Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, “Praperadilan VS Pelimpahan Pokok perkara: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru”, yang ditulis sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Jika sebelumnya pembahasan berangkat dari sejumlah persoalan yang muncul setelah berlakunya KUHAP baru, kini situasinya telah berkembang, sebagian persoalan telah mendapatkan pedoman melalui SEMA tersebut, tetapi dalam praktik masih muncul pertanyaan-pertanyaan baru.
Tulisan ini membawa dua persoalan yang berangkat dari situasi yang berbeda: pertama, permohonan praperadilan telah diregister dan mulai diperiksa, kemudian pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan; kedua, pokok perkara justru telah diregister atau mulai diperiksa, kemudian permohonan praperadilan diajukan dan diregister. Persoalannya tidak lagi sekadar soal mana yang harus didahulukan, melainkan bagaimana hakim menyikapi keduanya secara konsisten dan menjaga satuan penerapan hukum.
Tulisan ini mencoba melihat kembali persoalan tersebut, dengan mempertemukan norma KUHAP baru, pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2026, dan dinamika yang mungkin muncul dalam praktik persidangan.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Praperadilan Lebih Dulu, Pokok Perkara Menyusul
Dalam hal permohonan praperadilan sedang diperiksa, kemudian pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
Lantas bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara apabila kemudian permohonan praperadilan dikabulkan?
Pembahasan ini secara khusus mengulas untuk praperadilan dengan objek sah tidaknya upaya paksa Pasal 158 huruf a Jo. Pasal 89 KUHAP. Untuk menjawab persoalan tersebut, maka Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara harus memastikan terlebih dahulu objek praperadilan 8yang dikabulkan oleh Hakim Praperadilan.
Dalam hal permohonan praperadilan dikabulkan selain mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemeriksaan pokok perkara pada dasarnya tetap dapat dilanjutkan sampai dijatuhkan putusan akhir. Putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan pokok perkara, tetapi objek yang dinyatakan tidak sah harus diperhitungkan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Misalnya, apabila praperadilan menyatakan penangkapan atau penahanan atau penggeledahan tidak sah, atau penyitaan tidak sah, putusan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai keabsahan alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinyatakan tidak sah tersebut.
Dengan demikian, dikabulkannya praperadilan selain penetapan tersangka yang tidak sah tidak otomatis berarti pokok perkara harus dihentikan, konsekuensi hukumnya justru perlu dilihat pada dampak putusan praperadilan terhadap alat bukti dan keseluruhan pemeriksaan pokok perkara.
Berbeda halnya apabila objek praperadilan yang dikabulkan adalah penetapan tersangka. Ketika hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, dasar hukum yang menempatkan seseorang sebagai tersangka “seharusnya” menjadi “gugur.” Karena status tersangka merupakan dasar bagi proses penuntutan hingga seseorang didudukkan sebagai terdakwa dalam pokok perkara, maka pemeriksaan pokok perkara terhadap orang tersebut tidak lagi memiliki landasan untuk dilanjutkan.
Dengan demikian, putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah membawa konsekuensi langsung terhadap pokok perkara: statusnya sebagai terdakwa tidak dapat dipertahankan, sehingga pemeriksaan pokok perkara terhadap yang bersangkutan harus dihentikan sesuai dengan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan tersebut.
Dalam situasi demikian, persoalan praktis segera muncul: ketika penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, sementara pokok perkara sudah diregister dan majelis hakim pemeriksa pokok perkara telah mengetahui putusan tersebut, bagaimana seharusnya majelis bersikap? Untuk menjawab persoalan ini, penulis menginventarisasi dua alternatif langkah yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim pemeriksa pokok perkara, dengan tetap memperhatikan konsekuensi hukum putusan praperadilan dan kedudukan pokok perkara yang akan berjalan.
Pertama, apabila majelis hakim pemeriksa pokok perkara mengetahui bahwa permohonan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah telah dikabulkan, sementara persidangan pokok perkara belum dimulai dan baru sebatas penetapan hari sidang, pokok perkara dapat dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan, tanpa terlebih dahulu membuka persidangan. Pertimbangannya, sejak penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, dasar hukum yang menempatkan orang tersebut sebagai tersangka telah gugur, sehingga tidak lagi terdapat status hukum yang dapat menjadi dasar untuk mendudukkannya sebagai terdakwa dalam pokok perkara.
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan serta mencegah dilanjutkannya proses persidangan terhadap seseorang yang secara hukum sudah tidak memiliki status sebagai terdakwa. Penggunaan penetapan, bukan putusan, didasarkan pada keadaan bahwa majelis belum memasuki pemeriksaan pokok perkara dan belum melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan maupun pembuktian.
Kedua, karena jadwal persidangan telah terlanjur ditetapkan, sidang pertama tetap dibuka dengan pemeriksaan identitas Terdakwa untuk memastikan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan benar merupakan orang yang identitasnya tercantum dalam surat dakwaan. Namun, pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan pada pembacaan surat dakwaan maupun pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim kemudian “dapat” menjelaskan kepada para pihak bahwa penetapan tersangka terhadap Terdakwa telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan. Majelis Hakim juga “dapat” memberikan kesempatan yang cukup kepada para pihak untuk menyampaikan sikapnya. Selanjutnya, Majelis Hakim dapat menskors persidangan untuk bermusyawarah dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
Putusan ini dijatuhkan karena terdapat keadaan hukum yang menyebabkan perkara tidak lagi dapat diperiksa terhadap Terdakwa. Dengan demikian, putusan tersebut merupakan konsekuensi dari gugurnya dasar hukum status Terdakwa, sekaligus menjadi dasar untuk mengakhiri pemeriksaan perkara tanpa memasuki pokok perkara.
Status tersangka dan status terdakwa merupakan dua status hukum yang berbeda, namun memiliki keterkaitan. Status tersangka berkaitan dengan tahap penyidikan, sedangkan status terdakwa lahir pada saat proses penuntutan dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan dan orang tersebut didakwa untuk diperiksa di persidangan. Namun demikian, ketika dasar hukum penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah, maka dasar proses penuntutan yang membawa perkara tersebut ke pengadilan menjadi kehilangan “ruhnya.”
Argumentasi penulis berpendapat pemeriksaan perkara tidak perlu dilanjutkan sampai pada pembacaan surat dakwaan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah telah menggugurkan dasar hukum yang melahirkan proses penuntutan terhadap yang bersangkutan. Karena itu, apabila jadwal persidangan telah terlanjur ditetapkan, persidangan cukup dibuka untuk memeriksa dan memastikan identitas Terdakwa, tanpa dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan maupun pemeriksaan pokok perkara. Setelah identitas dipastikan, Majelis Hakim menjelaskan konsekuensi hukum putusan praperadilan, kemudian mengambil sikap yang tepat untuk mengakhiri perkara tersebut.
Dalam praktik peradilan akan menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah penetapan/putusan Majelis Hakim yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan masih dapat diajukan upaya hukum? Praktik peradilan akan menjawab hal itu.
Namun, yang perlu digarisbawahi, objek yang dipersoalkan pada tahap ini bukan lagi putusan praperadilan, melainkan penetapan/putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara. Karena itu, persoalan upaya hukumnya harus dilihat berdasarkan sifat dan akibat hukum penetapan/putusan pokok perkara tersebut, bukan semata-mata karena putusan tersebut lahir sebagai konsekuensi dari putusan praperadilan.
Pokok Perkara Lebih Dulu, Praperadilan Kemudian
Isu kedua berkaitan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 poin 3, yang mengatur bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tetap diregister, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pertanyaannya, apakah frasa “tetap disidangkan” harus dimaknai bahwa hakim praperadilan wajib memeriksa permohonan sampai pada pokok permohonan, atau cukup melakukan pemeriksaan terbatas untuk memastikan adanya keadaan formil yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat diterima?
Jika semata-mata dikaitkan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, pemeriksaan dapat saja dihentikan setelah persidangan pertama ketika terbukti bahwa pokok perkara telah lebih dahulu dilimpahkan, sehingga tidak perlu lagi memeriksa substansi permohonan.
Argumentasi penulis memaknai frasa “tetap disidangkan dan diputus” sebagai perintah agar permohonan tetap diperiksa melalui mekanisme persidangan praperadilan secara utuh sesuai tenggang waktu yang ditentukan KUHAP, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari.
Pertimbangannya, meskipun SEMA telah menentukan konsekuensi akhirnya berupa amar “tidak dapat diterima,” proses persidangan tetap diperlukan untuk menjamin hak para pihak didengar, memastikan fakta dan keadaan yang menjadi dasar penerapan SEMA benar-benar dilaksanakan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Dengan demikian, amar yang telah dapat diprediksi sejak awal tidak boleh mengubah hakim menjadi sekadar menjalankan prosedur formal, karena hakim tetap harus menjaga sikap imparsial, memberikan kesempatan yang patut kepada para pihak, dan mendasarkan putusannya pada fakta yang diperoleh dalam persidangan. Di sinilah letak persoalan menarik dalam implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
Hal ini tentunya berbeda dengan isu pertama, karena pada isu pertama putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah berdampak langsung terhadap keberlangsungan pokok perkara. Ketika dasar penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah, proses penuntutan terhadap orang yang bersangkutan kehilangan landasan hukumnya, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.
Sementara dalam isu kedua, yang dipersoalkan adalah permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, sehingga berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 permohonan tersebut tetap diregister, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima. Dengan demikian, pada isu pertama terdapat konsekuensi hukum terhadap pokok perkara, sedangkan pada isu kedua terdapat konsekuensi prosedural terhadap permohonan praperadilan. (gp)
Penulis Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH, M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Cirebon
Refrensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP
2. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI