Cari Berita

PN Tual Maluku & Disdukcapil Teken MoU, Perkuat Layanan Sidang Keliling di Daerah 3T

Saptoyo - Dandapala Contributor 2026-04-15 14:00:51
Dok. PN Tual

Tual, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Tual melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berbiaya murah khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu  di Kabupaten Maluku Tenggara dalam kegiatan sidang diluar gedung pengadilan.

 

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di command center PN Tual, Senin (13/04) oleh Ketua PN Tual David Fredo Charles Soplanit bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Coce Lily Etwiory.  

Baca Juga: PN Tual Gelar Public Campaign ZI, No Korupsi No Gratifikasi

 

David Fredo menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara ini adalah merupakan momentum yang sangat penting.

“Penandatanganan MoU ini sangat penting dilakukan dalam upaya meningkatkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Tual,” jelas David dalam sambutannya.

PN Tual merencanakan akan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) di Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Sidang keliling ini difokuskan pada perkara sederhana dengan pembuktian yang tidak kompleks, seperti penetapan ahli waris, perwalian, perubahan nama, serta tindak pidana ringan.

“Desa Elat dipilih sebagai lokasi karena termasuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal). Jaraknya sekitar 60 km dari Kota Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara, dan harus ditempuh melalui jalur laut selama kurang lebih dua jam,” terang David.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran, PN Tual Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual

Kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus meringankan beban warga yang membutuhkan akses ke pengadilan. Tujuan utama sidang keliling adalah pemerataan layanan hukum, demi terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan damai melalui penegakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum.

Penandatanganan MoU pelaksanaan sidang keliling disaksikan oleh seluruh hakim dan pegawai PN Tual, serta pejabat struktural dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…