorium, serta dokumen elektronik dan barang bukti sitaan.
Pemeriksaan saksi pada tengah malam di ruang security PT NHM, perusahaan pelapor, dinilai “kurang ideal” dari sisi pencegahan persepsi benturan kepentingan. Transfer Rp1 juta dari rekening penyidik kepada DP, yang oleh pemohon disebut bujukan dan oleh termohon disebut bantuan biaya transportasi, juga dinilai tidak patut secara etika profesi penyidikan.
Meski demikian, hakim menegaskan “ketidakpatutan etika administratif oknum Penyidik tersebut harus dibedakan secara tegas dengan pengujian keabsahan formil penetapan tersangka.” Tanpa BAP saksi DP pun, syarat minimal dua alat bukti tetap terpenuhi.
Penangkapan DP dan OM pun dinyatakan sah. Keduanya dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka, bahkan OM sempat melarikan diri saat dibawa ke Polres. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam, dan tembusan surat perintah penangkapan serta penahanan diserahkan langsung kepada istri kedua tersangka pada 8 Mei 2026. Perpanjangan penahanan dinilai berkesinambungan tanpa jeda, hingga keduanya ditangguhkan penahanannya pada 1 Juni 2026.
Baca Juga: Praperadilan VS Pokok Perkara (Jilid 2): Menyikapi Dinamika Pasca-SEMA 3/2026
Keterangan kedua ahli para pemohon dikesampingkan. Menurut hakim, substansinya menyangkut sifat melawan hukum materiil dan alasan penghapus pidana, ranah pokok perkara, bukan objek praperadilan sebagaimana dibatasi Perma Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam amarnya, hakim menolak eksepsi termohon serta “Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya”, dengan biaya perkara nihil dibebankan kepada para pemohon. Putusan ini menegaskan posisi praperadilan sebagai pengawasan horizontal (horizontal toetsing) atas upaya paksa: menguji prosedur dan kecukupan alat bukti, tanpa memasuki pokok perkara. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI